PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PEMBANTU RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
{"title":"PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PEMBANTU RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)","authors":"Nusantara Tarigan Silangit","doi":"10.47652/metadata.v5i2.379","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Pengaturan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pembantu rumah tangga terdapat dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bertujuan untuk mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana perdagangan orang, memberikan perlindungan terhadap orang dari eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan dan merehabilitasi korban perdagangan orang, mengadvokasi hak-hak normatif korban, memberdayakan pendidikan korban perdagangan orang; serta memberdayakan perekonomian korban perdagangan orang. Modus operandi tindak pidana perdagangan orang dengan modus pembantu rumah tangga adalah dengan menggunakan berbagai bentuk rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik menyekap atau memperkosa, menawarkan pekerjaan. Faktor terjadinya perdagangan orang di Sumatera Utara adalah faktor kemiskinan (ekonomi). Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"92 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.379","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Pengaturan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pembantu rumah tangga terdapat dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bertujuan untuk mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana perdagangan orang, memberikan perlindungan terhadap orang dari eksploitasi dan perbudakan manusia, menyelamatkan dan merehabilitasi korban perdagangan orang, mengadvokasi hak-hak normatif korban, memberdayakan pendidikan korban perdagangan orang; serta memberdayakan perekonomian korban perdagangan orang. Modus operandi tindak pidana perdagangan orang dengan modus pembantu rumah tangga adalah dengan menggunakan berbagai bentuk rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik menyekap atau memperkosa, menawarkan pekerjaan. Faktor terjadinya perdagangan orang di Sumatera Utara adalah faktor kemiskinan (ekonomi). Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai.