{"title":"PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH","authors":"Muammar Arafat Yusmad","doi":"10.33476/AJL.V4I2.802","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu stakeholder yang menjadi pendukung kegiatan perekonomian nasional adalah perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakatdalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak. Indonesia mengenal adanya dual banking system yaitubank konvensional dan bank syariah. Perbankan syariah hadir di tengah-tengahmasyarakat tidak lain adalah sebagai tuntutan dari masyarakat Islam yangmenginginkan adanya sebuah sistem keuangan syariah khususnya perbankan yangbenar-benar menerapkan ajaran Islam. Islam melarang praktik-praktik muamalahyang mengandung unsur-unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan dan manipulatif(gharar) dan praktik melipat gandakan keuntungan secara tidak wajar (riba).Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu didukung olehpenerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi prinsipkemandirian, keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.Pengawasan yang dilakukan oleh DPS dan BI selain pengawasanterhadap pemenuhan prinsip syariah sebuah bank syariah, juga pengawasanterhadap pemenuhan prinsip GCG pada bank syariah.Tulisan ini mencoba menjawab persoalan hubungan antara penerapan prinsipGCG di satu sisi dan pengawasan bank syariah di sisi lain. Rekomendasi yangdiperoleh adalah perlunya pengaturan secara khusus penerapan prinsip GCG padabank syariah dalam sebuah peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V4I2.802","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu stakeholder yang menjadi pendukung kegiatan perekonomian nasional adalah perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakatdalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak. Indonesia mengenal adanya dual banking system yaitubank konvensional dan bank syariah. Perbankan syariah hadir di tengah-tengahmasyarakat tidak lain adalah sebagai tuntutan dari masyarakat Islam yangmenginginkan adanya sebuah sistem keuangan syariah khususnya perbankan yangbenar-benar menerapkan ajaran Islam. Islam melarang praktik-praktik muamalahyang mengandung unsur-unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan dan manipulatif(gharar) dan praktik melipat gandakan keuntungan secara tidak wajar (riba).Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu didukung olehpenerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi prinsipkemandirian, keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.Pengawasan yang dilakukan oleh DPS dan BI selain pengawasanterhadap pemenuhan prinsip syariah sebuah bank syariah, juga pengawasanterhadap pemenuhan prinsip GCG pada bank syariah.Tulisan ini mencoba menjawab persoalan hubungan antara penerapan prinsipGCG di satu sisi dan pengawasan bank syariah di sisi lain. Rekomendasi yangdiperoleh adalah perlunya pengaturan secara khusus penerapan prinsip GCG padabank syariah dalam sebuah peraturan perundang-undangan.