{"title":"ANALISIS GERAKAN #METOO SEBAGAI PERLAWANAN KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL BAGI PEREMPUAN DI CHINA","authors":"Khoirul Amin, Nazariana Nazariana","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2971","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini meneliti mengenai gerakan #MeToo yang telah memperluas percakapan tentang kekerasan seksual. Keberadaan #MeToo di dunia maya menyediakan ruang bagi wanita-wanita di seluruh dunia, tak terkeuali China, untuk berdiskusi dan berbagi informasi. Juga sebagai bentuk dari perlawanan mereka terhadap kekeresan dan pelecehan seksual yang relevan dengan kehidupan dan pengalaman mereka, dan berfungsi sebagai batu loncatan untuk aktivisme siber ini terkait dengan isu-isu perempua di China. Melalui cyberspace, aktivisme siber feminis memulai perannya dan menghadirkan suara-suara perempuan dengan cara baru terhadap kekerasan seksual dan mengungkapkan kekuasaan di berbagai sektor masyarakat. Efek dari gerakan ini juga terlihat di sektor korporasi dan akademis. Sebelum #MeToo masuk di China, China tidak memiliki sistem hukum yang siap untuk menangani kejahatan penyerangan seksual, dan pelecehan seksual bahkan lebih sulit untuk dicegah dan dihukum karena ambiguitas undang-undang yang menentangnya. Setelah Gerakan #MeToo di China memobilisasi lembaga pemerintah dan LSM di kota, China saat ini sedang bekerja menuju kesetaraan, China juga akan mengamandemen Undang-Undang tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Perempuan, regulasi tersebut membuat kepentingan perempuan China semakin membaik, bahkan Dewan Negara, kabinet China, meluncurkan Outline of Women's Development in China (2021-30) untuk mempromosikan kesetaraan gender pada September 2021 hingga sekarang.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2971","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini meneliti mengenai gerakan #MeToo yang telah memperluas percakapan tentang kekerasan seksual. Keberadaan #MeToo di dunia maya menyediakan ruang bagi wanita-wanita di seluruh dunia, tak terkeuali China, untuk berdiskusi dan berbagi informasi. Juga sebagai bentuk dari perlawanan mereka terhadap kekeresan dan pelecehan seksual yang relevan dengan kehidupan dan pengalaman mereka, dan berfungsi sebagai batu loncatan untuk aktivisme siber ini terkait dengan isu-isu perempua di China. Melalui cyberspace, aktivisme siber feminis memulai perannya dan menghadirkan suara-suara perempuan dengan cara baru terhadap kekerasan seksual dan mengungkapkan kekuasaan di berbagai sektor masyarakat. Efek dari gerakan ini juga terlihat di sektor korporasi dan akademis. Sebelum #MeToo masuk di China, China tidak memiliki sistem hukum yang siap untuk menangani kejahatan penyerangan seksual, dan pelecehan seksual bahkan lebih sulit untuk dicegah dan dihukum karena ambiguitas undang-undang yang menentangnya. Setelah Gerakan #MeToo di China memobilisasi lembaga pemerintah dan LSM di kota, China saat ini sedang bekerja menuju kesetaraan, China juga akan mengamandemen Undang-Undang tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Perempuan, regulasi tersebut membuat kepentingan perempuan China semakin membaik, bahkan Dewan Negara, kabinet China, meluncurkan Outline of Women's Development in China (2021-30) untuk mempromosikan kesetaraan gender pada September 2021 hingga sekarang.