{"title":"PERBANDINGAN SISTEM HUKUM BENUA EROPA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA","authors":"Alexander Syauta","doi":"10.51749/jphi.v3i1.53","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk dapat menerapkan dan/atau memberlakukan suatu Sistem hukum di Wilayah Suatu Negara diperlukan adanya penyesuaian antara apa yang benar-benar dibutuhkan oleh Negara tersebut untuk dapat mengatur tingkah laku dan tindakan seluruh Warga Negaranya tanpa terkecuali dan landasan perspektif yang menjadi pokok fundamental atas terciptanya kebijakan dan/atau suatu aturan yang berlaku yang secara keseluruhan disebut sebagai Sistem Hukum. Secara historikal dilihat dari Sejarah dan Politik Hukum, Sumber Hukum maupun Sistem Penegakan Hukum, Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Sistem hukum tersebut merupakan Sistem Hukum yang dianut oleh kebanyakan Negara-Negara di Eropa seperti Belanda, Perancis, Italia dan Jerman. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur. Dalam pembentukannya, peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Islam.Adanya modifikasi Sistem Hukum yang diterapkan tersebut menimbulkan pertanyaan, Apakah sebenarnya Sistem Hukum yang diterapkan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) saat ini? Benarkah merupakan hasil serapan Sistem Hukum Benua Eropa yang kemudian dimodifikasi sesuai kebutuhan Negara? Dan Apakah Sistem Hukum yang berlaku di wilayah NKRI saat ini merupakan Sistem Hukum yang tepat yang dapat menjadi alat perlindungan, alat ketertiban dan keteraturan masyarakat serta Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial? Hal tersebut akan lebih lanjut dibahas dalam tulisan dengan jenis Penelitian Historis Hukum dimana dalam penyelesaiannya menggunakan Metode Penelitian Normatif atau Kepustakaan dan menggunakan Teknik Yuridis Normatif yang dilakukan melalui Pengkajian dan Pengumpulan bahan kepustakaan Primer, Sekunder, serta Tersier demi pemenuhan referensi dan perluasan wawasan untuk mencari tahu dan menarik kesimpulan terkait Perbandingan Sistem Hukum Benua Eropa dan Sistem Hukum Indonesia, serta bagaimana implementasinya secara nasional di wilayah NKRI.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.53","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Untuk dapat menerapkan dan/atau memberlakukan suatu Sistem hukum di Wilayah Suatu Negara diperlukan adanya penyesuaian antara apa yang benar-benar dibutuhkan oleh Negara tersebut untuk dapat mengatur tingkah laku dan tindakan seluruh Warga Negaranya tanpa terkecuali dan landasan perspektif yang menjadi pokok fundamental atas terciptanya kebijakan dan/atau suatu aturan yang berlaku yang secara keseluruhan disebut sebagai Sistem Hukum. Secara historikal dilihat dari Sejarah dan Politik Hukum, Sumber Hukum maupun Sistem Penegakan Hukum, Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Sistem hukum tersebut merupakan Sistem Hukum yang dianut oleh kebanyakan Negara-Negara di Eropa seperti Belanda, Perancis, Italia dan Jerman. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur. Dalam pembentukannya, peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Islam.Adanya modifikasi Sistem Hukum yang diterapkan tersebut menimbulkan pertanyaan, Apakah sebenarnya Sistem Hukum yang diterapkan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) saat ini? Benarkah merupakan hasil serapan Sistem Hukum Benua Eropa yang kemudian dimodifikasi sesuai kebutuhan Negara? Dan Apakah Sistem Hukum yang berlaku di wilayah NKRI saat ini merupakan Sistem Hukum yang tepat yang dapat menjadi alat perlindungan, alat ketertiban dan keteraturan masyarakat serta Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial? Hal tersebut akan lebih lanjut dibahas dalam tulisan dengan jenis Penelitian Historis Hukum dimana dalam penyelesaiannya menggunakan Metode Penelitian Normatif atau Kepustakaan dan menggunakan Teknik Yuridis Normatif yang dilakukan melalui Pengkajian dan Pengumpulan bahan kepustakaan Primer, Sekunder, serta Tersier demi pemenuhan referensi dan perluasan wawasan untuk mencari tahu dan menarik kesimpulan terkait Perbandingan Sistem Hukum Benua Eropa dan Sistem Hukum Indonesia, serta bagaimana implementasinya secara nasional di wilayah NKRI.