TINJAUAN YURIDIS UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK : SISI LAIN KELEMAHAN SISTEM FIRST TO FILE DALAM PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
{"title":"TINJAUAN YURIDIS UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK : SISI LAIN KELEMAHAN SISTEM FIRST TO FILE DALAM PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)","authors":"Oksidelfa Yanto","doi":"10.33476/AJL.V3I1.833","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Andai kata William Shakespeare masih hidup, dia akan menarik kembalipernyataannya yang berbunyi “apalah arti sebuah nama”, karena saat ini namabagi seseorang sangatlah penting. Nama adalah doa, nama adalah sebuah harapan.Seseorang yang bernama Budiman tentunya diharapkan menjadi anak yangberbudi luhur oleh kedua orang tuanya. Begitu juga dengan Soleh, yangdiharapkan kelak menjadi orang yang soleh.Di dunia bisnis dan perdagangan, nama juga berpengaruh untuk kemajuan suatuusaha. Nama pengusaha adalah merek, bisa dijadikan merek dagang atau merekjasa. Sesungguhnya, bagi pengusaha, merek bukanlah sekedar nama tanpa arti,tapi merek adalah produk bernilai tinggi. Karena suatu merek dapat menghasilkan keuntungan yang berbeda dibandingkan dengan merek lain. Ciri khas perusahaan,misalnya melaui simbol, gambar, warna, angka, kata-kata atau kombinasi dariseluruh elemen tersebut seperti tercantum dalam pasal 1, ayat 1, UU no. 15 tahun2001 tentang Merek.Meskipun pada prakteknya cara ini kerap digunakan dalam membangun suatumerek yang melekat pada konsumen walaupun tidak sehat, yaitu dengan cara“menumpang” nama pada suatu merek yang sudah terdaftar atau terkenal dipasaran. Cara seperti ini melanggar prosedur akuisisi suatu merek demi tujuanperdagangan dan jasa","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.833","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Andai kata William Shakespeare masih hidup, dia akan menarik kembalipernyataannya yang berbunyi “apalah arti sebuah nama”, karena saat ini namabagi seseorang sangatlah penting. Nama adalah doa, nama adalah sebuah harapan.Seseorang yang bernama Budiman tentunya diharapkan menjadi anak yangberbudi luhur oleh kedua orang tuanya. Begitu juga dengan Soleh, yangdiharapkan kelak menjadi orang yang soleh.Di dunia bisnis dan perdagangan, nama juga berpengaruh untuk kemajuan suatuusaha. Nama pengusaha adalah merek, bisa dijadikan merek dagang atau merekjasa. Sesungguhnya, bagi pengusaha, merek bukanlah sekedar nama tanpa arti,tapi merek adalah produk bernilai tinggi. Karena suatu merek dapat menghasilkan keuntungan yang berbeda dibandingkan dengan merek lain. Ciri khas perusahaan,misalnya melaui simbol, gambar, warna, angka, kata-kata atau kombinasi dariseluruh elemen tersebut seperti tercantum dalam pasal 1, ayat 1, UU no. 15 tahun2001 tentang Merek.Meskipun pada prakteknya cara ini kerap digunakan dalam membangun suatumerek yang melekat pada konsumen walaupun tidak sehat, yaitu dengan cara“menumpang” nama pada suatu merek yang sudah terdaftar atau terkenal dipasaran. Cara seperti ini melanggar prosedur akuisisi suatu merek demi tujuanperdagangan dan jasa