Hardianto Hardianto, Lisa Aditya Dwiwansyah Musa, Imran Lewa
{"title":"Pendampingan Masyarakat Miskin Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Di Kota Palopo","authors":"Hardianto Hardianto, Lisa Aditya Dwiwansyah Musa, Imran Lewa","doi":"10.35914/tomaega.v5i3.1118","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah Indonesia memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat miskin. Akan tetapi masih banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahuinya. Program pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kurangnya pengetahuan masyarakat miskin mengenai hukum yang berlaku di Indonesia, dan memberikan pendampingan yang sesuai diberikan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum. Metode pengabdian yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode PAR (Participatory Action Research), dengan 4 tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang dilaksanakan hanya 1 siklus. Kegiatan pendampingan dilaksanakan pada bulan Juli–Agustus 2021. Hasil pengabdian diperoleh Penyebab kurangnya pengetahuan masyarakat miskin mengenai hukum yang berlaku di Indonesia yaitu rendahnya kesadaran masyarakat untuk mempelajari hukum, tidak ada sosialisasi yang didapatkan mengenai hukum, dan masyarakat cenderung memilih mencari nafkah dibanding berurusan dengan hukum. Pendampingan yang sesuai diberikan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yaitu dalam bentuk sosialisasi, terutama sosialisasi mengenai keberadaan posbakum agar masyarakat tidak takut Ketika berhadapan dengan hukum. Kegiatan pengabdian dalam bentuk sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk untuk memberikan informasi ke masyarakat miskin mengenai hukum dan tentunya masih banyak cara lain yang dapat dilakukan.","PeriodicalId":299150,"journal":{"name":"To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35914/tomaega.v5i3.1118","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pemerintah Indonesia memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat miskin. Akan tetapi masih banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahuinya. Program pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kurangnya pengetahuan masyarakat miskin mengenai hukum yang berlaku di Indonesia, dan memberikan pendampingan yang sesuai diberikan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum. Metode pengabdian yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode PAR (Participatory Action Research), dengan 4 tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang dilaksanakan hanya 1 siklus. Kegiatan pendampingan dilaksanakan pada bulan Juli–Agustus 2021. Hasil pengabdian diperoleh Penyebab kurangnya pengetahuan masyarakat miskin mengenai hukum yang berlaku di Indonesia yaitu rendahnya kesadaran masyarakat untuk mempelajari hukum, tidak ada sosialisasi yang didapatkan mengenai hukum, dan masyarakat cenderung memilih mencari nafkah dibanding berurusan dengan hukum. Pendampingan yang sesuai diberikan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yaitu dalam bentuk sosialisasi, terutama sosialisasi mengenai keberadaan posbakum agar masyarakat tidak takut Ketika berhadapan dengan hukum. Kegiatan pengabdian dalam bentuk sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk untuk memberikan informasi ke masyarakat miskin mengenai hukum dan tentunya masih banyak cara lain yang dapat dilakukan.