{"title":"URGENSI PENERAPAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA RINGAN DI LUAR PENGADILAN","authors":"Dwiasih Nadyanti, K. Nabila, Tiara Jayaputeri","doi":"10.33476/AJL.V9I2.831","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bagi para pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana ringan, baik korbanmaupun pelaku hendaknya diperkenalkan dengan mekanisme Mediasi danPeradilan Restoratif atau Restorative Justice sebagai salah satu upaya penanganandengan Mediasi Penal yang sudah dipraktikkan sebagai penyelesaian SengketaAlternatif di berbagai negara dan telah membawa hasil yang positif, baik bagikorban, pelaku, dan masyarakat. Berkenaan dengan upaya penerapan MediasiPenal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luarpengadilan, dipertemukannya pelaku dan korban kejahatan secara langsungmengubah cara pandang hukum pidana yang selama ini dikenal statis dalammenyelesaikan sengketa dengan proses dan prosedur yang tetap kearah hukumpidana yang humanistis, karena dalam Mediasi Penal, fokus utamanya bukan padapembalasan terhadap tindakan pelaku, tetapi ada pada upaya penyembuhan danperdamaian. Maka dari itu, dalam setiap kebijakan penerapan mediasi penalsebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan bagi tindakpidana ringan harus dipertimbangkan sebagai nilai, serta pembaharuan hukumpidana diharapkan berorientasi pada pendekatan nilai-nilai yang hidup dalammasyarakat Indonesia maupun negara lain yang dapat dipakai sebagai acuandalam pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V9I2.831","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Bagi para pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana ringan, baik korbanmaupun pelaku hendaknya diperkenalkan dengan mekanisme Mediasi danPeradilan Restoratif atau Restorative Justice sebagai salah satu upaya penanganandengan Mediasi Penal yang sudah dipraktikkan sebagai penyelesaian SengketaAlternatif di berbagai negara dan telah membawa hasil yang positif, baik bagikorban, pelaku, dan masyarakat. Berkenaan dengan upaya penerapan MediasiPenal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luarpengadilan, dipertemukannya pelaku dan korban kejahatan secara langsungmengubah cara pandang hukum pidana yang selama ini dikenal statis dalammenyelesaikan sengketa dengan proses dan prosedur yang tetap kearah hukumpidana yang humanistis, karena dalam Mediasi Penal, fokus utamanya bukan padapembalasan terhadap tindakan pelaku, tetapi ada pada upaya penyembuhan danperdamaian. Maka dari itu, dalam setiap kebijakan penerapan mediasi penalsebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan bagi tindakpidana ringan harus dipertimbangkan sebagai nilai, serta pembaharuan hukumpidana diharapkan berorientasi pada pendekatan nilai-nilai yang hidup dalammasyarakat Indonesia maupun negara lain yang dapat dipakai sebagai acuandalam pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia