Pub Date : 2024-02-16DOI: 10.47652/metadata.v6i1.477
Ali Rahmansyah Putra Piliang, M. Marzuki, Panca Sarjana Putra
Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restorative justice berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep diversi yang ideal dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif. Proses peradilan harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak hak anak.
{"title":"ANALISIS YURIDIS DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE","authors":"Ali Rahmansyah Putra Piliang, M. Marzuki, Panca Sarjana Putra","doi":"10.47652/metadata.v6i1.477","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.477","url":null,"abstract":"Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restorative justice berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep diversi yang ideal dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif. Proses peradilan harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak hak anak.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"83 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140454695","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-02-16DOI: 10.47652/metadata.v6i1.484
M. Lubis
Perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan adalah salah satu bentuk perjanjian yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Perjanjian pemborongan ini diikat oleh suatu kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam bentuk baku yang berisikan hak dan kewajiban para pihak. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah ruang lingkup pekerjaan, dasar pelaksanaan pekerjaan, lokasi pekerjaan, kewajiban-kewajiban, waktu pelaksanaan/penyelesaian, ahli teknis/pengawasan : pekerjaan, ketentuan denda, harga kontrak/borongan, Syarat pembayaran, force majeur, Jaminan pelaksanaan (Performace Bond), Pembatalan/pemutusan surat perjanjian, penyelesaian perselisihan, ketentuan penutup. Akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi dalam perjanjian pemborongan, maka pihak yang menimbulkan kerugian harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Jika terjadi wanprestasi, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika cara musyawarah tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
{"title":"AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN","authors":"M. Lubis","doi":"10.47652/metadata.v6i1.484","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.484","url":null,"abstract":"Perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan adalah salah satu bentuk perjanjian yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Perjanjian pemborongan ini diikat oleh suatu kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam bentuk baku yang berisikan hak dan kewajiban para pihak. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah ruang lingkup pekerjaan, dasar pelaksanaan pekerjaan, lokasi pekerjaan, kewajiban-kewajiban, waktu pelaksanaan/penyelesaian, ahli teknis/pengawasan : pekerjaan, ketentuan denda, harga kontrak/borongan, Syarat pembayaran, force majeur, Jaminan pelaksanaan (Performace Bond), Pembatalan/pemutusan surat perjanjian, penyelesaian perselisihan, ketentuan penutup. Akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi dalam perjanjian pemborongan, maka pihak yang menimbulkan kerugian harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Jika terjadi wanprestasi, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika cara musyawarah tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"633 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140454135","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-02-16DOI: 10.47652/metadata.v6i1.479
Muhammad Syarief, M. Marzuki, M. Faisal
PKPU menjadi suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Pengaturan pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang pada dasarnya, peraturan tentang kepailitan memiliki maksud dan tujuan untuk menghindari terjadinya perebutan atas harta kekayaan debitor yang dilakukan oleh para kreditornya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam praktik dapat memberi manfaat untuk menghindari perusahaan dari keadaan pailit. PKPU, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain di luar PKPU, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut dilakukan tagihan-tagihan kreditur-kreditur yang berada di luar PKPU. Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 adalah syarat rencana perdamaian tidak diterima atau ditolak adalah quorum, karena 2 (dua) kreditur konkuren secara aklamasi menolak Rencana Perdamaian PT. Yeyeom Design, sehingga debitur PT. Yeyeom Design harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
{"title":"ANALISIS YURIDIS MANFAAT PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) BAGI DEBITUR DAN KREDITUR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)","authors":"Muhammad Syarief, M. Marzuki, M. Faisal","doi":"10.47652/metadata.v6i1.479","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.479","url":null,"abstract":"PKPU menjadi suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Pengaturan pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang pada dasarnya, peraturan tentang kepailitan memiliki maksud dan tujuan untuk menghindari terjadinya perebutan atas harta kekayaan debitor yang dilakukan oleh para kreditornya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam praktik dapat memberi manfaat untuk menghindari perusahaan dari keadaan pailit. PKPU, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain di luar PKPU, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut dilakukan tagihan-tagihan kreditur-kreditur yang berada di luar PKPU. Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 adalah syarat rencana perdamaian tidak diterima atau ditolak adalah quorum, karena 2 (dua) kreditur konkuren secara aklamasi menolak Rencana Perdamaian PT. Yeyeom Design, sehingga debitur PT. Yeyeom Design harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"94 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140454674","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-02-16DOI: 10.47652/metadata.v6i1.474
Agus Armaini Ry
Kerusakan kendaraan bermotor akibat kecelaaan, maka setiap pemilik dan pengendara tidak bisa memastikan hal apa yang akan terjadi suatu saat nanti sehingga diasuransikan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis empris. Prosedur yang ditentukan oleh PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor adalah dengan cara melaporkan kejadian kecelakaan atau kerusakan kendaraan tersebut langsung kepada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dimana kendaraan tersebut diasuransikan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor, telepon atau pun faximile paling lama 3x 24 jam. Pelaporan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh pihak asuransi sesuai dengan prosedur umum pengajuan klaim asuransi. Dokumen-dokumen yang diperlukan haruslah dilengkapi oleh tertanggung. Hambatan tertanggung dalam pengajuan klaim apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia adalah polis tidak aktif, kerusakan terjadi sebelum masa asuransi, dokumen tidak lengkap, risiko tidak dijamin dalam polis, melewati batas waktu pengajuan klaim, serta melakukan pelanggaran hukum. Upaya yang dilakukan adalah dengan terlebih dahulu melalukan upaya penyelesaian melalui musyawarah dan jika tidak tercapai kesepakatan diselesaikan melalui pengadilan. Oleh karena itu disarankan supaya pengaturan hubungan hukum antara PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor sebaiknya informasi mengenai kontrak kerjasamanya dibuat secara terperinci untuk menghindarkan silang sengketa di kemudian hari.
机动车辆因事故而受损,因此每个车主和驾驶员都无法确定某一天会发生什么,因此都要投保。本研究采用的方法是empris法学方法。PT Asuransi Tokio Marine Indonesia 确定的机动车辆保险协议中发生事故风险时的程序是,直接向 PT Asuransi Tokio Marine Indonesia 报告事故或车辆损坏情况。保险公司将根据保险索赔的一般程序进一步处理该报告。所需文件必须由被保险人填写。被保险人在 PT Tokio Marine Indonesia 保险公司的机动车辆保险合同中发生事故风险时提出索赔的障碍是:保单未生效、损失发生在保险期限之前、单证不完整、保单中未保证的风险、超过索赔期限以及违反法律。所做的努力是首先通过协商努力解决,如果达不成协议,则通过法院解决。因此,建议在机动车辆保险协议中详细规定 PT Tokio Marine Indonesia 保险公司与被保险人之间的法律关系,以避免今后发生交叉纠纷。
{"title":"KLAIM TERTANGGUNG APABILA TERJADI RISIKO KECELAKAAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA","authors":"Agus Armaini Ry","doi":"10.47652/metadata.v6i1.474","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.474","url":null,"abstract":"Kerusakan kendaraan bermotor akibat kecelaaan, maka setiap pemilik dan pengendara tidak bisa memastikan hal apa yang akan terjadi suatu saat nanti sehingga diasuransikan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis empris. Prosedur yang ditentukan oleh PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor adalah dengan cara melaporkan kejadian kecelakaan atau kerusakan kendaraan tersebut langsung kepada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dimana kendaraan tersebut diasuransikan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor, telepon atau pun faximile paling lama 3x 24 jam. Pelaporan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh pihak asuransi sesuai dengan prosedur umum pengajuan klaim asuransi. Dokumen-dokumen yang diperlukan haruslah dilengkapi oleh tertanggung. Hambatan tertanggung dalam pengajuan klaim apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia adalah polis tidak aktif, kerusakan terjadi sebelum masa asuransi, dokumen tidak lengkap, risiko tidak dijamin dalam polis, melewati batas waktu pengajuan klaim, serta melakukan pelanggaran hukum. Upaya yang dilakukan adalah dengan terlebih dahulu melalukan upaya penyelesaian melalui musyawarah dan jika tidak tercapai kesepakatan diselesaikan melalui pengadilan. Oleh karena itu disarankan supaya pengaturan hubungan hukum antara PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor sebaiknya informasi mengenai kontrak kerjasamanya dibuat secara terperinci untuk menghindarkan silang sengketa di kemudian hari.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"368 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140454209","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang kecelakaan lalu lintas di Indonesia, bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan kematian, bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas di jalan raya meurut perundang-undangan yang beraku di Polres Serdang Bedagai yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian adalah adanya unsur kesengajaan yaitu dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dengan cara berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan dapat diterapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dibuktikan apakah mengendarai dengan baik atau tidak. Upaya penanggulangan yang dilakukan satuan lalu lintas polres Serdang Bedagai terhadap pelanggaran lalu lintas melalui dengan dua cara yaitu preventif dan refresif, upaya preventif dengan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetap konsisten dengan ketentuan Pasal 76 s.d. Pasal 85 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
{"title":"PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Serdang Bedagai)","authors":"Ramadhan Helmi, Danialsyah Danialsyah, Mukidi Mukidi","doi":"10.47652/metadata.v6i1.464","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.464","url":null,"abstract":"Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang kecelakaan lalu lintas di Indonesia, bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan kematian, bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas di jalan raya meurut perundang-undangan yang beraku di Polres Serdang Bedagai yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian adalah adanya unsur kesengajaan yaitu dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dengan cara berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan dapat diterapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dibuktikan apakah mengendarai dengan baik atau tidak. Upaya penanggulangan yang dilakukan satuan lalu lintas polres Serdang Bedagai terhadap pelanggaran lalu lintas melalui dengan dua cara yaitu preventif dan refresif, upaya preventif dengan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetap konsisten dengan ketentuan Pasal 76 s.d. Pasal 85 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"14 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140485473","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-01-30DOI: 10.47652/metadata.v6i1.466
Miyas Miyas, M. Marzuki, Mustamam Mustamam
Tindak pidana terorisme tidak hanya melibatkan masyarakat sipil tetapi juga melibatkan oknum TNI seperti kasus menjual amunisi kepada gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian Penelitian ini yakni bagaimana pengaturan hukum tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI dalam perspektif sistem peradilan pidana, bagaimana penegakan hukum terhadap oknum anggota TNI yang melakukan terorisme,bagaimana hambatan penegakan hukum terhadap oknum anggota Tni yang melakaukan tindak pidana terorisme.Hasil penelitian yaitu hambatan penegakan hukum terhadap oknum anggota Tni yang melakaukan tindak pidana terorisme yaitu kepolisian selalu kesulitan dalam pencarian bukti-bukti awal, pemeriksaan kepada pelaku yang merasa dalam posisi benar, pelaku di duga mengalami gangguan kejiwaan, rendahnya pendidikan terhadap pelaku, serta sikap pelaku tindak pidana terorisme yang bersikeras tidak melakukan perbuatan terorisme.
{"title":"PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERORISME YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM PRAJURIT TNI DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA","authors":"Miyas Miyas, M. Marzuki, Mustamam Mustamam","doi":"10.47652/metadata.v6i1.466","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.466","url":null,"abstract":"Tindak pidana terorisme tidak hanya melibatkan masyarakat sipil tetapi juga melibatkan oknum TNI seperti kasus menjual amunisi kepada gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian Penelitian ini yakni bagaimana pengaturan hukum tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI dalam perspektif sistem peradilan pidana, bagaimana penegakan hukum terhadap oknum anggota TNI yang melakukan terorisme,bagaimana hambatan penegakan hukum terhadap oknum anggota Tni yang melakaukan tindak pidana terorisme.Hasil penelitian yaitu hambatan penegakan hukum terhadap oknum anggota Tni yang melakaukan tindak pidana terorisme yaitu kepolisian selalu kesulitan dalam pencarian bukti-bukti awal, pemeriksaan kepada pelaku yang merasa dalam posisi benar, pelaku di duga mengalami gangguan kejiwaan, rendahnya pendidikan terhadap pelaku, serta sikap pelaku tindak pidana terorisme yang bersikeras tidak melakukan perbuatan terorisme.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"150 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140481316","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-01-30DOI: 10.47652/metadata.v6i1.462
M. Muliadi, M. Marzuki, Mukidi Mukidi
Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dihubungkan dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,bagaimana hambatan dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah kurangnya kesadaran masyarakat awam tentang peran mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika oleh anak.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PERSPAKTIF UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK","authors":"M. Muliadi, M. Marzuki, Mukidi Mukidi","doi":"10.47652/metadata.v6i1.462","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.462","url":null,"abstract":"Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dihubungkan dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,bagaimana hambatan dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah kurangnya kesadaran masyarakat awam tentang peran mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika oleh anak.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"62 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140485867","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-01-30DOI: 10.47652/metadata.v6i1.463
Miftahuda Dizha Fezuono, Adil Akhyar, Mukidi Mukidi
Kejahatan terhadap satwa liar mengacu pada semua kegiatan yang melibatkan satwa liar yang dilarang oleh hukum. Saat ini, kejahatan terhadap satwa liar merupakan salah satu industri kriminal terbesar di dunia. Terdapat bukti kuat bahwa kejahatan terhadap satwa liar meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Salah satu tindak pidana yang berkembang dalam masyarakat adalah menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi. Perbuatan tersebut merupakan suatu kejahatan yang dapat dipidana terhadap pelakunya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan sanksi kumulatif penjara dan denda dalam tindak pidana penyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi dalam putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pid.B/LH/2020/PN.Liw diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi.
野生动物犯罪是指法律禁止的所有涉及野生动物的活动。如今,野生动物犯罪已成为世界上最大的犯罪产业之一。有确凿证据表明,野生动物犯罪随着经济繁荣而增加。社会上出现的一种刑事犯罪是饲养和持有受保护的野生动物皮张。这种行为是一种可以对犯罪者进行惩罚的犯罪行为。根据研究结果可知,第 41/Pid.B/LH/2020/PN.Liw 号地方法院判决第 21 条第 (2) 款 d Jo 项规定了对存放和持有受保护动物皮张犯罪行为的监禁和罚款累积制裁。1990 年第 5 号法律《保护生物自然资源和生态系统法》第 40 条第(2)款规定,被告在法律上已被证明犯有储存或持有受保护动物皮的罪行。
{"title":"ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KONSERVASI HAYATI DAN EKOSISTEM MENYIMPAN DAN MEMILIKI KULIT SATWA UNTUK MELINDUNGI SATWA LINDUNG DI INDONESIA","authors":"Miftahuda Dizha Fezuono, Adil Akhyar, Mukidi Mukidi","doi":"10.47652/metadata.v6i1.463","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.463","url":null,"abstract":"Kejahatan terhadap satwa liar mengacu pada semua kegiatan yang melibatkan satwa liar yang dilarang oleh hukum. Saat ini, kejahatan terhadap satwa liar merupakan salah satu industri kriminal terbesar di dunia. Terdapat bukti kuat bahwa kejahatan terhadap satwa liar meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Salah satu tindak pidana yang berkembang dalam masyarakat adalah menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi. Perbuatan tersebut merupakan suatu kejahatan yang dapat dipidana terhadap pelakunya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan sanksi kumulatif penjara dan denda dalam tindak pidana penyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi dalam putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pid.B/LH/2020/PN.Liw diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"37 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140481539","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-01-30DOI: 10.47652/metadata.v6i1.485
Yayuda Ibnu Asri, Mustamam Mustamam, P. Putra
Tindak pidana ringan akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Pengaturan penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan sebagai tindak lanjut dari PERMA telah dibentuk Nota Kesepakatan Bersama Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH.-07.HM.03.02 Tahun 2012; Nomor :KEP-06/E/EJP/10/2012; Nomor:B/39/X/2012, Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyusunan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana perspektif Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 belum menjamin ditegakannya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 42/Pid.B/2022/PN Kis yang memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sudah tepat sebab Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan melanggar Pasal 362 KUHP yang didalam dakwaan tersebut Terdakwa didakwa dengan tindak pidana pencurian rokok sebanyak 6 (enam) slop rokok dengan berbagai merk, namun didalam uraian dakwaan Penuntut Umum tersebut Penuntut Umum tidak menjelaskan atau menguraikan secara detail atau rinci rokok apa saja yang telah diambil oleh Terdakwa dan berapa harga dari setiap rokok yang diambil oleh Terdakwa tersebut.
{"title":"PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 42/Pid.B/2022/PN Kis)","authors":"Yayuda Ibnu Asri, Mustamam Mustamam, P. Putra","doi":"10.47652/metadata.v6i1.485","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.485","url":null,"abstract":"Tindak pidana ringan akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Pengaturan penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan sebagai tindak lanjut dari PERMA telah dibentuk Nota Kesepakatan Bersama Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH.-07.HM.03.02 Tahun 2012; Nomor :KEP-06/E/EJP/10/2012; Nomor:B/39/X/2012, Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyusunan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana perspektif Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 belum menjamin ditegakannya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 42/Pid.B/2022/PN Kis yang memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sudah tepat sebab Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan melanggar Pasal 362 KUHP yang didalam dakwaan tersebut Terdakwa didakwa dengan tindak pidana pencurian rokok sebanyak 6 (enam) slop rokok dengan berbagai merk, namun didalam uraian dakwaan Penuntut Umum tersebut Penuntut Umum tidak menjelaskan atau menguraikan secara detail atau rinci rokok apa saja yang telah diambil oleh Terdakwa dan berapa harga dari setiap rokok yang diambil oleh Terdakwa tersebut.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"43 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140480993","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2024-01-30DOI: 10.47652/metadata.v6i1.472
Cut Nurita
Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan. Penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah dengan menjatuhkan sanksi yang berat sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah dengan upaya preemptif, preventif dan represif. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya mencakup penyebar, bukan pembuat informasi propaganda dan dukungan terhadap terorisme. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan patroli siber guna mencegah penyebarluasan konten-konten mengandung muatan radikalisme. Tindak pidana terorisme menjadi perhatian dunia, karena sifatnya yang melakukan teror dengan menggunakan perangkat komputer dalam melakukan aksi tindak pidana terorismenya tentunya teknologi memudahkan kejahatan terorisme dalam ruang maya bergerak leluasa disebabkan jangkauan sasaran dan objek yang dituju bersifat tanpa batas sehingga hukuman yang berat terhadap pelakunya dapat mencegah terjadinya terorisme.
{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN PROPAGANDA TINDAK PIDANA TERORISME MELALUI MEDIA SOSIAL","authors":"Cut Nurita","doi":"10.47652/metadata.v6i1.472","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.472","url":null,"abstract":"Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan. Penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah dengan menjatuhkan sanksi yang berat sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah dengan upaya preemptif, preventif dan represif. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya mencakup penyebar, bukan pembuat informasi propaganda dan dukungan terhadap terorisme. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan patroli siber guna mencegah penyebarluasan konten-konten mengandung muatan radikalisme. Tindak pidana terorisme menjadi perhatian dunia, karena sifatnya yang melakukan teror dengan menggunakan perangkat komputer dalam melakukan aksi tindak pidana terorismenya tentunya teknologi memudahkan kejahatan terorisme dalam ruang maya bergerak leluasa disebabkan jangkauan sasaran dan objek yang dituju bersifat tanpa batas sehingga hukuman yang berat terhadap pelakunya dapat mencegah terjadinya terorisme.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"11 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140485474","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}