ANALISIS YURIDIS MANFAAT PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) BAGI DEBITUR DAN KREDITUR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)
{"title":"ANALISIS YURIDIS MANFAAT PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) BAGI DEBITUR DAN KREDITUR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)","authors":"Muhammad Syarief, M. Marzuki, M. Faisal","doi":"10.47652/metadata.v6i1.479","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PKPU menjadi suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Pengaturan pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang pada dasarnya, peraturan tentang kepailitan memiliki maksud dan tujuan untuk menghindari terjadinya perebutan atas harta kekayaan debitor yang dilakukan oleh para kreditornya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam praktik dapat memberi manfaat untuk menghindari perusahaan dari keadaan pailit. PKPU, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain di luar PKPU, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut dilakukan tagihan-tagihan kreditur-kreditur yang berada di luar PKPU. Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 adalah syarat rencana perdamaian tidak diterima atau ditolak adalah quorum, karena 2 (dua) kreditur konkuren secara aklamasi menolak Rencana Perdamaian PT. Yeyeom Design, sehingga debitur PT. Yeyeom Design harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"94 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.479","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
PKPU menjadi suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Pengaturan pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang pada dasarnya, peraturan tentang kepailitan memiliki maksud dan tujuan untuk menghindari terjadinya perebutan atas harta kekayaan debitor yang dilakukan oleh para kreditornya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam praktik dapat memberi manfaat untuk menghindari perusahaan dari keadaan pailit. PKPU, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain di luar PKPU, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut dilakukan tagihan-tagihan kreditur-kreditur yang berada di luar PKPU. Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 adalah syarat rencana perdamaian tidak diterima atau ditolak adalah quorum, karena 2 (dua) kreditur konkuren secara aklamasi menolak Rencana Perdamaian PT. Yeyeom Design, sehingga debitur PT. Yeyeom Design harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.