{"title":"ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KECAMATAN BARENG KABUPATEN JOMBANG","authors":"Ahadin Ahadin., Sahal Afhami","doi":"10.32492/justicia.v11i1.762","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagai tanda bukti hak, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penerbitan sertifikat akan membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan. Salah satu contoh perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 34/6/2018/PTUN.SBY., suatu kasus sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, diatas tanah seluas + 51.230 m2 atas nama Prawito dengan bukti Sertifikat tanah dengan No. 46/Desa Bareng tanggal terbit 15-11-1976, Gambar situasi No. 942/1976 tanggal 10-11-1976. Namun dipihak lain mengklaim bahwa sebagian dari tanah tersebut (sekitar + 44.091 m2 dari luas 51.230 m2) milik 5 orang penggugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara diskriptif kualitatif, dengan jalan menelaah dan mengkaji proses persidangan sengketa melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor Mengakibatkan Terjadinya Sengketa Tanah di Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Yaitu tumpang tindih dalam sertifikat Hak Milik No.46/Desa Bareng dengan para penggugat yang masih menggarap tanah tersebut dengan penguasaan selama ± 45 tahun. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang didasarkan pada ketentuan Hukum yaitu Pasal 1 angka 3 UU 5/1986, Pasal 47 undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 121 Ayat (4) HIR. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa sertifikat tanah memiliki sisi ganda, yaitu satu sisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan disisi lain sebagai tanda bukti hak keperdataan (kepemilikan) seseorang atau badan hukum atas tanah, maka apabila terjadi sengketa tanah dan yang disengketakan bukanlah penerbitan sertifikatnya tetapi sengketa a quo maka menurut Majelis Hakim, bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga secara hukum pengadilan tata usaha negara Surabaya tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.762","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagai tanda bukti hak, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penerbitan sertifikat akan membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan. Salah satu contoh perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 34/6/2018/PTUN.SBY., suatu kasus sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, diatas tanah seluas + 51.230 m2 atas nama Prawito dengan bukti Sertifikat tanah dengan No. 46/Desa Bareng tanggal terbit 15-11-1976, Gambar situasi No. 942/1976 tanggal 10-11-1976. Namun dipihak lain mengklaim bahwa sebagian dari tanah tersebut (sekitar + 44.091 m2 dari luas 51.230 m2) milik 5 orang penggugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara diskriptif kualitatif, dengan jalan menelaah dan mengkaji proses persidangan sengketa melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor Mengakibatkan Terjadinya Sengketa Tanah di Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Yaitu tumpang tindih dalam sertifikat Hak Milik No.46/Desa Bareng dengan para penggugat yang masih menggarap tanah tersebut dengan penguasaan selama ± 45 tahun. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang didasarkan pada ketentuan Hukum yaitu Pasal 1 angka 3 UU 5/1986, Pasal 47 undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 121 Ayat (4) HIR. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa sertifikat tanah memiliki sisi ganda, yaitu satu sisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan disisi lain sebagai tanda bukti hak keperdataan (kepemilikan) seseorang atau badan hukum atas tanah, maka apabila terjadi sengketa tanah dan yang disengketakan bukanlah penerbitan sertifikatnya tetapi sengketa a quo maka menurut Majelis Hakim, bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga secara hukum pengadilan tata usaha negara Surabaya tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo