{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PERKOSAAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA","authors":"B. Supriyanto","doi":"10.33476/AJL.V6I2.820","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalahmerupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradabanbangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatanyang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orangdewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagianmasyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalampelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selakupenyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlakkesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalammaupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahandiantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelakuperkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaanberdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnyapandangan hukum islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan.Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan,faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal;bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilainilaiagama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaanini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rigths) sebagaibentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik,kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. dalamhukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islammerupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untukmendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jikaterjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentumasih memberi kelonggaran ketidakberdosaan “raf’ul qalam” seorang anakhingga mencapai akil baligh.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"82 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V6I2.820","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalahmerupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradabanbangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatanyang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orangdewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagianmasyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalampelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selakupenyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlakkesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalammaupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahandiantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelakuperkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaanberdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnyapandangan hukum islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan.Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan,faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal;bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilainilaiagama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaanini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rigths) sebagaibentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik,kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. dalamhukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islammerupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untukmendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jikaterjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentumasih memberi kelonggaran ketidakberdosaan “raf’ul qalam” seorang anakhingga mencapai akil baligh.