{"title":"HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS PADA LEMBAGA PENDIDIKAN DASAR DALAM SIYASAH SYAR’IYYAH dan PERDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR","authors":"Luthfi Fitriyah, Abnan Pancasilawati, Suwardi Sagama","doi":"10.21093/qj.v6i2.5384","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mengkaji tentang diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, menjadi sebuah landasan bahwa pengakuan akan hak penyandang disabilitas mulai diterapkan. Terutama bagi hak anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif. Berdasarkan masalah di atas penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di sekolah inklusif serta implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan perspektif siyasah syar’iyyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris yang bersifat deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan hukum Islam yaitu siyasah syar’iyyah. \nHasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di sekolah inklusif berupa membangun kesadaran orang tua siswa menenai hak anak penyandang disabilitas, melakukan pemerataan layanan sekolah dasar inklusif dan pemerataan distribusi aksesibilitas sarana dan prasarana sekolah dasar inklusif. Tetapi implementasinya masih belum berjalan. Berdasarkan perspektif Siyasah Syar’iyah. Aturan-aturan dalam peraturan pemerintah daerah tersebut sudah berkesuaian dengan fikih siyasah serta isi dari pasal 9,10,11 dalam aturan tersebut sudah mencerminkan hukum islam. \nKata Kunci: Pemenuhan; Hak Anak, Disabilitas, Inklusif, Kalimantan Timur, Siyasah Syar’iyyah","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5384","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini mengkaji tentang diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, menjadi sebuah landasan bahwa pengakuan akan hak penyandang disabilitas mulai diterapkan. Terutama bagi hak anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif. Berdasarkan masalah di atas penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di sekolah inklusif serta implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan perspektif siyasah syar’iyyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris yang bersifat deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan hukum Islam yaitu siyasah syar’iyyah.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di sekolah inklusif berupa membangun kesadaran orang tua siswa menenai hak anak penyandang disabilitas, melakukan pemerataan layanan sekolah dasar inklusif dan pemerataan distribusi aksesibilitas sarana dan prasarana sekolah dasar inklusif. Tetapi implementasinya masih belum berjalan. Berdasarkan perspektif Siyasah Syar’iyah. Aturan-aturan dalam peraturan pemerintah daerah tersebut sudah berkesuaian dengan fikih siyasah serta isi dari pasal 9,10,11 dalam aturan tersebut sudah mencerminkan hukum islam.
Kata Kunci: Pemenuhan; Hak Anak, Disabilitas, Inklusif, Kalimantan Timur, Siyasah Syar’iyyah