{"title":"SISTEM KEWARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN AJARAN AGAMA BUDHA","authors":"Humphrey Sarwono Witjaksono","doi":"10.33474/HUKENO.V3I2.3374","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam sistem pembagian waris baik menurut Agama Budha maupun Agama Islam masih banyak menggunakan hukum adat atau hukum yang berlaku di masyarakat. meskipun banyak pilihan atau alternatif hukum dalam pembagian waris yang dapat digunakan antara lain, dalam Islam menggunakan 1) hukum adat 2) hukum faroid/hukum Islam 3) KHI dan 4) menggunakan KUH Perdata sedangkan dalam AjaranBudha hukum yang di gunakan dalam pembagian waris adalah Hukum adat dan KUH Perdata. Sedangkan yang menerima warisan dalam Agama Islam semuanya ahli waris bisa menerima asalkan tidak terhalang (alasan tidak bisa menerima waris) sedangkan dalam Agama Budha tidak semua ahli waris karena jika dalam keluarga tersebut (ahli waris) ada yang memutuskan untuk menjadi samanera atau samaneri dan bhikku maka secara otomatis dia tidak akan bisa menerima warisan.Kata kunci: pembagian waris, agama Budha dan agama Islam In the system of inheritance distribution both according to Buddhism and Islamic Religion still use many customary laws or laws that apply in the community. although many legal choices or alternatives in the distribution of inheritance can be used, among others, in Islam using 1) customary law 2) faroid law/Islamic law 3) KHI and 4) using the Civil Code while in the Buddhist Teachings the law used in the distribution of inheritance is Customary law and the Civil Code. While those who receive inheritance in the Islamic Religion all heirs can accept as long as they are not obstructed (reason can not accept inheritance) while in Buddhism not all heirs because if in the family (heirs) someone decides to become samanera or samaneri and bhikku then automatically he will not be able to receive inheritance..Keywords: distribution of inheritance, Buddhism and Islam ","PeriodicalId":287129,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Kenotariatan","volume":"87 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Kenotariatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33474/HUKENO.V3I2.3374","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam sistem pembagian waris baik menurut Agama Budha maupun Agama Islam masih banyak menggunakan hukum adat atau hukum yang berlaku di masyarakat. meskipun banyak pilihan atau alternatif hukum dalam pembagian waris yang dapat digunakan antara lain, dalam Islam menggunakan 1) hukum adat 2) hukum faroid/hukum Islam 3) KHI dan 4) menggunakan KUH Perdata sedangkan dalam AjaranBudha hukum yang di gunakan dalam pembagian waris adalah Hukum adat dan KUH Perdata. Sedangkan yang menerima warisan dalam Agama Islam semuanya ahli waris bisa menerima asalkan tidak terhalang (alasan tidak bisa menerima waris) sedangkan dalam Agama Budha tidak semua ahli waris karena jika dalam keluarga tersebut (ahli waris) ada yang memutuskan untuk menjadi samanera atau samaneri dan bhikku maka secara otomatis dia tidak akan bisa menerima warisan.Kata kunci: pembagian waris, agama Budha dan agama Islam In the system of inheritance distribution both according to Buddhism and Islamic Religion still use many customary laws or laws that apply in the community. although many legal choices or alternatives in the distribution of inheritance can be used, among others, in Islam using 1) customary law 2) faroid law/Islamic law 3) KHI and 4) using the Civil Code while in the Buddhist Teachings the law used in the distribution of inheritance is Customary law and the Civil Code. While those who receive inheritance in the Islamic Religion all heirs can accept as long as they are not obstructed (reason can not accept inheritance) while in Buddhism not all heirs because if in the family (heirs) someone decides to become samanera or samaneri and bhikku then automatically he will not be able to receive inheritance..Keywords: distribution of inheritance, Buddhism and Islam
根据佛教和伊斯兰教,在继承人制度中,许多人使用当地的部落法律或法律。虽然在遗产分割中有许多可使用的选择或替代法律,但在伊斯兰教中使用1)(部落法2)法文/伊斯兰法3)则继承了伊斯兰宗教中都可以接受,只要不受阻碍的继承人(佛教中不能接受)继承人的原因而不是所有的继承人,因为如果在家庭中(继承人)有些人决定成为samanera或samaneri和爸爸,那么他将无法自动继承了。关键词:继承、佛教和伊斯兰教的宗教在佛教和伊斯兰宗教的内在分布体系中都依赖于佛教和伊斯兰宗教,而在社区中使用许多海关或法律。虽然许多合法choices)或《distribution of alternatives inheritance可以成为过去,用1)customary law》情节一样,在伊斯兰教2)faroid劳-伊斯兰法律3)“KHI和第四师)用佛教境民权法典而Teachings境法律以前distribution of inheritance是customary law and民权法典。当《伊斯兰宗教所有那些我们inheritance heirs可以接受,只要他们是obstructed音符(《佛教的原因不能接受inheritance)而不是所有heirs因为如果》和《家庭(heirs)有人decides to成为samanera或samaneri和他爸爸,然后自动将音符able to我们inheritance…安装:distribution inheritance,佛教和伊斯兰教的