{"title":"KETERLIBATAN PERAN SUAMI DI WILAYAH DOMESTIK DALAM MEWUJUDKAN KEHARMONISAN KELUARGA","authors":"Sulung Najmawati Zakiyya","doi":"10.21093/qj.v6i1.5997","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak: \nPenelitian ini bertujuan untuk membedah tentang pembagian pola peran suami istri dan pentingnya pola komunikasi dalam urusan domestik. Fokus kajian guna menjawab bagaimana pola relasi suami istri dalam menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai suami ataupun istri serta peneliti juga berusaha mengurai detil tentang pola komunikasi antar suami istri dalam berbagi peran nya dalam kehidupan rumah tangga. \nPeran sebagai suami istri atau ayah ibu, merupakan konsekuensi dari kehidupan perkawinan. Di dalam perkawinan, masing-masing individu terikat oleh suatu hak dan kewajiban yang harus dilakukannya dalam kurun waktu yang panjang, dan diharapkan kedua belah pihak saling dapat menyesuaikan diri sejalan dengan tugas kehidupan dalam keluarga. Kuatnya pengaruh budaya patriarkhi menjadikan pembagian peran pada laki-laki lebih otoriter dan menempatkan posisi perempuan menjadi satu-satunya figur yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan domestik, pengasuhan anak dan reproduksi. Norma sosial yang menempatkan laki-laki di atas perempuan tidak selalu menguntungkan laki-laki sendiri karena laki-laki dituntut untuk menjadi tulang punggung keluarga yang harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap kehidupan anggota keluarga yang lain. Minimnya pemahaman dan keterlibatannya laki-laki tentang pembagian peran dan tanggung jawab dalam pekerjaan domestik, khususnya pada pola asuh anak menjadikan istri sebagai satu-satunya penanggung jawab atas kewajiban tersebut. Kondisi ini menempatkan gambaran seorang istri hanyalah sebagai pelengkap dan bukan partner yang dapat diajak bekerja sama dalam suatu relasi perkawinan.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.5997","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk membedah tentang pembagian pola peran suami istri dan pentingnya pola komunikasi dalam urusan domestik. Fokus kajian guna menjawab bagaimana pola relasi suami istri dalam menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai suami ataupun istri serta peneliti juga berusaha mengurai detil tentang pola komunikasi antar suami istri dalam berbagi peran nya dalam kehidupan rumah tangga.
Peran sebagai suami istri atau ayah ibu, merupakan konsekuensi dari kehidupan perkawinan. Di dalam perkawinan, masing-masing individu terikat oleh suatu hak dan kewajiban yang harus dilakukannya dalam kurun waktu yang panjang, dan diharapkan kedua belah pihak saling dapat menyesuaikan diri sejalan dengan tugas kehidupan dalam keluarga. Kuatnya pengaruh budaya patriarkhi menjadikan pembagian peran pada laki-laki lebih otoriter dan menempatkan posisi perempuan menjadi satu-satunya figur yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan domestik, pengasuhan anak dan reproduksi. Norma sosial yang menempatkan laki-laki di atas perempuan tidak selalu menguntungkan laki-laki sendiri karena laki-laki dituntut untuk menjadi tulang punggung keluarga yang harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap kehidupan anggota keluarga yang lain. Minimnya pemahaman dan keterlibatannya laki-laki tentang pembagian peran dan tanggung jawab dalam pekerjaan domestik, khususnya pada pola asuh anak menjadikan istri sebagai satu-satunya penanggung jawab atas kewajiban tersebut. Kondisi ini menempatkan gambaran seorang istri hanyalah sebagai pelengkap dan bukan partner yang dapat diajak bekerja sama dalam suatu relasi perkawinan.