A. Haris, Mufidah Cholil, Isroqunnajah Isroqunnajah
{"title":"PENDAMPINGAN ANAK KORBAN PERUNDUNGAN PERSPEKTIF TAFSIR Al-QUR’AN SURAT AL-HUJURAT AYAT 11 DAN HAK ASASI MANUSIA","authors":"A. Haris, Mufidah Cholil, Isroqunnajah Isroqunnajah","doi":"10.22373/al-ijtimaiyyah.v7i2.10766","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: This article is related to guaranteeing the rights of every child from rampant bullying cases that occur in society. Children are very difficult to speak out against what they receive, because they are limited in terms of knowledge of the law and moreover they are in the grip of adults. Children who are victims of acts of violence will become perpetrators of violence themselves when they are adults if they are not accompanied or handled optimally. Although prohibition of bullying or violence has been explained and affirmed in the Qur'an or Human Rights Act, in reality there are still many cases of Peru or violence. This article aims as additional knowledge for the community to provide more assistance to children and can avoid bullying. In Surah Al-Hujurat verse 11, it is clearly explained that Allah Swt expressly forbids his actions to do wrong to others by criticizing or obliging his dignity. Human rights analysis Bullying against children is a disgraceful act that can eliminate a person's rights, because in Article 28b paragraph (2) of the 1945 Constitution, it is emphasized that every child has the right to live, grow and develop and is entitled to protection from violence and discrimination.Keywords: Accompaniment; Child Victim of Bullying; Interpretation; Human Rights.Abstrak: Artikel ini mendiskusikan terkait dengan jaminan atas hak-hak setiap anak dari maraknya kasus perundungan yang terjadi di masyarakat. Anak-anak sangat susah untuk bersuara menggugat apa yang mereka terima, hal tersebut dikarenakan mereka terbatas dalam hal pengetahuan terhadap hukum dan mereka berada dalam cengkraman orang dewasa. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan akan menjadi pelaku kekerasan itu sendiri ketika sudah dewasa jika tanpa ada pendampingan atau penanganan secara maksimal. Meski larangan perundungan atau kekerasan telah banyak dijelaskan dan ditegaskan dalam Al-Qur’an ataupun dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, namun dalam realitanya kasus perundungan atau kekerasan masih banyak terjadi. Artikel ini bertujuan sebagai tambahan pengetahuan bagi masyarakat agar memberikan pendampingan lebih kepada anak dan bisa menghindari sikap perundungan kepada anak. Pada surat Al-Hujurat ayat 11 dengan tegas dijelaskan bahwa Allah Swt secara tegas melarang makhluknya untuk berbuat dzolim kepada yang lain dengan mencela maupun merendahkan harkat dan martabatnya. Berdasarkan analisis HAM perundungan terhadap anak merupakan perbuatan tercela yang dapat menghilangkan hak-hak seseorang, karena dalam pasal 28b ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.Kata Kunci: Pendampingan; Anak Korban Perundungan; Tafsir; Hak Asasi Manusia.","PeriodicalId":377305,"journal":{"name":"JURNAL AL-IJTIMAIYYAH","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL AL-IJTIMAIYYAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v7i2.10766","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract: This article is related to guaranteeing the rights of every child from rampant bullying cases that occur in society. Children are very difficult to speak out against what they receive, because they are limited in terms of knowledge of the law and moreover they are in the grip of adults. Children who are victims of acts of violence will become perpetrators of violence themselves when they are adults if they are not accompanied or handled optimally. Although prohibition of bullying or violence has been explained and affirmed in the Qur'an or Human Rights Act, in reality there are still many cases of Peru or violence. This article aims as additional knowledge for the community to provide more assistance to children and can avoid bullying. In Surah Al-Hujurat verse 11, it is clearly explained that Allah Swt expressly forbids his actions to do wrong to others by criticizing or obliging his dignity. Human rights analysis Bullying against children is a disgraceful act that can eliminate a person's rights, because in Article 28b paragraph (2) of the 1945 Constitution, it is emphasized that every child has the right to live, grow and develop and is entitled to protection from violence and discrimination.Keywords: Accompaniment; Child Victim of Bullying; Interpretation; Human Rights.Abstrak: Artikel ini mendiskusikan terkait dengan jaminan atas hak-hak setiap anak dari maraknya kasus perundungan yang terjadi di masyarakat. Anak-anak sangat susah untuk bersuara menggugat apa yang mereka terima, hal tersebut dikarenakan mereka terbatas dalam hal pengetahuan terhadap hukum dan mereka berada dalam cengkraman orang dewasa. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan akan menjadi pelaku kekerasan itu sendiri ketika sudah dewasa jika tanpa ada pendampingan atau penanganan secara maksimal. Meski larangan perundungan atau kekerasan telah banyak dijelaskan dan ditegaskan dalam Al-Qur’an ataupun dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, namun dalam realitanya kasus perundungan atau kekerasan masih banyak terjadi. Artikel ini bertujuan sebagai tambahan pengetahuan bagi masyarakat agar memberikan pendampingan lebih kepada anak dan bisa menghindari sikap perundungan kepada anak. Pada surat Al-Hujurat ayat 11 dengan tegas dijelaskan bahwa Allah Swt secara tegas melarang makhluknya untuk berbuat dzolim kepada yang lain dengan mencela maupun merendahkan harkat dan martabatnya. Berdasarkan analisis HAM perundungan terhadap anak merupakan perbuatan tercela yang dapat menghilangkan hak-hak seseorang, karena dalam pasal 28b ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.Kata Kunci: Pendampingan; Anak Korban Perundungan; Tafsir; Hak Asasi Manusia.
摘要:本文涉及到保障每一个儿童在社会上猖獗的欺凌案件中的权利。孩子们很难站出来反对他们所接受的东西,因为他们对法律的了解有限,而且他们还在成年人的控制之下。作为暴力行为受害者的儿童,如果没有得到适当的陪伴或处理,成年后也会成为施暴者。虽然《古兰经》或《人权法》都对禁止欺凌或暴力作出了解释和肯定,但在现实中,秘鲁仍有许多暴力案件。这篇文章的目的是为社会提供额外的知识,为儿童提供更多的帮助,避免欺凌。在古兰经Al-Hujurat第11节中,它清楚地解释了安拉明确禁止他通过批评或损害他的尊严来伤害他人的行为。对儿童的欺凌是一种可以消除个人权利的可耻行为,因为1945年《宪法》第28b条第(2)款强调,每个儿童都有生存、成长和发展的权利,并有权受到保护,不受暴力和歧视。关键词:伴奏;受欺凌的儿童;解释;人权。摘要:Artikel ini mendiskusikan terkait dengan jaminan atas hak-hak setiap anak dari maraknya kasus perundungan yang terjadi di masyarakat。Anak-anak sangat susah untuk bersua menggugat apa yang mereka terima, hal tersebut dikarenakan mereka terbatas dalam hal pengetahuan terhadap hukum dan mereka berada dalam cengkraman orang dewasa。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。在《古兰经》中,我们可以这样说:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。”Artikel ini bertujuan sebagai tambahan pengetahuan bagi masyarakat agar成员kan pendampingan和lebih kepaada anak和bisa menghindari sikapperundungan kepaada anak。11月11日,我的女儿在我的房间里,我的女儿在我的房间里,我的女儿在我的房间里,我的女儿在我的房间里,我的女儿在我的房间里。Berdasarkan分析HAM perundungan terhadap anak merupakan perbuatan tercela yang dapat menghilangkan hak-hak seseorang, karena dalam pasal 28b ayat (2) UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi。Kata Kunci: Pendampingan;Anak Korban Perundungan;Tafsir;啊哈,啊哈。