APPLICATION OF NO-FAULT DIVORCE LEGAL RULES AS A BASIS FOR JUDGES CONSIDERATIONS: A CASE STUDY OF INDONESIA

Khairani Mukdin, Zahrul Bawady, Tarmizi M.Djakfar, Muhammad Riza Nurdin
{"title":"APPLICATION OF NO-FAULT DIVORCE LEGAL RULES AS A BASIS FOR JUDGES CONSIDERATIONS: A CASE STUDY OF INDONESIA","authors":"Khairani Mukdin, Zahrul Bawady, Tarmizi M.Djakfar, Muhammad Riza Nurdin","doi":"10.22373/petita.v7i2.149","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"No-Fault Divorce is a legal rule in divorce which implies that when a couple wants to divorce, then both of them do not need to prove the cause or reason for their divorce in court. They simply emphasize that there is no match between the two, or that there are differences that cannot be compromised anymore. This notion first appeared in California in 1970 and has been used in Indonesia as one of the judges' material legal considerations in divorce cases. The use of the No-Fault Divorce legal rule as one of the reinforcements for judges' considerations is considered in line with or in accordance with the values ​​contained in the school of fiqh. However, making the No-Fault Divorce the judge's main consideration in deciding divorce cases or generalizing each divorce case using the rule of law is considered not in line with the purpose of shariah (maqāṣid) marriage in fiqh.The method used in this comparative descriptive study was analyzed qualitatively by comparing the understanding of the concept of the No-Fault Divorce legal rule and its use in the Religious Courts in Indonesia with the values ​​contained in the school of fiqh. The data that became the object of research were several judges' decisions which directly included the No-Fault Divorce legal rules and fiqh books of schools of thought by scholars.The No-Fault Divorce legal rule is less relevant and in line with fiqh values ​​although it can speed up the judicial process. However, knowing the cause of divorce without generalizing the issue will make the process of why the decision was enforced clearer and it will be clearer who is wrong and who is right so that the legal justice of a decision can be seen. Because usually this divorce decision will be the basis for determining other decisions related to rights in the family such as the right to determine child custody and joint property rights and so on. Moreover, the occurrence of divorce is not a trivial matter without any basis, because marriage is something sacred in religion and in Indonesian society. \nAbstrak: No-Fault Divorce adalah suatu kaidah hukum dalam perceraian yang mengandung maksud bahwa ketika suatu pasangan ingin bercerai, maka keduanya tidak perlu membuktikan sebab atau alasan mereka bercerai didepan pengadilan. Mereka cukup menegaskan bahwa di antara keduanya sudah tidak ada kecocokan, atau terdapat perbedaan yang tidak dapat dikompromikan lagi. Paham ini pertama sekali muncul di California tahun 1970 dan telah digunakan di Indonesia sebagai salah satu pertimbangan hukum materiil hakim dalam perkara perceraian. Penggunaan kaidah hukum No-Fault Divorce sebagai salah satu penguat pertimbangan hakim dianggap sejalan atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam fiqh mazhab. Namun demikian menjadikan No-Fault Divorce sebagai pertimbangan utama hakim dalam memutuskan perkara perceraian atau menyamaratakan setiap kasus perceraian dengan menggunakan kaidah hukum ini dianggap tidak sejalan dengan tujuan pensyariatan (maqāṣid) pernikahan dalam fiqih. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif komparatif yang dianalisis secara kualitatif dengan cara membandingkan pemahaman konsep kaidah hukum No-Fault Divorce dan penggunaannya pada Pengadilan Agama di Indonesia dengan nilai-nilai yang terkandung dalam fiqh mazhab. Data yang menjadi objek penelitian adalah beberapa putusan hakim yang mencantumkan langsung kaidah hukum No-Fault Divorce dan kitab-kitab fiqh mazhab karya ulama. Kaidah hukum No-Fault Divorce ini kurang relevan dan sejalan dengan nilai-nilai fiqh meskipun dapat mempercepat proses peradilan. Bagaimanapun mengetahui sebab perceraian tanpa menyamaratakan persoalan akan lebih jelas proses mengapa putusan itu diberlakukan dan dan lebih jelas siapa yang salah dan siapa yang benar sehingga terlihat keadilan hukum dari suatu putusan. Karena biasanya putusan perceraian ini akan menjadi dasar bagi penetapan putusan lain terkait dengan hak-hak dalam keluarga seperti hak penetapan hak asuh anak maupun hak harta bersama dan lain sebagainya. Lebih dari itu  terjadinya perceraian bukanlah hal yang sepele yang tanpa dasar, karena pernikahan merupakan suatu yang sakral dalam agama dan dalam masyarakat Indonesia. \nKata Kunci: No-Fault Divorce, Pertimbangan Hakim, Fiqh Mazhab","PeriodicalId":231408,"journal":{"name":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/petita.v7i2.149","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

No-Fault Divorce is a legal rule in divorce which implies that when a couple wants to divorce, then both of them do not need to prove the cause or reason for their divorce in court. They simply emphasize that there is no match between the two, or that there are differences that cannot be compromised anymore. This notion first appeared in California in 1970 and has been used in Indonesia as one of the judges' material legal considerations in divorce cases. The use of the No-Fault Divorce legal rule as one of the reinforcements for judges' considerations is considered in line with or in accordance with the values ​​contained in the school of fiqh. However, making the No-Fault Divorce the judge's main consideration in deciding divorce cases or generalizing each divorce case using the rule of law is considered not in line with the purpose of shariah (maqāṣid) marriage in fiqh.The method used in this comparative descriptive study was analyzed qualitatively by comparing the understanding of the concept of the No-Fault Divorce legal rule and its use in the Religious Courts in Indonesia with the values ​​contained in the school of fiqh. The data that became the object of research were several judges' decisions which directly included the No-Fault Divorce legal rules and fiqh books of schools of thought by scholars.The No-Fault Divorce legal rule is less relevant and in line with fiqh values ​​although it can speed up the judicial process. However, knowing the cause of divorce without generalizing the issue will make the process of why the decision was enforced clearer and it will be clearer who is wrong and who is right so that the legal justice of a decision can be seen. Because usually this divorce decision will be the basis for determining other decisions related to rights in the family such as the right to determine child custody and joint property rights and so on. Moreover, the occurrence of divorce is not a trivial matter without any basis, because marriage is something sacred in religion and in Indonesian society. Abstrak: No-Fault Divorce adalah suatu kaidah hukum dalam perceraian yang mengandung maksud bahwa ketika suatu pasangan ingin bercerai, maka keduanya tidak perlu membuktikan sebab atau alasan mereka bercerai didepan pengadilan. Mereka cukup menegaskan bahwa di antara keduanya sudah tidak ada kecocokan, atau terdapat perbedaan yang tidak dapat dikompromikan lagi. Paham ini pertama sekali muncul di California tahun 1970 dan telah digunakan di Indonesia sebagai salah satu pertimbangan hukum materiil hakim dalam perkara perceraian. Penggunaan kaidah hukum No-Fault Divorce sebagai salah satu penguat pertimbangan hakim dianggap sejalan atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam fiqh mazhab. Namun demikian menjadikan No-Fault Divorce sebagai pertimbangan utama hakim dalam memutuskan perkara perceraian atau menyamaratakan setiap kasus perceraian dengan menggunakan kaidah hukum ini dianggap tidak sejalan dengan tujuan pensyariatan (maqāṣid) pernikahan dalam fiqih. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif komparatif yang dianalisis secara kualitatif dengan cara membandingkan pemahaman konsep kaidah hukum No-Fault Divorce dan penggunaannya pada Pengadilan Agama di Indonesia dengan nilai-nilai yang terkandung dalam fiqh mazhab. Data yang menjadi objek penelitian adalah beberapa putusan hakim yang mencantumkan langsung kaidah hukum No-Fault Divorce dan kitab-kitab fiqh mazhab karya ulama. Kaidah hukum No-Fault Divorce ini kurang relevan dan sejalan dengan nilai-nilai fiqh meskipun dapat mempercepat proses peradilan. Bagaimanapun mengetahui sebab perceraian tanpa menyamaratakan persoalan akan lebih jelas proses mengapa putusan itu diberlakukan dan dan lebih jelas siapa yang salah dan siapa yang benar sehingga terlihat keadilan hukum dari suatu putusan. Karena biasanya putusan perceraian ini akan menjadi dasar bagi penetapan putusan lain terkait dengan hak-hak dalam keluarga seperti hak penetapan hak asuh anak maupun hak harta bersama dan lain sebagainya. Lebih dari itu  terjadinya perceraian bukanlah hal yang sepele yang tanpa dasar, karena pernikahan merupakan suatu yang sakral dalam agama dan dalam masyarakat Indonesia. Kata Kunci: No-Fault Divorce, Pertimbangan Hakim, Fiqh Mazhab
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
无过错离婚法律规则的适用作为法官考虑的基础:以印度尼西亚为例
无过错离婚是离婚中的一项法律规定,这意味着当一对夫妇想要离婚时,他们双方都不需要在法庭上证明离婚的原因或理由。他们只是强调两者之间没有匹配,或者存在不能再妥协的差异。这一概念于1970年首次出现在加利福尼亚州,并在印度尼西亚被用作法官在离婚案件中的重要法律考虑因素之一。使用无过错离婚法律规则作为法官考虑的补充之一,被认为符合或符合伊斯兰教学派所包含的价值观。然而,将无过错离婚作为法官裁决离婚案件的主要考虑因素,或利用法治对每个离婚案件进行概括,被认为不符合伊斯兰教法(maqāṣid)中伊斯兰婚姻的目的。本比较描述性研究中使用的方法是通过比较对无过错离婚法律规则概念的理解及其在印度尼西亚宗教法院中的使用与fiqh学校所包含的价值观进行定性分析。成为研究对象的数据是几位法官的判决,这些判决直接包括无过错离婚法律规则和学者们的思想流派的经典书籍。无过错离婚法律规则的相关性较低,符合fiqh价值观,尽管它可以加快司法程序。但是,了解离婚的原因,而不是泛化问题,将使执行决定的过程更清楚,谁是错的,谁是对的,从而可以看到决定的法律正义。因为通常这个离婚决定将是决定其他与家庭权利有关的决定的基础,比如决定孩子监护权和共同财产权利等等。此外,离婚的发生不是没有任何根据的小事,因为婚姻在宗教和印度尼西亚社会中是神圣的。摘要:无过错离婚(adalah suatu kaidah hukum dalam percerian),无过错离婚(maksud bahwa ketika suatu pasangan ingingin bercadilan),无过错离婚(maka keduanya tidak perlu membuktikan sebab atau alasan mereka bercerai didepan pengadilan)。Mereka cuup menegaskan bahwa di antara keduanya sudah tidak ada kecocokan, atau terdapat perbedaan and yang tidak dapat dikompromikan lagi。印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚。Penggunaan kaidah hukum无过错离婚sebagai salah satu企鹅pertimbangan hakim dianggap sejalan atau sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam fiqh mazhab。Namun demikian menjadikan无过错离婚sebagai pertimbangan utama hakim dalam memutuskan perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama perkama (maqāṣid) pernikahan dalam fiqih。这句话的意思是:“没有过错的离婚”,意思是“没有过错的离婚”,意思是“没有过错的离婚”,意思是“没有过错的离婚”。数据yang menjadi objek penelitian adalah beberapa putusan hakim yang menchantumkan langsung kaidah hukum无过错离婚dan kitab-kitab fiqh mazhab karya ulama。无过错离婚,无过错离婚,无过错离婚,无过错离婚。巴盖曼纳潘,孟格塔惠,西巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴,巴巴。我是说,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。Lebih dari itu terjadinya perceraian bukanlah hal yang sepele yang tanpa dasar, karena pernikahan merupakan suatu yang sakral dalam agama dan dalam masyarakat印度尼西亚。Kata Kunci:无过错离婚,Pertimbangan Hakim, Fiqh Mazhab
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
NORMATIVE JUSTICE AND IMPLEMENTATION OF SHARIA ECONOMIC LAW DISPUTES: QUESTIONING LAW CERTAINTY AND JUSTICE CHILDREN'S RIGHTS IN A QUASI BROKEN HOME PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND LAW NUMBER 35 OF 2014 CONCERNING CHILD PROTECTION HAJJ HEALTH ISTITA'AH FROM THE PERSPECTIVE OF HEALTH DECENTRALIZATION EXAMINING THE BASIS OF MAQASHID SYARIAH IN RENEWAL OF ISLAMIC LAW IN INDONESIA CO-PARENTING MODEL IN RESOLVING CHILD CUSTODY DISPUTES IN URBAN MUSLIM FAMILIES
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1