Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk membedah tentang pembagian pola peran suami istri dan pentingnya pola komunikasi dalam urusan domestik. Fokus kajian guna menjawab bagaimana pola relasi suami istri dalam menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai suami ataupun istri serta peneliti juga berusaha mengurai detil tentang pola komunikasi antar suami istri dalam berbagi peran nya dalam kehidupan rumah tangga. Peran sebagai suami istri atau ayah ibu, merupakan konsekuensi dari kehidupan perkawinan. Di dalam perkawinan, masing-masing individu terikat oleh suatu hak dan kewajiban yang harus dilakukannya dalam kurun waktu yang panjang, dan diharapkan kedua belah pihak saling dapat menyesuaikan diri sejalan dengan tugas kehidupan dalam keluarga. Kuatnya pengaruh budaya patriarkhi menjadikan pembagian peran pada laki-laki lebih otoriter dan menempatkan posisi perempuan menjadi satu-satunya figur yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan domestik, pengasuhan anak dan reproduksi. Norma sosial yang menempatkan laki-laki di atas perempuan tidak selalu menguntungkan laki-laki sendiri karena laki-laki dituntut untuk menjadi tulang punggung keluarga yang harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap kehidupan anggota keluarga yang lain. Minimnya pemahaman dan keterlibatannya laki-laki tentang pembagian peran dan tanggung jawab dalam pekerjaan domestik, khususnya pada pola asuh anak menjadikan istri sebagai satu-satunya penanggung jawab atas kewajiban tersebut. Kondisi ini menempatkan gambaran seorang istri hanyalah sebagai pelengkap dan bukan partner yang dapat diajak bekerja sama dalam suatu relasi perkawinan.
{"title":"KETERLIBATAN PERAN SUAMI DI WILAYAH DOMESTIK DALAM MEWUJUDKAN KEHARMONISAN KELUARGA","authors":"Sulung Najmawati Zakiyya","doi":"10.21093/qj.v6i1.5997","DOIUrl":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.5997","url":null,"abstract":"Abstrak: \u0000Penelitian ini bertujuan untuk membedah tentang pembagian pola peran suami istri dan pentingnya pola komunikasi dalam urusan domestik. Fokus kajian guna menjawab bagaimana pola relasi suami istri dalam menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai suami ataupun istri serta peneliti juga berusaha mengurai detil tentang pola komunikasi antar suami istri dalam berbagi peran nya dalam kehidupan rumah tangga. \u0000Peran sebagai suami istri atau ayah ibu, merupakan konsekuensi dari kehidupan perkawinan. Di dalam perkawinan, masing-masing individu terikat oleh suatu hak dan kewajiban yang harus dilakukannya dalam kurun waktu yang panjang, dan diharapkan kedua belah pihak saling dapat menyesuaikan diri sejalan dengan tugas kehidupan dalam keluarga. Kuatnya pengaruh budaya patriarkhi menjadikan pembagian peran pada laki-laki lebih otoriter dan menempatkan posisi perempuan menjadi satu-satunya figur yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan domestik, pengasuhan anak dan reproduksi. Norma sosial yang menempatkan laki-laki di atas perempuan tidak selalu menguntungkan laki-laki sendiri karena laki-laki dituntut untuk menjadi tulang punggung keluarga yang harus bertanggung jawab seutuhnya terhadap kehidupan anggota keluarga yang lain. Minimnya pemahaman dan keterlibatannya laki-laki tentang pembagian peran dan tanggung jawab dalam pekerjaan domestik, khususnya pada pola asuh anak menjadikan istri sebagai satu-satunya penanggung jawab atas kewajiban tersebut. Kondisi ini menempatkan gambaran seorang istri hanyalah sebagai pelengkap dan bukan partner yang dapat diajak bekerja sama dalam suatu relasi perkawinan.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121046318","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat ulama kontemporer tentang hukum penjabatan non-muslim pada jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sistem pemerintahan republik dan memberikan prefensi dari pendapat-pendapat mereka, kemudian mengimplementasikan hukum tersebut di dalam konteks Indonesia. Beberapa dari kalangan ulama Islam menyamakan DPR di dalam sistem demokrasi dengan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam, sedangkan kalangan ulama di pihak lain berpendapat DPR dalam demokrasi dan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda. Perbedaan paradigma ini menyebabkan perbedaan mereka dalam menjawab pertanyaan: apakah boleh non-muslim menjabat jabatan DPR di negara dengan mayoritas muslim? Bagi kalangan ulama yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang sama mereka berpendapat tidak boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu termasuk dalam kekuasaan umum (al-wilayah al-‘amah) yang tidak boleh dilimpahkan kepada non-muslim, sedangkan bagi kalangan yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang berbeda meskipun memiliki beberapa kemiripan berpendapat boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu bukan termasuk kekuasaan umum (al-wilayah al-‘ammah). Setelah menelaah dalil-dalil dari kedua belah pihak dan menganalisis bantahan setiap dalil yang diajukan kedua belah pihak, peneliti lebih condong kepada pendapat yang melarang non-Muslim untuk menjabat DPR di negara muslim khususnya Indonesia.
{"title":"PENJABATAN NON-MUSLIM PADA JABATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM:","authors":"Muhammad Kholil Muqorrobien","doi":"10.21093/qj.v6i2.5960","DOIUrl":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5960","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat ulama kontemporer tentang hukum penjabatan non-muslim pada jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sistem pemerintahan republik dan memberikan prefensi dari pendapat-pendapat mereka, kemudian mengimplementasikan hukum tersebut di dalam konteks Indonesia. Beberapa dari kalangan ulama Islam menyamakan DPR di dalam sistem demokrasi dengan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam, sedangkan kalangan ulama di pihak lain berpendapat DPR dalam demokrasi dan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda. Perbedaan paradigma ini menyebabkan perbedaan mereka dalam menjawab pertanyaan: apakah boleh non-muslim menjabat jabatan DPR di negara dengan mayoritas muslim? Bagi kalangan ulama yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang sama mereka berpendapat tidak boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu termasuk dalam kekuasaan umum (al-wilayah al-‘amah) yang tidak boleh dilimpahkan kepada non-muslim, sedangkan bagi kalangan yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang berbeda meskipun memiliki beberapa kemiripan berpendapat boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu bukan termasuk kekuasaan umum (al-wilayah al-‘ammah). Setelah menelaah dalil-dalil dari kedua belah pihak dan menganalisis bantahan setiap dalil yang diajukan kedua belah pihak, peneliti lebih condong kepada pendapat yang melarang non-Muslim untuk menjabat DPR di negara muslim khususnya Indonesia.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"136 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123250797","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Abstract Judges as one of the professions that have mutation regulations. The implementation of the transfer of judges is regulated in the Decree of the Chief Justice of the Supreme Court (KMA) of the Republic of Indonesia Number: 48/KMA/SK/II/2017 concerning the renewal of the pattern of promotion and transfer of judges in four court environments. These regulations can lead to long-distance marriage relationships for judges who are already married, this raises many challenges and obstacles related to household harmony. Especially for female judges who are married, they must carry out many roles, both as wives, mothers for their families and law enforcement in Indonesia. Based on these problems, the purpose of this study was to find out the opinions of female judges at the Samarinda and Tenggarong Religious Courts regarding the concept of a harmonious family, then to find out the efforts of female judges at the Samarinda and Tenggarong Religious Courts in maintaining household harmony, and to find out a review of sadd al-dzariah theory. to the efforts of female judges at the Samarinda and Tenggarong Religious Courts in maintaining household harmony. This research is a type of qualitative research with a normative empirical approach. The subjects in this study were female judges at the Samarinda Religious Court and the Tenggarong Religious Court who were married, while the object in this study was the efforts of female judges in maintaining household harmony. Data collection techniques used are interviews and documentation. The data analysis technique used is qualitative analysis with the steps of data collection, data reduction, data processing, and drawing conclusions. The results that can be obtained from this study are the opinion of female judges regarding the concept of a harmonious family, which is a family that has a strong commitment to maintaining the integrity of the household, there is mutual trust, openness, honesty, good communication, problems are solved together and there is an attitude of acceptance. criticism and self-improvement. Efforts made by female judges to maintain household harmony are: adhering to religion, respecting, appreciating and understanding, good communication, quality time, being open and trusting, solving problems together, guarding actions or words that can offend husbands. and keep away from things that are feared will lead to bad consequences. A review of sadd al-dzariah theory on the efforts of female judges at the Samarinda and Tenggarong Religious Courts in maintaining household harmony, namely that these efforts are in line with the sadd al-dzarî'ah concept and in line with Islamic law. Keywords: Efforts of Female Judges, Household Harmony, Sadd Al-Dzari'ah
{"title":"TINJAUAN TEORI SADD AL-DZARI’AH TERHADAP UPAYA HAKIM WANITA DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA DAN PENGADILAN AGAMA TENGGARONG DALAM MENJAGA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA","authors":"Putri Sabrina, Hervina Hervina, Vivit Fitriyanti","doi":"10.21093/qj.v6i2.4787","DOIUrl":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.4787","url":null,"abstract":"Abstract \u0000Judges as one of the professions that have mutation regulations. The implementation of the transfer of judges is regulated in the Decree of the Chief Justice of the Supreme Court (KMA) of the Republic of Indonesia Number: 48/KMA/SK/II/2017 concerning the renewal of the pattern of promotion and transfer of judges in four court environments. These regulations can lead to long-distance marriage relationships for judges who are already married, this raises many challenges and obstacles related to household harmony. Especially for female judges who are married, they must carry out many roles, both as wives, mothers for their families and law enforcement in Indonesia. Based on these problems, the purpose of this study was to find out the opinions of female judges at the Samarinda and Tenggarong Religious Courts regarding the concept of a harmonious family, then to find out the efforts of female judges at the Samarinda and Tenggarong Religious Courts in maintaining household harmony, and to find out a review of sadd al-dzariah theory. to the efforts of female judges at the Samarinda and Tenggarong Religious Courts in maintaining household harmony. This research is a type of qualitative research with a normative empirical approach. The subjects in this study were female judges at the Samarinda Religious Court and the Tenggarong Religious Court who were married, while the object in this study was the efforts of female judges in maintaining household harmony. Data collection techniques used are interviews and documentation. The data analysis technique used is qualitative analysis with the steps of data collection, data reduction, data processing, and drawing conclusions. The results that can be obtained from this study are the opinion of female judges regarding the concept of a harmonious family, which is a family that has a strong commitment to maintaining the integrity of the household, there is mutual trust, openness, honesty, good communication, problems are solved together and there is an attitude of acceptance. criticism and self-improvement. Efforts made by female judges to maintain household harmony are: adhering to religion, respecting, appreciating and understanding, good communication, quality time, being open and trusting, solving problems together, guarding actions or words that can offend husbands. and keep away from things that are feared will lead to bad consequences. A review of sadd al-dzariah theory on the efforts of female judges at the Samarinda and Tenggarong Religious Courts in maintaining household harmony, namely that these efforts are in line with the sadd al-dzarî'ah concept and in line with Islamic law. \u0000Keywords: Efforts of Female Judges, Household Harmony, Sadd Al-Dzari'ah","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117269284","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
KPU sebagai salah satu lembaga negara independen yang secara mandiri memiliki kewenangan dalam membentuk kebijakan. Dalam artikel ini membahas terkait Kebijakan KPU yang ditetapkan, yakni membuat program pendidikan pemilih secara nasional yakni desa peduli pemilu dan pemilihan (DP3). KPU Kota Samarinda telah memetakan lokasi untuk dijadikan lokasi program tersebut dan terpilihlah Kelurahan Pelabuhan. Dengan ditetapkannya kelurahan Pelabuhan maka dengan ini untuk mengetahui pertimbangan apa yang menjadi faktor ditetapkan kebijakan tersebut serta implementasinya ditinjau dari kebijakan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris . Objek kajian pada penelitian ini adalah surat keputusan KPU Republik Indonesia nomor. 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara dan studi dokumentasi. Hasil peneilitian yang ditemukan yakni Pertimbangan partisipasi terendah pada pemilihan walikota dan wakil walikota Samarinda tahun 2020, Kelurahan Pelabuhan menduduki angka terendah dengan presentase 37% dibanding dengan Kelurahan lainnya. Dalam hal ini berdasarkan syarat/kriteria locus project tersebut telah terpenuhi. secara normatif rendahnya partisipan pemilih dan pelanggaran admnistrasi merupakan faktor utama yang keterkaitan dengan pemilu dan bencana alam merupakan faktor lain penyebab turunnya kualitas dan kuantitas pemilih yang bersifat kumulatif. Dalam implementasi kebijakan tersebut telah berjalan secara tidak maksimal yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni, Pendidikan pemilih yang dilakukan tidak memenuhi standar pelaksanaan, tidak ada penegasan waktu dalam pelakanaan, kurang nya komunikasi yang efektif antar pemangku kebijakan. Artinya secara normatif standarisasi pelaksanaan yang dijadikan acuan/petunjuk teknis kurang kompleks dan berdampak pada pelaksaaan yang tidak maksimal. Kata Kunci: (Desa; Kebijakan; KPU; Pemilu; Pelaksanaan)
选举委员会是独立国家制定政策的权力机构之一。这篇文章讨论了选举和选举村庄的国家选民教育计划。萨马林达市选举委员会已经确定了该计划的地点,并选择了港口服从。通过巩固港口建设,了解制定政策的因素以及实施方案的技术指导方针所应考虑的因素。本研究采用了一种实证规范研究。本研究研究对象为印度尼西亚共和国选举委员会编号作出决定。选举290 / PP。06-Kpt / 06 / IV / 2021年。所使用的数据收集技术包括观察、采访和文献研究。调查结果显示,2020年市长选举的参与率最低,副市长萨马琳达的港口比其他城市低37%。在这种情况下,locus项目已经完成。通常情况下,选民缺乏和违反行政法规是与选举和自然灾害有关的一个主要因素,是导致累积选民质量和数量下降的另一个因素。政策的实施是由几个因素造成的,即选民教育不符合执行标准,缺乏执行时间的确认,政策参与者之间缺乏有效的沟通。这意味着传统上,对照组的执行标准化并不复杂,并对执行的最大利益产生影响。关键词:(村庄;政策;选举委员会;选举;执行)
{"title":"TEPATKAH KEBIJAKAN DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3) DITERAPKAN DI KELURAHAN ?","authors":"S. Aminah, M. Murjani, Suwardi Sagama","doi":"10.21093/qj.v6i2.5372","DOIUrl":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5372","url":null,"abstract":"KPU sebagai salah satu lembaga negara independen yang secara mandiri memiliki kewenangan dalam membentuk kebijakan. Dalam artikel ini membahas terkait Kebijakan KPU yang ditetapkan, yakni membuat program pendidikan pemilih secara nasional yakni desa peduli pemilu dan pemilihan (DP3). KPU Kota Samarinda telah memetakan lokasi untuk dijadikan lokasi program tersebut dan terpilihlah Kelurahan Pelabuhan. Dengan ditetapkannya kelurahan Pelabuhan maka dengan ini untuk mengetahui pertimbangan apa yang menjadi faktor ditetapkan kebijakan tersebut serta implementasinya ditinjau dari kebijakan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris . Objek kajian pada penelitian ini adalah surat keputusan KPU Republik Indonesia nomor. 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara dan studi dokumentasi. Hasil peneilitian yang ditemukan yakni Pertimbangan partisipasi terendah pada pemilihan walikota dan wakil walikota Samarinda tahun 2020, Kelurahan Pelabuhan menduduki angka terendah dengan presentase 37% dibanding dengan Kelurahan lainnya. Dalam hal ini berdasarkan syarat/kriteria locus project tersebut telah terpenuhi. secara normatif rendahnya partisipan pemilih dan pelanggaran admnistrasi merupakan faktor utama yang keterkaitan dengan pemilu dan bencana alam merupakan faktor lain penyebab turunnya kualitas dan kuantitas pemilih yang bersifat kumulatif. Dalam implementasi kebijakan tersebut telah berjalan secara tidak maksimal yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni, Pendidikan pemilih yang dilakukan tidak memenuhi standar pelaksanaan, tidak ada penegasan waktu dalam pelakanaan, kurang nya komunikasi yang efektif antar pemangku kebijakan. Artinya secara normatif standarisasi pelaksanaan yang dijadikan acuan/petunjuk teknis kurang kompleks dan berdampak pada pelaksaaan yang tidak maksimal. \u0000Kata Kunci: (Desa; Kebijakan; KPU; Pemilu; Pelaksanaan)","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133559131","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Yulika Ramdayani, Ashar Pagala, Maisyarah Rahmi Hasan
Artikel ini akan membahas tentang upaya BKKBN Kaltim dalam menyikapi tingginya angka kelahiran total (TFR) Kalimantan Timur yang belum mencapai target 2,14 angka TFR. Tujuan penelitian mengetahui upaya yang dilakukan BKKBN Kalimantan Timur dalam amanat Undang-Undang No.59 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pengembangan Keluarga, serta kendala yang dihadapi dan aspek maslahat terhadap upaya-upaya tersebut. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi, data dikelompokkan, disaring kemudian dikaitkan perspektif Maqashid Syariah agar ditarik kesimpulan. Hasil yang diperoleh dalam upaya Pengendalian Penduduk BKKBN Kaltim berupa Pengendalian Angka Kelahiran, Penurunan Angka kematian ibu dan anak, pengembangan kualitas penduduk, Penataan persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Peningkatan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga serta Penyiapan Pengaturan Perkawinan dan Kehamilan. kendala berupa Pandemi Covid 19, Kebijakan dan Pendidikan kependudukan yang belum menyeluruh, Cakupan kualitas pelayanan KB Pasca Persalinan yang belum Optimal. Serta belum ada sistem peringatan dini pada Pemerintah Daerah untuk menangani masalah kependudukan. Upaya yang dilakukan sejalan dengan Maqashid Syariah untuk mencapai kemaslahatan diantaranya pengendalian angka kelahiran serta penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak (Hifdz Nash) Pengembangan Kualitas Penduduk berupa Program pembinaan dan edukasi remaja (Hifdz Aql), pengarahan mobilitas penduduk (Hifdz Mal) Penyiapan Pengaturan Perkawinan serta Kehamilan (Hifdz Nasl).
{"title":"MAQASID SYARIAH DAN UPAYA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL DALAM PENGENDALIAN PENDUDUK DI KALIMANTAN TIMUR","authors":"Yulika Ramdayani, Ashar Pagala, Maisyarah Rahmi Hasan","doi":"10.21093/qj.v6i2.5363","DOIUrl":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5363","url":null,"abstract":"Artikel ini akan membahas tentang upaya BKKBN Kaltim dalam menyikapi tingginya angka kelahiran total (TFR) Kalimantan Timur yang belum mencapai target 2,14 angka TFR. Tujuan penelitian mengetahui upaya yang dilakukan BKKBN Kalimantan Timur dalam amanat Undang-Undang No.59 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pengembangan Keluarga, serta kendala yang dihadapi dan aspek maslahat terhadap upaya-upaya tersebut. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi, data dikelompokkan, disaring kemudian dikaitkan perspektif Maqashid Syariah agar ditarik kesimpulan. Hasil yang diperoleh dalam upaya Pengendalian Penduduk BKKBN Kaltim berupa Pengendalian Angka Kelahiran, Penurunan Angka kematian ibu dan anak, pengembangan kualitas penduduk, Penataan persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Peningkatan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga serta Penyiapan Pengaturan Perkawinan dan Kehamilan. kendala berupa Pandemi Covid 19, Kebijakan dan Pendidikan kependudukan yang belum menyeluruh, Cakupan kualitas pelayanan KB Pasca Persalinan yang belum Optimal. Serta belum ada sistem peringatan dini pada Pemerintah Daerah untuk menangani masalah kependudukan. Upaya yang dilakukan sejalan dengan Maqashid Syariah untuk mencapai kemaslahatan diantaranya pengendalian angka kelahiran serta penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak (Hifdz Nash) Pengembangan Kualitas Penduduk berupa Program pembinaan dan edukasi remaja (Hifdz Aql), pengarahan mobilitas penduduk (Hifdz Mal) Penyiapan Pengaturan Perkawinan serta Kehamilan (Hifdz Nasl).","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132381702","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Bagas Andida Pradana, Abnan Pancasilawati, M. Ahyar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda terkait penempatan menara telekomunikasi dan apa saja faktor pendukung serta penghambat dalam tinjauan siyasah syar'iyyah berdasarkan teori Al-Mawardi. Penelitian ini bersifat kualitatif dan jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) serta menggunakan metode pendekatan hukum normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah kegiatan membahas, menguraikan, menafsirkan temuan-temuan penyusunan dengan perspektif atau sudut pandang tertentu baik yang disajikan dalam bentuk narasi untuk data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran yang dilakukan oleh DPUPR Kota Samarinda dalam penataan menara telekomunikasi yaitu dengan adanya pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan. Faktor pendukung dikarenakan adanya kebutuhan masyarakat dalam melakukan komunikasi dan mendapatkan informasi. Adapun kendala yang dihadapi yaitu kurangnya sumber daya manusia dan sulitnya mengetahui pemilik menara yang belum memiliki izin membangun menara telekomunikasi, tetapi sudah beroperasional. Dalam siyasah syar’iyyah, penataan menara telekomunikasi bisa dilihat dalam perspektif ihya’ al mawat dengan menggunakan ushul fikih yakni istihsan (qiyas khafi) tentang sewa menyewa lahan (ijarah) serta dalam aspek maslahah mursalah penataan menara telekomunikasi oleh DPUPR Kota Samarinda sudah menjalankan dua prinsip yaitu musyawarah dan keadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat di sekitar titik lokasi pembangunan menara telekomunikasi. Kata Kunci: Peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda; Menara Telekomunikasi; Siyasah Syar’iyyah
该研究旨在确定公共就业服务的作用,以及萨马林达在电信塔位置方面的作用,以及在Al-Mawardi理论的支持因素和障碍方面的作用。这项研究是定性的,研究类型是实地研究,采用实证法方法,采用观察、采访和文件收集技术。数据分析技术是用定性数据的叙述形式来讨论、描述、解释组织的发现。研究结果表明,萨马林达市DPUPR在电信塔建设中所起的作用,即设置、执行和监督。这是社会交流和获取信息的需要的一个促成因素。至于缺乏人力资源以及很难确定拥有一座没有建造电信塔许可证的塔的人,该塔已经投入使用。siyasah中由'iyyah ihya视角”中可以看到,手机发射塔装置用ushul al mawat fikih istihsan (qiyas khafi)关于租租赁土地(ijarah方面)以及maslahah mursalah置办DPUPR手机发射塔的城市萨已经运行了两个原则即审议和社会正义,涉及参与周围工地手机发射塔的地步。关键词:公共工程服务的角色和城市空间的布置;手机发射塔;Siyasah由'iyyah
{"title":"PERAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SAMARINDA TERHADAP PENEMPATAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM TINJAUAN SIYASAH SYAR'IYYAH","authors":"Bagas Andida Pradana, Abnan Pancasilawati, M. Ahyar","doi":"10.21093/qj.v6i2.5361","DOIUrl":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5361","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda terkait penempatan menara telekomunikasi dan apa saja faktor pendukung serta penghambat dalam tinjauan siyasah syar'iyyah berdasarkan teori Al-Mawardi. Penelitian ini bersifat kualitatif dan jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) serta menggunakan metode pendekatan hukum normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah kegiatan membahas, menguraikan, menafsirkan temuan-temuan penyusunan dengan perspektif atau sudut pandang tertentu baik yang disajikan dalam bentuk narasi untuk data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran yang dilakukan oleh DPUPR Kota Samarinda dalam penataan menara telekomunikasi yaitu dengan adanya pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan. Faktor pendukung dikarenakan adanya kebutuhan masyarakat dalam melakukan komunikasi dan mendapatkan informasi. Adapun kendala yang dihadapi yaitu kurangnya sumber daya manusia dan sulitnya mengetahui pemilik menara yang belum memiliki izin membangun menara telekomunikasi, tetapi sudah beroperasional. Dalam siyasah syar’iyyah, penataan menara telekomunikasi bisa dilihat dalam perspektif ihya’ al mawat dengan menggunakan ushul fikih yakni istihsan (qiyas khafi) tentang sewa menyewa lahan (ijarah) serta dalam aspek maslahah mursalah penataan menara telekomunikasi oleh DPUPR Kota Samarinda sudah menjalankan dua prinsip yaitu musyawarah dan keadilan dengan melibatkan peran serta masyarakat di sekitar titik lokasi pembangunan menara telekomunikasi. \u0000 \u0000Kata Kunci: Peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda; Menara Telekomunikasi; Siyasah Syar’iyyah","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124816350","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Artikel ini mengkaji tentang diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, menjadi sebuah landasan bahwa pengakuan akan hak penyandang disabilitas mulai diterapkan. Terutama bagi hak anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif. Berdasarkan masalah di atas penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di sekolah inklusif serta implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan perspektif siyasah syar’iyyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris yang bersifat deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan hukum Islam yaitu siyasah syar’iyyah. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di sekolah inklusif berupa membangun kesadaran orang tua siswa menenai hak anak penyandang disabilitas, melakukan pemerataan layanan sekolah dasar inklusif dan pemerataan distribusi aksesibilitas sarana dan prasarana sekolah dasar inklusif. Tetapi implementasinya masih belum berjalan. Berdasarkan perspektif Siyasah Syar’iyah. Aturan-aturan dalam peraturan pemerintah daerah tersebut sudah berkesuaian dengan fikih siyasah serta isi dari pasal 9,10,11 dalam aturan tersebut sudah mencerminkan hukum islam. Kata Kunci: Pemenuhan; Hak Anak, Disabilitas, Inklusif, Kalimantan Timur, Siyasah Syar’iyyah
{"title":"HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS PADA LEMBAGA PENDIDIKAN DASAR DALAM SIYASAH SYAR’IYYAH dan PERDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR","authors":"Luthfi Fitriyah, Abnan Pancasilawati, Suwardi Sagama","doi":"10.21093/qj.v6i2.5384","DOIUrl":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5384","url":null,"abstract":"Artikel ini mengkaji tentang diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, menjadi sebuah landasan bahwa pengakuan akan hak penyandang disabilitas mulai diterapkan. Terutama bagi hak anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif. Berdasarkan masalah di atas penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di sekolah inklusif serta implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan perspektif siyasah syar’iyyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris yang bersifat deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan hukum Islam yaitu siyasah syar’iyyah. \u0000Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di sekolah inklusif berupa membangun kesadaran orang tua siswa menenai hak anak penyandang disabilitas, melakukan pemerataan layanan sekolah dasar inklusif dan pemerataan distribusi aksesibilitas sarana dan prasarana sekolah dasar inklusif. Tetapi implementasinya masih belum berjalan. Berdasarkan perspektif Siyasah Syar’iyah. Aturan-aturan dalam peraturan pemerintah daerah tersebut sudah berkesuaian dengan fikih siyasah serta isi dari pasal 9,10,11 dalam aturan tersebut sudah mencerminkan hukum islam. \u0000Kata Kunci: Pemenuhan; Hak Anak, Disabilitas, Inklusif, Kalimantan Timur, Siyasah Syar’iyyah","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"21 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120917406","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Konflik internal partai politik sering terjadi di Indonesia dan belakangan ini terjadi timbulnya dualisme partai politik, yaitu pada kasus dualisme partai Demokrat antara kubu Moeldoko dan Kubu AHY. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi serta faktor penyebab dualisme partai Demokrat, bagaimana logika hukum dari tinjauan Dualisme Partai Demokrat di dalam Hukum Positif dan Fiqih Siyasah serta mekanisme penyelesainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang berjenis normatif yuridis serta menggunakan satu pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode issue, rule, analysis/application, conclusion (IRAC). Kronologi kasus ini adalah ketika kepengurusan baru kubu Moeldoko mengklaim kekuasaan partai dari kubu AHY melalui KLB Deli Serdang, akibat tidak demokratisnya KLB Partai pada tahun 2020. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kasus partai Demokrat ini ialah dualisme partai politik dan prosedur tahapan penyelesaiannya dimulai dari Mahkamah Partai, kemudian Pengadilan Negeri sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Tetapi dalam kronologi dualisme Partai Demokrat penyelesaian kasus ini tidak sesuai dengan prosedur karena tidak melalui Mahkamah Partai Demokrat. Penyelesaian sengketa ini dalam Fiqih Siyasah adalah mengacu pada prinsip musyawarah dan kaidah putusan hakim menyelesaikan perselisihan melalui putusan Hakim atau Qadhi.
在印度尼西亚,政党内部的冲突很常见,最近也出现了两党对立,即默尔多科阵营和阿赫阵营之间的民主党复派。这项研究的目的是确定民主党复国主义的年表和原因,以及民主党复国主义复国主义审查的法律逻辑,以及其积极法律、伊斯兰教和解决机制。该研究采用了一种具有法制规范的定性描述性研究方法,并采用了一种主要的法制方法。本研究采用的数据分析方法包括问题、规则、分析/应用程序、结算(IRAC)。这种情况的年表是,由于2020年该党不民主化的原因,Moeldoko的新管理层宣称,该党通过KLB Deli Serdang获得胜利。一项研究得出结论,民主党的案件是两党政治复派,最后的步骤是从党内院开始的,然后是根据2020年民主党和民主党宪法进行的初审。但在民主党两派的年表中,解决这一案件的方法不符合程序,因为没有通过民主党的法院。在fiqth Siyasah中解决这个问题是指通过法官或Qadhi的裁决原则和裁决准则来解决争端。
{"title":"DUALISME PARTAI DEMOKRAT DALAM HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH","authors":"Ahmad Yogi Setiawan, M. Murjani, Suwardi Sagama","doi":"10.21093/qj.v6i2.5378","DOIUrl":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5378","url":null,"abstract":"Konflik internal partai politik sering terjadi di Indonesia dan belakangan ini terjadi timbulnya dualisme partai politik, yaitu pada kasus dualisme partai Demokrat antara kubu Moeldoko dan Kubu AHY. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi serta faktor penyebab dualisme partai Demokrat, bagaimana logika hukum dari tinjauan Dualisme Partai Demokrat di dalam Hukum Positif dan Fiqih Siyasah serta mekanisme penyelesainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang berjenis normatif yuridis serta menggunakan satu pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode issue, rule, analysis/application, conclusion (IRAC). Kronologi kasus ini adalah ketika kepengurusan baru kubu Moeldoko mengklaim kekuasaan partai dari kubu AHY melalui KLB Deli Serdang, akibat tidak demokratisnya KLB Partai pada tahun 2020. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kasus partai Demokrat ini ialah dualisme partai politik dan prosedur tahapan penyelesaiannya dimulai dari Mahkamah Partai, kemudian Pengadilan Negeri sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020. Tetapi dalam kronologi dualisme Partai Demokrat penyelesaian kasus ini tidak sesuai dengan prosedur karena tidak melalui Mahkamah Partai Demokrat. Penyelesaian sengketa ini dalam Fiqih Siyasah adalah mengacu pada prinsip musyawarah dan kaidah putusan hakim menyelesaikan perselisihan melalui putusan Hakim atau Qadhi.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"79 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131843352","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih ditemukannya kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam kondisi ini, orang tua yang tidak menginginkan kehamilannya merasa memiliki hak untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Tindakan pengguguran kandungan itu dikenal dengan sebutan aborsi. Sedangkan rumusan masalah dari penelitian ini yakni pertama faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan aborsi, kedua bagaimana pandangan fiqih jinayah dan KUHP terhadap tindak pidana aborsi, ketiga bagaimana sanksi pelaku yang membantu melakukan aborsi dalam fiqih jinayah dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Selanjutnya metode analisis data yang digunakan yaitu metode deduktif yaitu hal-hal yang bersifat umum lalu diambil kesimpulan secara khusus, serta menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan cara mendiskripsikan aborsi dalam fiqih jinayah dan aborsi dalam KUHP. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab aborsi adalah faktor ekonomi, faktor penyakit herediter, faktor fisikologis, faktor usia, faktor penyakit ibu, faktor fisik, faktor lingkungan, faktor kegagalan alat kontrasepsi, dan faktor tidak ingin memiliki anak tanpa ayah. aborsi diperbolehkan apabila belum mencapai usia 120 hari atau belum ditiupkan ruh, dan apabila janin sudah ditiupkan ruh para ulama sepakat akan keharamannya, sedangkan aborsi karena darurat ulama sepakat bahwa aborsi dalam hal ini hukumnya boleh. Dalam KUHP melarang segala bentuk aborsi dan Undang-undang kesehatan No.36 tahun 2009 tentang kesehatan membolehkan aborsi apabila mengancam nyawa si ibu dan kehamilan akibat pemerkosaan. Sanksi orang yang membantu melakukan aborsi akan mendapat sanksi pidana yang telah ditentukan dan dicabut ijin praktiknya dan mendapat sanksi hukum membayar diyat juga dikenai sanksi hukum kafarat dalam fiqih jinayah.
{"title":"TINDAKAN ABOSRSI DALAM TINJAUAN FIQIH JINAYAH DAN KUHP","authors":"Fikri Nasrullah, Materan Materan, Muhammad Idzhar","doi":"10.21093/qj.v6i2.5366","DOIUrl":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5366","url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih ditemukannya kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam kondisi ini, orang tua yang tidak menginginkan kehamilannya merasa memiliki hak untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Tindakan pengguguran kandungan itu dikenal dengan sebutan aborsi. Sedangkan rumusan masalah dari penelitian ini yakni pertama faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan aborsi, kedua bagaimana pandangan fiqih jinayah dan KUHP terhadap tindak pidana aborsi, ketiga bagaimana sanksi pelaku yang membantu melakukan aborsi dalam fiqih jinayah dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Selanjutnya metode analisis data yang digunakan yaitu metode deduktif yaitu hal-hal yang bersifat umum lalu diambil kesimpulan secara khusus, serta menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan cara mendiskripsikan aborsi dalam fiqih jinayah dan aborsi dalam KUHP. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab aborsi adalah faktor ekonomi, faktor penyakit herediter, faktor fisikologis, faktor usia, faktor penyakit ibu, faktor fisik, faktor lingkungan, faktor kegagalan alat kontrasepsi, dan faktor tidak ingin memiliki anak tanpa ayah. aborsi diperbolehkan apabila belum mencapai usia 120 hari atau belum ditiupkan ruh, dan apabila janin sudah ditiupkan ruh para ulama sepakat akan keharamannya, sedangkan aborsi karena darurat ulama sepakat bahwa aborsi dalam hal ini hukumnya boleh. Dalam KUHP melarang segala bentuk aborsi dan Undang-undang kesehatan No.36 tahun 2009 tentang kesehatan membolehkan aborsi apabila mengancam nyawa si ibu dan kehamilan akibat pemerkosaan. Sanksi orang yang membantu melakukan aborsi akan mendapat sanksi pidana yang telah ditentukan dan dicabut ijin praktiknya dan mendapat sanksi hukum membayar diyat juga dikenai sanksi hukum kafarat dalam fiqih jinayah.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117180796","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Bullying adalah tindakan menyakiti yakni berupa kekerasan secara fisik, verbal, maupun psikis yang dilakukan secara terencana oleh para pelaku tindakan bullying. Orang tua dari anak berkebutuhan khusus cenderung menutup diri dari lingkungan sosialnya. Padahal dari sudut pandang peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban bullying. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Setelah melakukan observasi dan pengumpulan sumber informasi yang didapat dari sumber data primer yang berupa hasil wawancara orang tua dari anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Samarinda Utara dari sumber data sekunder berupa buku dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dilakukan pengelolaan data dengan tujuan agar dapat menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Kecamatan Samarinda Utara, dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus sering menjadi korban bullying yakni; tidak diizinkan bermain bersama dengan anak-anak yang lain, dijauhi oleh anak-anak yang lain, anak berkebutuhan khusus dijadikan suruhan oleh anak-anak yang lain, pemerasan uang jajan korban dan dipukul, dan ditiru suaranya ketika korban berbicara. Kemudian kesadaran hukum orang tua dari anak berkebutuhan khusus dapat diketahui sebagai berikut: segi pengetahuan hukum, seluruh orang tua dari anak berkebutuhan khusus tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal pemahaman hukum terdapat dua orang tua yang paham mengenai tujuan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sikap hukum seluruh orang tua tidak pernah melaporkan tindakan bullying yang terjadi terhadap anaknya. Pola perilaku hukum terdapat enam orang yang setuju dengan adanya pidana, sedangkan empat orang tua tidak setuju dengan adanya pidana tersebut yang sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak.
{"title":"Kesadaran Hukum Orang Tua dari Anak Bekebutuhan Khusus (Difabel) terhadap Kasus Bullying yang Menimpa Anaknya (Kasus di Kecamatan Samarinda Utara)","authors":"Nur Halisa, Hervina Hervina, N. Syamsi","doi":"10.21093/qj.v6i1.4722","DOIUrl":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4722","url":null,"abstract":"Bullying adalah tindakan menyakiti yakni berupa kekerasan secara fisik, verbal, maupun psikis yang dilakukan secara terencana oleh para pelaku tindakan bullying. Orang tua dari anak berkebutuhan khusus cenderung menutup diri dari lingkungan sosialnya. Padahal dari sudut pandang peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban bullying. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Setelah melakukan observasi dan pengumpulan sumber informasi yang didapat dari sumber data primer yang berupa hasil wawancara orang tua dari anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Samarinda Utara dari sumber data sekunder berupa buku dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian dilakukan pengelolaan data dengan tujuan agar dapat menarik kesimpulan. Hasil penelitian di Kecamatan Samarinda Utara, dapat disimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus sering menjadi korban bullying yakni; tidak diizinkan bermain bersama dengan anak-anak yang lain, dijauhi oleh anak-anak yang lain, anak berkebutuhan khusus dijadikan suruhan oleh anak-anak yang lain, pemerasan uang jajan korban dan dipukul, dan ditiru suaranya ketika korban berbicara. Kemudian kesadaran hukum orang tua dari anak berkebutuhan khusus dapat diketahui sebagai berikut: segi pengetahuan hukum, seluruh orang tua dari anak berkebutuhan khusus tidak mengetahui tentang adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal pemahaman hukum terdapat dua orang tua yang paham mengenai tujuan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sikap hukum seluruh orang tua tidak pernah melaporkan tindakan bullying yang terjadi terhadap anaknya. Pola perilaku hukum terdapat enam orang yang setuju dengan adanya pidana, sedangkan empat orang tua tidak setuju dengan adanya pidana tersebut yang sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126211623","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}