{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN DAN KEDUDUKAN BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA","authors":"Rfan Islami","doi":"10.33476/AJL.V6I2.822","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Baitul Maal wat Tamwil (BMT) pada umumnya memiliki dua latar belakangpendirian dan kegiatan, yaitu sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagailembaga keuangan syariah. Sebagai lembaga keuangan mikro, BMT berfungsisebagai lembaga intermediasi yang menyerupai kegiatan bank pada umumnya,untuk itu BMT harus berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai denganhukum yang berlaku. Saat ini BMT dimasukkan ke dalam kategori lembagakeuangan mikro yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 TentangLembaga Keuangan Mikro. Selain Undang-Undang LKM, BMT juga diaturdalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaka Kecil dan Menengah No. 16 Tahun2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan PembiayaanSyariah oleh Koperasi. Permasalahan yang muncul adalah apakah denganberlakunya peraturan perundang-undangan tersebut telah menaungi seluruh aspekkebutuhan BMT dalam menjalankan peran dan fungsinya. Penulisan inimerupakan hasil penelitian yang memiliki tujuan untuk mengetahui danmenganalisis pengaturan atau regulasi tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah(LKMS) atau yang dikenal dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang termuatdi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini,apakah sudah memadai atau belum. Target yang hendak dicapai dalam penelitianini untuk memberikan informasi dan sumbangan pemikiran dalam pengembanganilmu pengetahuan, baik bagi para akademisi ataupun praktisi yang bergerak dalambidang pengembangan ekonomi mikro khususnya, dan hukum ekonomiumumnya. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan, mengingat prospekdan peran BMT yang sangat penting dan terus berkembang dalam membantupeningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat. Metode penelitian yang digunakanadalah penelitian hukum normatif yang mengkaji permasalahan dari bahan-bahanliteratur kepustakaan dan dari peraturan-peraturan perundangan-undangan yangberkaitan dengan lembaga keuangan mikro syariah atau BMT.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"54 5","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V6I2.822","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) pada umumnya memiliki dua latar belakangpendirian dan kegiatan, yaitu sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagailembaga keuangan syariah. Sebagai lembaga keuangan mikro, BMT berfungsisebagai lembaga intermediasi yang menyerupai kegiatan bank pada umumnya,untuk itu BMT harus berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai denganhukum yang berlaku. Saat ini BMT dimasukkan ke dalam kategori lembagakeuangan mikro yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 TentangLembaga Keuangan Mikro. Selain Undang-Undang LKM, BMT juga diaturdalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaka Kecil dan Menengah No. 16 Tahun2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan PembiayaanSyariah oleh Koperasi. Permasalahan yang muncul adalah apakah denganberlakunya peraturan perundang-undangan tersebut telah menaungi seluruh aspekkebutuhan BMT dalam menjalankan peran dan fungsinya. Penulisan inimerupakan hasil penelitian yang memiliki tujuan untuk mengetahui danmenganalisis pengaturan atau regulasi tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah(LKMS) atau yang dikenal dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang termuatdi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini,apakah sudah memadai atau belum. Target yang hendak dicapai dalam penelitianini untuk memberikan informasi dan sumbangan pemikiran dalam pengembanganilmu pengetahuan, baik bagi para akademisi ataupun praktisi yang bergerak dalambidang pengembangan ekonomi mikro khususnya, dan hukum ekonomiumumnya. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan, mengingat prospekdan peran BMT yang sangat penting dan terus berkembang dalam membantupeningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat. Metode penelitian yang digunakanadalah penelitian hukum normatif yang mengkaji permasalahan dari bahan-bahanliteratur kepustakaan dan dari peraturan-peraturan perundangan-undangan yangberkaitan dengan lembaga keuangan mikro syariah atau BMT.
BMT (BMT) BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)作为印尼金融机构的作用和地位的司法审查
Baitul Maal wat Tamwil (BMT)通常有两种立场和活动的背景,即微金融机构和伊斯兰金融机构。作为一种微观金融机构,BMT的职能是一种类似于银行业务的中介机构,因此BMT必须按照现行法律站起来并运行其业务活动。BMT目前被列入2013年第1条关于微金融机构的微观管理类别。除了LKM法案外,BMT还在2015年合作部长和中小Usaka的规章制度中制定了合作社实施贷款储蓄和伊斯兰信托活动的规定。出现的问题是,通过立法法规的作用,BMT在发挥作用和作用方面的全部需求已经达到了满足。这篇文章是一项研究的结果,目的是了解并分析伊斯兰微金融机构(LKMS)或被称为Baitul Maal wat Tamwil (BMT)的组织或监管,该组织目前在印尼适用的立法法规中最重要的。这项研究的目标是为从事小规模经济发展的学者或从业者提供信息和思想发展的目标,以及一般的经济学定律。因此,鉴于BMT在促进人民经济繁荣方面的高效率和关键作用,本研究至关重要。该研究方法是对文学文献问题和与伊斯兰微金融机构(BMT)相关的邀请条例进行规范法律研究。