Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim Sutikno, H. Asrori
{"title":"KEKUATAN HUKUM PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BAGI PARA PIHAK (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta)","authors":"Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim Sutikno, H. Asrori","doi":"10.20961/privat.v7i2.39324","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis article aims to find out why a marriage agreement should be registered to the Department of Population and Civil Registration, and find out what if the marriage agreement is not registered. This research is a descriptive empirical legal research. The types of data used consist of primary data, secondary data including primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. The location of this research is in the Department of Population and Civil Registration of Surakarta. Data collection techniques used are interviews and literature study. Analysis of data used is with the data collection stage in the study sites and analyzed more thoroughly, then after presented the verification and drawn a conclusion. Based on the results of the study the conclusions are derived, First, the marriage agreement needs to be registered because the marriage agreement is an orderly administration of population, to fulfill the principle of publicity and binding on third parties, as a means of verification and judge consideration in court, as a measure of public legal awareness. Second, a marriage agreements which is not registered to the Department of Population and Civil Registration will apply only to the party that created it, and will not bind on any third party.Keywords: Legal Power; Marriage Agreement; Registration of Marriage Agreement.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian perkawinan harus dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan mengetahui apabila perjanjian perkawinan tersebut tidak didaftarkan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer, data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Lokasi penelitian ini berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan tahap pengumpulan data di lokasi penelitian dan dianalisis secara lebih teliti, kemudian setelah tersaji dilakukan verifikasi dan ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, perjanjian perkawinan perlu dicatatkan karena perjanjian perkawinan sebagai tertib administrasi kependudukan, untuk memenuhi asas publisitas dan mengikat pihak ketiga, sebagai alat pembuktian dan pertimbangan hakim didalam persidangan, sebagai alat ukur kesadaran hukum masyarakat. Kedua, perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya akan berlaku bagi pihak yang membuatnya, dantidak mengikat pihak ketiga.Kata Kunci: Kekuatan Hukum; Perjanjian Perkawinan; Pencatatan Perjanjian Perkawinan","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"8 17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39324","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AbstractThis article aims to find out why a marriage agreement should be registered to the Department of Population and Civil Registration, and find out what if the marriage agreement is not registered. This research is a descriptive empirical legal research. The types of data used consist of primary data, secondary data including primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. The location of this research is in the Department of Population and Civil Registration of Surakarta. Data collection techniques used are interviews and literature study. Analysis of data used is with the data collection stage in the study sites and analyzed more thoroughly, then after presented the verification and drawn a conclusion. Based on the results of the study the conclusions are derived, First, the marriage agreement needs to be registered because the marriage agreement is an orderly administration of population, to fulfill the principle of publicity and binding on third parties, as a means of verification and judge consideration in court, as a measure of public legal awareness. Second, a marriage agreements which is not registered to the Department of Population and Civil Registration will apply only to the party that created it, and will not bind on any third party.Keywords: Legal Power; Marriage Agreement; Registration of Marriage Agreement.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian perkawinan harus dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan mengetahui apabila perjanjian perkawinan tersebut tidak didaftarkan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer, data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Lokasi penelitian ini berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan tahap pengumpulan data di lokasi penelitian dan dianalisis secara lebih teliti, kemudian setelah tersaji dilakukan verifikasi dan ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, perjanjian perkawinan perlu dicatatkan karena perjanjian perkawinan sebagai tertib administrasi kependudukan, untuk memenuhi asas publisitas dan mengikat pihak ketiga, sebagai alat pembuktian dan pertimbangan hakim didalam persidangan, sebagai alat ukur kesadaran hukum masyarakat. Kedua, perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya akan berlaku bagi pihak yang membuatnya, dantidak mengikat pihak ketiga.Kata Kunci: Kekuatan Hukum; Perjanjian Perkawinan; Pencatatan Perjanjian Perkawinan
摘要本文旨在了解婚姻协议为何要到人口和民事登记部门登记,以及如果婚姻协议没有登记该怎么办。本研究是一项描述性实证法学研究。使用的数据类型包括主要数据、次要数据(包括主要法律材料)、次要法律材料、第三法律材料。这项研究的地点在泗水市人口和民事登记处。使用的数据收集技术是访谈和文献研究。使用的数据分析是在研究现场的数据收集阶段进行的,分析比较彻底,然后进行验证并得出结论。根据研究结果,得出以下结论:第一,婚姻协议需要登记,因为婚姻协议是对人口的有序管理,履行公开和对第三方具有约束力的原则,作为法庭核查和法官审议的手段,作为公众法律意识的衡量标准。第二,未在人口和民事登记部门登记的婚姻协议只适用于订立该协议的一方,对任何第三方都没有约束力。关键词:法权;婚姻协议;婚姻协议登记。[摘要]artikel ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian perkawinan harus dicatatkan像Dinas Kependudukan和penatatan Sipil, dan mengetahui apabila perjanjian perkawinan terak didaftarkan。Penelitian ini adalah Penelitian hukum imperiis yang bersifat desktop . [j]。Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer, data sekunder yang munakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier。Lokasi penelitian ini berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta。Teknik pengpulan数据,yang digunakan, yitu, wawankara, dan研究,kepustakan。分析数据yang digunakan adalah dengan taphappumpulan数据yang digunakan adalah dengan数据di lokasi penelitian数据分析secara lebih teliti, kemudian setelah tersaji dilakukan验证kasi dan datarik sebuah kespulan。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。Kedua, perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya akan berlaku bagi pihak yang membuatnya, dantidak mengikat pihak ketiga。Kata Kunci: Kekuatan Hukum;Perjanjian Perkawinan;彭卡塔坦·佩贾吉·佩卡瓦南