{"title":"Pemenuhan HAM dan Pembangunan Infrastruktur: Kajian Regulasi Proyek Strategis Nasional di Indonesia","authors":"Ah Maftuchan","doi":"10.58823/jham.v14i14.108","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur, acap kali tidak dijalanan secara partisipatif, dari tahap perencanaan, penganggaran, implementasi dan monitoring evaluasi sebagai satu mata rantai kebijakan-program masih belum secara kuat menampung partisipasi masyarakat terdampak maupun masyarakat penerima manfaat.Proyek infrastruktur yang menjadi Program Strategis Nasional akan mengakibatkan mobilisasi sumber daya manusia dan keuangan dalam jumlah ang sangat besar. Selain itu, akan membutuhkan material skala raksasa dan lahan yang sangat luas. Hal ini mengharuskan adanya tata-kelola yang baik dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan infrastruktur agar eksternalitas negatif dapat diminimalisir secara optimal. Dengan demikian, pelaksanaan proyek infrastruktur tidak dapat dilepaskan dari pelaksanan HAM. Dalam banyak kasus konflik sosial yang disebabkan oleh pelaksanaan proyek infrastruktur, justru sudah berpotensi atau mengarah pada terjadinya pelanggaran HAM. Untuk itu, tulisan ini memaparkan perlunya mekanisme perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur, lebih khusus bagi kelompok marginal dan rentan, seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan dan anak-anak.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v14i14.108","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur, acap kali tidak dijalanan secara partisipatif, dari tahap perencanaan, penganggaran, implementasi dan monitoring evaluasi sebagai satu mata rantai kebijakan-program masih belum secara kuat menampung partisipasi masyarakat terdampak maupun masyarakat penerima manfaat.Proyek infrastruktur yang menjadi Program Strategis Nasional akan mengakibatkan mobilisasi sumber daya manusia dan keuangan dalam jumlah ang sangat besar. Selain itu, akan membutuhkan material skala raksasa dan lahan yang sangat luas. Hal ini mengharuskan adanya tata-kelola yang baik dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan infrastruktur agar eksternalitas negatif dapat diminimalisir secara optimal. Dengan demikian, pelaksanaan proyek infrastruktur tidak dapat dilepaskan dari pelaksanan HAM. Dalam banyak kasus konflik sosial yang disebabkan oleh pelaksanaan proyek infrastruktur, justru sudah berpotensi atau mengarah pada terjadinya pelanggaran HAM. Untuk itu, tulisan ini memaparkan perlunya mekanisme perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur, lebih khusus bagi kelompok marginal dan rentan, seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan dan anak-anak.