{"title":"KEWAJIBAN DAN HAK ALIMENTASI ANAK TERHADAP PENELANTARAN ORANG TUA YANG TELAH LANJUT USIA","authors":"Annisa Aprilia","doi":"10.37035/alqisthas.v13i2.7174","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini akan membahas tentang kewajiban dan hak alimentasi anak terhadap penelantaran orang tua yang telah lanjut usia. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa orang tua terutama sang ayah harus menafkahi. Namun, perlu diketahui anak juga bertanggung jawab untuk menafkahi orang tuanya ketika orang tuanya sudah berada di usia tua dan sulit untuk melakukan apapun, hal ini disebut dengan alimentasi. Menurut Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, alimentasi merupakan hubungan timbal balik anak dengan orang tua yang tidak hanya menyangkut penafkahan tetapi mengenai pemeliharaan kepada orang tua apabila memerlukan bantuan.\nTerdapat berbagai cara untuk memenuhi hak alimentasi orang tua. Jika anak tidak sanggup untuk merawat orang tua, mereka dapat menitipkan orang tuanya ke dalam balai sosial atau panti jompo dibandingkan harus menelantarkannya. Panti jompo merupakan bentuk perlindungan sosial untuk melindungi mereka yang sudah lanjut usia dengan memberikan mereka kebutuhan dan pelayanan untuk merasa aman. Walaupun sudah diatur hukum tentang alimentasi, tidak jarang ditemukan kasus anak menelantarkan orang tuanya sendiri terutama mereka yang sudah lanjut usia. Meski begitu, tidak sedikit anak yang tidak menjenguk orang tuanya di panti jompo. Kasus ini termasuk dalam pelanggaran hukum dan anak yang menelantarkan orang tuanya harus diberikan sanksi.\nKata kunci: alimentasi, penelantaran orangtua, panti sosial, upaya pemerintah, nafkah","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"112 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v13i2.7174","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini akan membahas tentang kewajiban dan hak alimentasi anak terhadap penelantaran orang tua yang telah lanjut usia. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa orang tua terutama sang ayah harus menafkahi. Namun, perlu diketahui anak juga bertanggung jawab untuk menafkahi orang tuanya ketika orang tuanya sudah berada di usia tua dan sulit untuk melakukan apapun, hal ini disebut dengan alimentasi. Menurut Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, alimentasi merupakan hubungan timbal balik anak dengan orang tua yang tidak hanya menyangkut penafkahan tetapi mengenai pemeliharaan kepada orang tua apabila memerlukan bantuan.
Terdapat berbagai cara untuk memenuhi hak alimentasi orang tua. Jika anak tidak sanggup untuk merawat orang tua, mereka dapat menitipkan orang tuanya ke dalam balai sosial atau panti jompo dibandingkan harus menelantarkannya. Panti jompo merupakan bentuk perlindungan sosial untuk melindungi mereka yang sudah lanjut usia dengan memberikan mereka kebutuhan dan pelayanan untuk merasa aman. Walaupun sudah diatur hukum tentang alimentasi, tidak jarang ditemukan kasus anak menelantarkan orang tuanya sendiri terutama mereka yang sudah lanjut usia. Meski begitu, tidak sedikit anak yang tidak menjenguk orang tuanya di panti jompo. Kasus ini termasuk dalam pelanggaran hukum dan anak yang menelantarkan orang tuanya harus diberikan sanksi.
Kata kunci: alimentasi, penelantaran orangtua, panti sosial, upaya pemerintah, nafkah