PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERKAIT PENGUASAAN ATAS JASA OPERATOR KARGO DAN POS (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 208 K/Pdt-Sus-KPPU/2018)
{"title":"PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERKAIT PENGUASAAN ATAS JASA OPERATOR KARGO DAN POS (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 208 K/Pdt-Sus-KPPU/2018)","authors":"D. Lubis","doi":"10.47652/metadata.v5i2.370","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum persaingan usaha sebenarnya mengatur tentang pertentangan kepentingan antar pelaku usaha merasa dirugikan oleh tindakan dari pelaku usaha lainnya. Hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 208 K/Pdt-Sus-KPPU/2018adalah PT. Angkasa Pura Logistik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga akibat dari kedudukan PT. Angkasa Pura Logistik yang dominan merupakan tindakan yang menghambat persaingan usaha. Berdasarkan kesimpulan maka disarankan agar kebebasan dalam berusaha ditangani dengan baik, sebab jika tidak ditangani dengan baik mengakibatkan praktek persaingan curang dan tidak sehat antara para pelaku usaha","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.370","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hukum persaingan usaha sebenarnya mengatur tentang pertentangan kepentingan antar pelaku usaha merasa dirugikan oleh tindakan dari pelaku usaha lainnya. Hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 208 K/Pdt-Sus-KPPU/2018adalah PT. Angkasa Pura Logistik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga akibat dari kedudukan PT. Angkasa Pura Logistik yang dominan merupakan tindakan yang menghambat persaingan usaha. Berdasarkan kesimpulan maka disarankan agar kebebasan dalam berusaha ditangani dengan baik, sebab jika tidak ditangani dengan baik mengakibatkan praktek persaingan curang dan tidak sehat antara para pelaku usaha