{"title":"ODHIV dan Penerapan Pendekatan Bersentra Kebutuhan Individu/Person-Centered Approach di Layanan HIV (Studi Kasus Enam ODHIV Terkait Pemenuhan Hak atas Kesehatan)","authors":"Y. Nainggolan","doi":"10.58823/jham.v15i1.116","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v15i1.116","url":null,"abstract":"","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132051535","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Hak atas Pelindungan Data Pribadi pada Proses Penegakan Hukum Pidana","authors":"Oktayani Fitri","doi":"10.58823/jham.v15i1.118","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v15i1.118","url":null,"abstract":"","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131363391","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"Mencari Titik Temu antara Pendidikan HAM dan Transformasi Konflik: Refleksi Pengalaman dari Lapangan","authors":"Atikah Nuraini","doi":"10.58823/jham.v15i1.115","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v15i1.115","url":null,"abstract":"","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"167 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125978859","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tujuan untuk pembaruan hukum acara pidana dan penghormatan hak asasi manusia. Namun, RUU KUHAP belum sepenuhnya dirumuskan sesuai dengan standar dan perkembangan norma-norma hak-hak fair trial dalam hukum HAM internasional dan hukum pidana internasional. Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian HAM internasional, diantaranya ICCPR dan UNCAT,sehingga terikat untuk menyesuaikan dalam hukum nasionalnya hak-hak asasi yang dijamin dalam perjanjian-perjanjian HAM tersebut termasuk hak-hak fair trial. Dalam konteks ini, penting melakukan analisis mendalam dan memberikan rekomendasi terhadap RUU KUHAP untuk memastikan bahwa standar dan pengaturan hak-hak fair trial dalam ICCPR diakomodasi dalam RUU KUHAP sehingga hukum acara pidana Indonesia kedepan dapat compatible dengan standar hak-hak fair trial dalam hukum HAM internasional.
{"title":"Inkorporasi Hak-Hak Fair Trial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana","authors":"Z. Abidin","doi":"10.58823/jham.v15i1.117","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v15i1.117","url":null,"abstract":"Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tujuan untuk pembaruan hukum acara pidana dan penghormatan hak asasi manusia. Namun, RUU KUHAP belum sepenuhnya dirumuskan sesuai dengan standar dan perkembangan norma-norma hak-hak fair trial dalam hukum HAM internasional dan hukum pidana internasional. Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian HAM internasional, diantaranya ICCPR dan UNCAT,sehingga terikat untuk menyesuaikan dalam hukum nasionalnya hak-hak asasi yang dijamin dalam perjanjian-perjanjian HAM tersebut termasuk hak-hak fair trial. Dalam konteks ini, penting melakukan analisis mendalam dan memberikan rekomendasi terhadap RUU KUHAP untuk memastikan bahwa standar dan pengaturan hak-hak fair trial dalam ICCPR diakomodasi dalam RUU KUHAP sehingga hukum acara pidana Indonesia kedepan dapat compatible dengan standar hak-hak fair trial dalam hukum HAM internasional.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124546620","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Impunitas masih menjadi persoalan yang banyak terjadi di negara-negara. Hingga kini pelaku-pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat belum mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Akibatnya hingga saat ini korban tidak mendapatkan keadilan serta memperbesar peluang terjadinya kembali pelanggaran HAM yang serupa. Melawan impunitas memang sulit karena agenda tersebut bersifat paradoks. Berbagai upaya dilakukan untuk memerangi impunitas dan mendorong akuntabilitas negara. Tindakan mencegah terjadinya kembali (non-reccurence) pelanggaran HAM berpotensi memutus rantai impunitas yang ada selama ini. Artikel ini hendak melihat persoalan rantai impunitas dengan menggambarkan pengandaian dari agenda memutus rantai tersebut dan potensi tantangan yang muncul. Artikel ini juga melihat problem impunitas di Indonesia dalam perspektif hukum HAM internasional. Hasil dari penelitian ini menemukan adanya norma untuk melawan impunitas, baik yang lahir dari instrumen HAM internasional maupun putusan dari berbagai lembaga HAM internasional serta banyak pula mekanisme yang telah dikembangkan untuk memutus rantai impunitas, meskipun masih banyak tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
{"title":"Upaya Memutus Rantai Impunitas dan Tantangannya","authors":"Antonio Pradjasto, Eka C. Tanlain","doi":"10.58823/jham.v15i1.119","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v15i1.119","url":null,"abstract":"Impunitas masih menjadi persoalan yang banyak terjadi di negara-negara. Hingga kini pelaku-pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat belum mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Akibatnya hingga saat ini korban tidak mendapatkan keadilan serta memperbesar peluang terjadinya kembali pelanggaran HAM yang serupa. Melawan impunitas memang sulit karena agenda tersebut bersifat paradoks. Berbagai upaya dilakukan untuk memerangi impunitas dan mendorong akuntabilitas negara. Tindakan mencegah terjadinya kembali (non-reccurence) pelanggaran HAM berpotensi memutus rantai impunitas yang ada selama ini. Artikel ini hendak melihat persoalan rantai impunitas dengan menggambarkan pengandaian dari agenda memutus rantai tersebut dan potensi tantangan yang muncul. Artikel ini juga melihat problem impunitas di Indonesia dalam perspektif hukum HAM internasional. Hasil dari penelitian ini menemukan adanya norma untuk melawan impunitas, baik yang lahir dari instrumen HAM internasional maupun putusan dari berbagai lembaga HAM internasional serta banyak pula mekanisme yang telah dikembangkan untuk memutus rantai impunitas, meskipun masih banyak tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134110921","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Terwujudnya ketahanan Pangan mendukung pemenuhan hak atas pangan. Di Papua, dimana anak-anak dan wanita banyak yang meninggal akibat kelaparan dan kurang gizi, ketahanan pangan harus tersedia dan dapat diakses oleh semua termasuk masyarakat di wilayah terpencil. Dengan segala kekayaan sumber daya yang dimiliki, Papua mengembangkan sumber pangan lokal yang didukung oleh sistem pertanian untuk meningkatkan konsumsi bahan pangan lokal. Namun itu belum terwujud, banyak tantangan yang dihadapi. Pilihan untuk mengkonsumsi beras lebih tinggi daripada makanan lokal. Disamping dari hasil penelitian, nutrisi makanan yang kurang popular menyebabkan rumah tangga lebih banyak mengkonsumsi beras daripada makanan sejenis kentang manis, taro dan sagu. Disamping itu, isu pengambilalihan lahan untuk kepentingan yang memihak kebijakan agrobisnis bertentangan dengan pengolahan makanan lokal. Yang terakhir, di tempat terpencil, distribusi hasil pertanian terhambat ketiadaan alat transportasi. Mengacu kepada hasil rekomendasi, pemerintah setempat, memiliki peran penting untuk mengembangkan suatu sistem ketahanan pangan, termasuk diseminasi bahan pangan lokal serta nutrisinya, dan memperkuat distribusi pertanian. Lebih lanjut, penegakan hukum atas pengambilalihan lahan adalah rekomendasi yang tepat untuk mempertahankan lahan bagi pertanian.
{"title":"Problematika Mewujudkan Kedaulatan Pangan di Papua","authors":"Y. Nainggolan","doi":"10.58823/jham.v12i12.97","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v12i12.97","url":null,"abstract":"Terwujudnya ketahanan Pangan mendukung pemenuhan hak atas pangan. Di Papua, dimana anak-anak dan wanita banyak yang meninggal akibat kelaparan dan kurang gizi, ketahanan pangan harus tersedia dan dapat diakses oleh semua termasuk masyarakat di wilayah terpencil. Dengan segala kekayaan sumber daya yang dimiliki, Papua mengembangkan sumber pangan lokal yang didukung oleh sistem pertanian untuk meningkatkan konsumsi bahan pangan lokal. Namun itu belum terwujud, banyak tantangan yang dihadapi. Pilihan untuk mengkonsumsi beras lebih tinggi daripada makanan lokal. Disamping dari hasil penelitian, nutrisi makanan yang kurang popular menyebabkan rumah tangga lebih banyak mengkonsumsi beras daripada makanan sejenis kentang manis, taro dan sagu. Disamping itu, isu pengambilalihan lahan untuk kepentingan yang memihak kebijakan agrobisnis bertentangan dengan pengolahan makanan lokal. Yang terakhir, di tempat terpencil, distribusi hasil pertanian terhambat ketiadaan alat transportasi. Mengacu kepada hasil rekomendasi, pemerintah setempat, memiliki peran penting untuk mengembangkan suatu sistem ketahanan pangan, termasuk diseminasi bahan pangan lokal serta nutrisinya, dan memperkuat distribusi pertanian. Lebih lanjut, penegakan hukum atas pengambilalihan lahan adalah rekomendasi yang tepat untuk mempertahankan lahan bagi pertanian.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116659903","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-09-20DOI: 10.58823/jham.v14i14.105
Mimin Dwi Hartono
Pendidikan HAM dapat didefinisikan sebagai pendidikan, pelatihan, dan penyebaran informasi yang bertujuan membangun budaya universal mengenai HAM. Pendidikan HAM yang efektif tak hanya memberikan pengetahuan tentang HAM dan mekanisme melindunginya, tetapi juga mengembangkan kemampuan yangdibutuhkanuntukmendorong,mempertahankandanmengimplementasikan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Tulisan ini memaparkan perjalanan dari pelaksanaan fungsi pendidikan dan penyuluhan Komnas HAM selama periode 2012-2017, evaluasi, dan rekomendasi. Sepanjang lima tahun terakhir, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan telah melakukan berbagai bentuk kegiatan, meliputi pelatihan, Training of Trainers (ToT), penyuluhan, kampanye, pameran, pengelolaan website dan media sosial, serta kegiatan kerja sama. Secara garis besar, refleksi kegiatan selama lima tahun dipaparkan dibawah dengan membaginya menjadi dua periodisasi, yaitu 2012-2014 dan 2015-2017.
{"title":"Pendidikan dan Penyuluhan Hak Asasi Manusia: Refleksi Program Komnas HAM Periode 2012-2017 1","authors":"Mimin Dwi Hartono","doi":"10.58823/jham.v14i14.105","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v14i14.105","url":null,"abstract":"Pendidikan HAM dapat didefinisikan sebagai pendidikan, pelatihan, dan penyebaran informasi yang bertujuan membangun budaya universal mengenai HAM. Pendidikan HAM yang efektif tak hanya memberikan pengetahuan tentang HAM dan mekanisme melindunginya, tetapi juga mengembangkan kemampuan yangdibutuhkanuntukmendorong,mempertahankandanmengimplementasikan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Tulisan ini memaparkan perjalanan dari pelaksanaan fungsi pendidikan dan penyuluhan Komnas HAM selama periode 2012-2017, evaluasi, dan rekomendasi. Sepanjang lima tahun terakhir, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan telah melakukan berbagai bentuk kegiatan, meliputi pelatihan, Training of Trainers (ToT), penyuluhan, kampanye, pameran, pengelolaan website dan media sosial, serta kegiatan kerja sama. Secara garis besar, refleksi kegiatan selama lima tahun dipaparkan dibawah dengan membaginya menjadi dua periodisasi, yaitu 2012-2014 dan 2015-2017.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"217 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130360761","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-09-20DOI: 10.58823/jham.v13i13.102
Mimin Dwi Hartono
Gerakan masyarakat di tiga Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Kebumen, ketiganya di Provinsi Jawa Tengah, menarik untuk dicermati dari sisi partisipasi masyarakat dalam membela hak asasi manusia. Kelompok masyarakat di tiga kabupaten itu aktif dalam mengkonsolidasikan gerakannya untuk menolak pendirian pabrik semen karena akan mengancam perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka khususnya hak atas air. Gerakan mereka tidak hanya memakai pendekatan litigasi (hukum), akan tetapi juga melalui partisipasi dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bekerjasama dengan para ahli berbagai keilmuan serta gerakan sosial dan kultural. Aksi Sembilan Kartini Kendeng yang menyemen kakinya adalah bentuk dari simbol perlawanan atas kebijakan pemerintah yang mengizinkan pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Melalui aksi tersebut, mereka mengirimkan pesan ke presiden dan publik bahwa industri semen akan memasung penghidupan mereka. Tulisan ini menceritakan tentang berbagai bentuk dan inisiatif gerakan masyarakat dalam merespon rencana pendirian pabrik semen di tiga wilayah melalui berbagai strategi, taktik, dan cara untuk memperjuangkan hak-haknya khususnya hak atas air, yang terbukti efektif dalam merubah kebijakan negara.
{"title":"Perlindungan Hak atas Air dalam Pembangunan Pabrik Semen di Provinsi Jawa Tengah","authors":"Mimin Dwi Hartono","doi":"10.58823/jham.v13i13.102","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v13i13.102","url":null,"abstract":"Gerakan masyarakat di tiga Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Kebumen, ketiganya di Provinsi Jawa Tengah, menarik untuk dicermati dari sisi partisipasi masyarakat dalam membela hak asasi manusia. Kelompok masyarakat di tiga kabupaten itu aktif dalam mengkonsolidasikan gerakannya untuk menolak pendirian pabrik semen karena akan mengancam perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka khususnya hak atas air. Gerakan mereka tidak hanya memakai pendekatan litigasi (hukum), akan tetapi juga melalui partisipasi dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bekerjasama dengan para ahli berbagai keilmuan serta gerakan sosial dan kultural. Aksi Sembilan Kartini Kendeng yang menyemen kakinya adalah bentuk dari simbol perlawanan atas kebijakan pemerintah yang mengizinkan pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Melalui aksi tersebut, mereka mengirimkan pesan ke presiden dan publik bahwa industri semen akan memasung penghidupan mereka. Tulisan ini menceritakan tentang berbagai bentuk dan inisiatif gerakan masyarakat dalam merespon rencana pendirian pabrik semen di tiga wilayah melalui berbagai strategi, taktik, dan cara untuk memperjuangkan hak-haknya khususnya hak atas air, yang terbukti efektif dalam merubah kebijakan negara.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128082955","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-09-20DOI: 10.58823/jham.v13i13.100
Nani Nurrachman
Upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu sebagai upaya penyembuhan trauma sosial dapat dilakukan atas dasar mengembangkan sikap berdamai dengan sejarah masa lalu bangsa atas dasar keadilan restoratif demi kelangsungan hidup bangsa ini di masa depan. Salah satu upaya di antaranya adalah menarasikan memori trauma sosial yang dialami para penyintas, pelaku dan masyarakat pada umumnya dan memasukannya sebagai bagian dari narasi sejarah nasional. Narasi ini dapat memfasilitasi proses penguatan ingatan sosial serta pencerdasan bangsa melalui kesadaran akan pembelajaran sejarah nasional dan HAM dalam suatu narasi besar alternatif sejarah masa lalu bangsa yang dapat diterima publik dan mengarah pada rekonsiliasi.
{"title":"Dari Memori Menjadi Narasi:Trauma Sosial dalam Sejarah Nasional","authors":"Nani Nurrachman","doi":"10.58823/jham.v13i13.100","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v13i13.100","url":null,"abstract":"Upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu sebagai upaya penyembuhan trauma sosial dapat dilakukan atas dasar mengembangkan sikap berdamai dengan sejarah masa lalu bangsa atas dasar keadilan restoratif demi kelangsungan hidup bangsa ini di masa depan. Salah satu upaya di antaranya adalah menarasikan memori trauma sosial yang dialami para penyintas, pelaku dan masyarakat pada umumnya dan memasukannya sebagai bagian dari narasi sejarah nasional. Narasi ini dapat memfasilitasi proses penguatan ingatan sosial serta pencerdasan bangsa melalui kesadaran akan pembelajaran sejarah nasional dan HAM dalam suatu narasi besar alternatif sejarah masa lalu bangsa yang dapat diterima publik dan mengarah pada rekonsiliasi.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123417740","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-09-20DOI: 10.58823/jham.v13i13.104
Rusman Widodo
Pelanggaran HAM di sekolah dalam beragam bentuk telah menjadi keprihatinan nasional karena kasusnya dari tahun ke tahun cenderung meningkat jumlahnya, lebih beragam bentuk perbuatannya, lebih beragam pelaku, lebih beragam korban serta modus operandinya. Persoalan ini telah menimbulkan gejolak sosial dan hukum di masyarakat yang serius, menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua, dan hilangnya suasana kondusif di sekolah (aman, nyaman dan menyenangkan). Bila terus dibiarkan persoalan pelanggaran HAM di sekolah bisa menimbulkan dampak terhambatnya pencapaian tujuan pendidikan nasional, terhambatnya program revolusi mental, serta hancurnya masa depan bangsa.Beragam upaya telah dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga pemerintah dan masyarakat untuk memutus, menghilangkan atau menghapus mata rantai pelanggaran HAM di sekolah. Tapi upaya-upaya tersebut belum bisa berjalan optimal karena konsep yang mereka tawarkan cenderung sektoral, tematik, tidak terintegratif, tidak partisipatif dan tidak berkelanjutan.Sekolah Ramah HAM (SRH) merupakan pendekatan baru dan berbeda untuk menyelesaikan beragam pelanggaran HAM di sekolah. Sekolah Ramah HAM (Human Rights Friendly School) adalah sebuah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM sebagai prinsip-prinsip inti dalam organisasi dan pengelolaan sekolah, di mana nilai atau prinsip HAM menjadi pusat atau ruh dari proses pembelajaran dan pengalaman serta hadir di semua sisi kehidupan sekolah tersebut. Pendekatan konsep SRH ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di sekolah yang kompleks dan multi dimensi.
{"title":"Sekolah Ramah HAM:Tawaran Solusi Meredam Pelanggaran HAM di Sekolah","authors":"Rusman Widodo","doi":"10.58823/jham.v13i13.104","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v13i13.104","url":null,"abstract":"Pelanggaran HAM di sekolah dalam beragam bentuk telah menjadi keprihatinan nasional karena kasusnya dari tahun ke tahun cenderung meningkat jumlahnya, lebih beragam bentuk perbuatannya, lebih beragam pelaku, lebih beragam korban serta modus operandinya. Persoalan ini telah menimbulkan gejolak sosial dan hukum di masyarakat yang serius, menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua, dan hilangnya suasana kondusif di sekolah (aman, nyaman dan menyenangkan). Bila terus dibiarkan persoalan pelanggaran HAM di sekolah bisa menimbulkan dampak terhambatnya pencapaian tujuan pendidikan nasional, terhambatnya program revolusi mental, serta hancurnya masa depan bangsa.Beragam upaya telah dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga pemerintah dan masyarakat untuk memutus, menghilangkan atau menghapus mata rantai pelanggaran HAM di sekolah. Tapi upaya-upaya tersebut belum bisa berjalan optimal karena konsep yang mereka tawarkan cenderung sektoral, tematik, tidak terintegratif, tidak partisipatif dan tidak berkelanjutan.Sekolah Ramah HAM (SRH) merupakan pendekatan baru dan berbeda untuk menyelesaikan beragam pelanggaran HAM di sekolah. Sekolah Ramah HAM (Human Rights Friendly School) adalah sebuah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM sebagai prinsip-prinsip inti dalam organisasi dan pengelolaan sekolah, di mana nilai atau prinsip HAM menjadi pusat atau ruh dari proses pembelajaran dan pengalaman serta hadir di semua sisi kehidupan sekolah tersebut. Pendekatan konsep SRH ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di sekolah yang kompleks dan multi dimensi.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126402219","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}