{"title":"Inkorporasi Hak-Hak Fair Trial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana","authors":"Z. Abidin","doi":"10.58823/jham.v15i1.117","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tujuan untuk pembaruan hukum acara pidana dan penghormatan hak asasi manusia. Namun, RUU KUHAP belum sepenuhnya dirumuskan sesuai dengan standar dan perkembangan norma-norma hak-hak fair trial dalam hukum HAM internasional dan hukum pidana internasional. Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian HAM internasional, diantaranya ICCPR dan UNCAT,sehingga terikat untuk menyesuaikan dalam hukum nasionalnya hak-hak asasi yang dijamin dalam perjanjian-perjanjian HAM tersebut termasuk hak-hak fair trial. Dalam konteks ini, penting melakukan analisis mendalam dan memberikan rekomendasi terhadap RUU KUHAP untuk memastikan bahwa standar dan pengaturan hak-hak fair trial dalam ICCPR diakomodasi dalam RUU KUHAP sehingga hukum acara pidana Indonesia kedepan dapat compatible dengan standar hak-hak fair trial dalam hukum HAM internasional.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v15i1.117","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tujuan untuk pembaruan hukum acara pidana dan penghormatan hak asasi manusia. Namun, RUU KUHAP belum sepenuhnya dirumuskan sesuai dengan standar dan perkembangan norma-norma hak-hak fair trial dalam hukum HAM internasional dan hukum pidana internasional. Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian HAM internasional, diantaranya ICCPR dan UNCAT,sehingga terikat untuk menyesuaikan dalam hukum nasionalnya hak-hak asasi yang dijamin dalam perjanjian-perjanjian HAM tersebut termasuk hak-hak fair trial. Dalam konteks ini, penting melakukan analisis mendalam dan memberikan rekomendasi terhadap RUU KUHAP untuk memastikan bahwa standar dan pengaturan hak-hak fair trial dalam ICCPR diakomodasi dalam RUU KUHAP sehingga hukum acara pidana Indonesia kedepan dapat compatible dengan standar hak-hak fair trial dalam hukum HAM internasional.