Andriana Kusumawati, Endang Purwaningsih, I. Santosa
{"title":"KEDUDUKAN AKTA NOTARIS ATAS PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA","authors":"Andriana Kusumawati, Endang Purwaningsih, I. Santosa","doi":"10.33476/ajl.v14i1.3169","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan badan usaha yang didirikan dengan peraturan desa. BUMDesa kesulitan menjalin kerjasama karena belum ada legalitasnya sehingga sebagian didirikan dengan akta Notaris. Ketentuan UU Desa diubah dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Penelitian ini membahas kedudukan akta Notaris dalam pendirian BUMDesa serta pelaksanaannya pasca UU Cipta Kerja. Metode penelitian yuridis normatif dengan data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan analisis. Hasil penelitian kedudukan akta Notaris tidak diperlukan dan bukan kewenangan notaris untuk pendirian BUMDesa, akta Notaris diperlukan untuk perjanjian kerjasama dan pendirian unit usaha BUMDesa yang berbadan hukum. Persoalan multitafsir pendirian BUMDesa dijawab dengan keluarya UU Cipta Kerja sebagai upaya penegasan status BUMDesa yang didirikan dengan peraturan desa sehingga ada kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam kerjasama. Peraturan desa yang menetapkan pendirian BUMDesa didaftarkan melalui Sistem Informasi Desa dan terintegrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum dan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa. Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak disahkan UU Cipta Kerja, telah ada 10.602 BUMDesa yang telah selesai melakukan pendaftaran. Status BUMDesa yang bersertifikat ini setara dengan perseroan dan koperasi.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"41 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/ajl.v14i1.3169","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan badan usaha yang didirikan dengan peraturan desa. BUMDesa kesulitan menjalin kerjasama karena belum ada legalitasnya sehingga sebagian didirikan dengan akta Notaris. Ketentuan UU Desa diubah dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Penelitian ini membahas kedudukan akta Notaris dalam pendirian BUMDesa serta pelaksanaannya pasca UU Cipta Kerja. Metode penelitian yuridis normatif dengan data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan analisis. Hasil penelitian kedudukan akta Notaris tidak diperlukan dan bukan kewenangan notaris untuk pendirian BUMDesa, akta Notaris diperlukan untuk perjanjian kerjasama dan pendirian unit usaha BUMDesa yang berbadan hukum. Persoalan multitafsir pendirian BUMDesa dijawab dengan keluarya UU Cipta Kerja sebagai upaya penegasan status BUMDesa yang didirikan dengan peraturan desa sehingga ada kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam kerjasama. Peraturan desa yang menetapkan pendirian BUMDesa didaftarkan melalui Sistem Informasi Desa dan terintegrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum dan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa. Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak disahkan UU Cipta Kerja, telah ada 10.602 BUMDesa yang telah selesai melakukan pendaftaran. Status BUMDesa yang bersertifikat ini setara dengan perseroan dan koperasi.