Mengkaji Makna Pembebasan Pandu di Pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara

Muhammad Salfareza Almahdu, Iwan Mahendro, Renny Hermawati
{"title":"Mengkaji Makna Pembebasan Pandu di Pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara","authors":"Muhammad Salfareza Almahdu, Iwan Mahendro, Renny Hermawati","doi":"10.33489/mibj.v21i2.320","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna pembebasan pandu di pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Pemanduan. Pembebasan pandu dapat diberikan apabila Nakhoda memiliki surat dispensasi pandu atau disebut juga Pilot excemption yang merupakan surat dispensasi tanpa pandu atau bebas pandu sehingga kapal yang di beri pilot excemption dapat melakukan kegiatan berlayar tanpa menggunakan jasa pandu di perairan wajib pandu. Bagi kapal yang ingin mendapatkan pilot excemption harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, di sinilah peran pengawas pemanduan sebagai yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan menguji nakhoda apakah layak untuk diberikan pilot excemption atau tidak. Keselamatan berlayar sangat penting bagi semua aspek dunia pelayaran. Keselamatan berlayar di perairan wajib pandu penting untuk diperhatikan tentang pemenuhan persyaratan pilot excemption. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengoptimalkan persyaratan untuk pemberian pilot excemption kepada nakhoda demi terciptanya keselamatan berlayar. Berdasarkan observasi yang dilakukan Taruna dengan menggunakan jenis data kualitatif dengan metode pengumpulan data dengan metode wawancara secara terbuka dan individual, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pemberian pilot excemption harus memenuhi persyaratan yang ada karena sangat penting untuk keselamatan berlayar. 2. Landasan hukum pilot excemption yang mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal sebagai hukum yang melandasi kegiatan pengawasan pemanduan di pelabuhan. 3. Meningkatkan keselamatan berlayar bagi Nakhoda yang diberi dispensasi pandu. 4. Kendala yang dihadapi Nakhoda pada saat berlayar di perairan wajib pandu.","PeriodicalId":355034,"journal":{"name":"Majalah Ilmiah Bahari Jogja","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Majalah Ilmiah Bahari Jogja","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33489/mibj.v21i2.320","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna pembebasan pandu di pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Pemanduan. Pembebasan pandu dapat diberikan apabila Nakhoda memiliki surat dispensasi pandu atau disebut juga Pilot excemption yang merupakan surat dispensasi tanpa pandu atau bebas pandu sehingga kapal yang di beri pilot excemption dapat melakukan kegiatan berlayar tanpa menggunakan jasa pandu di perairan wajib pandu. Bagi kapal yang ingin mendapatkan pilot excemption harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, di sinilah peran pengawas pemanduan sebagai yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan menguji nakhoda apakah layak untuk diberikan pilot excemption atau tidak. Keselamatan berlayar sangat penting bagi semua aspek dunia pelayaran. Keselamatan berlayar di perairan wajib pandu penting untuk diperhatikan tentang pemenuhan persyaratan pilot excemption. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengoptimalkan persyaratan untuk pemberian pilot excemption kepada nakhoda demi terciptanya keselamatan berlayar. Berdasarkan observasi yang dilakukan Taruna dengan menggunakan jenis data kualitatif dengan metode pengumpulan data dengan metode wawancara secara terbuka dan individual, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pemberian pilot excemption harus memenuhi persyaratan yang ada karena sangat penting untuk keselamatan berlayar. 2. Landasan hukum pilot excemption yang mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal sebagai hukum yang melandasi kegiatan pengawasan pemanduan di pelabuhan. 3. Meningkatkan keselamatan berlayar bagi Nakhoda yang diberi dispensasi pandu. 4. Kendala yang dihadapi Nakhoda pada saat berlayar di perairan wajib pandu.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perawatan Sistem Pelumasan Mesin Utama AKASAKA K28FD Pada Kapal MV. Intan 81 Optimalisasi Kinerja Keagenan terhadap Target Muatan Kapal Ro-Ro PT.Atosim Lampung Pelayaran Cabang Semarang Studi Deskriptif Tentang Kesadaran Anak Buah Kapal Terhadap Penggunaan Alat Pelindung Diri di Atas Kapal Pengaruh Fasilitas dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pengguna Jasa di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Penerapan Perumusan Organik Manajemen Dalam Simulasi Pembelajaran Kerja Sama Tim Pada Proses Abandon Ship Menggunakan Breeches Buoy
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1