{"title":"Tanggung Jawab Guru Sebagai Human Rights Defender","authors":"Rusman Widodo","doi":"10.58823/jham.v14i14.110","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didik di Indonesia menunjukkan angka yang cukup tinggi. Tercatat sebanyak 29,9% guru melakukan tindak kekerasan di sekolah. Penyebab guru melakukan tindak kekerasan antara lain karena pengetahuan yang kurang, persoalan psikologis, persepsi yang keliru dalam memandang peserta didik, tekanan kerja yang berat, dan anggapan tentang boleh melakukan kekerasan moderat untuk mendisiplinkan peserta didik. Fenomena kekerasan oleh guru ini telah menimbulkan keresahan yang serius di masyarakat. Guru sebagai pembela hak asasi manusia semestinya meninggalkan segala macam bentuk kekerasan dalam mendidik. Guru harus aktif mencari dan menemukan cara-cara yang inovatif dalam mengelola proses pembelajaran dan dalam mendisiplinkan peserta didik. Sebagai pembela hak asasi manusia, guru wajib untuk menaati dan mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang termuat di berbagai aturan hukum dan hak asasi manusia, terutama aturan terkait hak atas pendidikan.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"255 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v14i14.110","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didik di Indonesia menunjukkan angka yang cukup tinggi. Tercatat sebanyak 29,9% guru melakukan tindak kekerasan di sekolah. Penyebab guru melakukan tindak kekerasan antara lain karena pengetahuan yang kurang, persoalan psikologis, persepsi yang keliru dalam memandang peserta didik, tekanan kerja yang berat, dan anggapan tentang boleh melakukan kekerasan moderat untuk mendisiplinkan peserta didik. Fenomena kekerasan oleh guru ini telah menimbulkan keresahan yang serius di masyarakat. Guru sebagai pembela hak asasi manusia semestinya meninggalkan segala macam bentuk kekerasan dalam mendidik. Guru harus aktif mencari dan menemukan cara-cara yang inovatif dalam mengelola proses pembelajaran dan dalam mendisiplinkan peserta didik. Sebagai pembela hak asasi manusia, guru wajib untuk menaati dan mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang termuat di berbagai aturan hukum dan hak asasi manusia, terutama aturan terkait hak atas pendidikan.