{"title":"SADAR HUKUM, SADAR WIRAUSAHA DAN SADAR LINGKUNGAN BAGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR TANJUNGPASIR","authors":"Endang Purwaningsih","doi":"10.33476/AJL.V6I2.824","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masalah inti yang disikapi adalah upaya pemberdayaan yang dapat dilakukanterhadap masyarakat Tanjung Pasir terkait upaya menumbuhkembangkan sadarhukum, sadar wira usaha, dan sadar lingkungan dan model pemberdayaanmasyarakat pesisir yang tepat untuk diterapkan pada masyarakat TanjungPasiragar warga masyarakat sasaran memperoleh wawasan pengetahuan danketerampilan tentang hukum, wira usaha dan lingkungan, sehingga memberi dayadukung bagi tumbuhnya pemberdayaan berdasarkan pendekatan partisipatif.Tujuan kegiatan ini adalah agar warga masyarakat mendapatkan perannya dandiwadahi aspirasinya dalam pembentukan model pemberdayaan yang akan bisaditerapkan untuk masyarakat pesisir Tanjungpasir, sekaligus sebagai prototipebagi pemberdayaan masyarakat pesisir (pada tahun berikutnya/skim lain).Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan metode pelatihan. Dalam upaya memberdayakan masyarakat Tanjung Pasir terkait upayamenumbuhkembangkan sadar hukum, sadar wira usaha, dan sadar lingkunganperlu didampingi dan diberikan uluran tangan serta perhatian dari pemerintah,kampus dan LSM serta partisipasi aktif warga sendiri. Model pemberdayaan yangtepat untuk diterapkan pada masyarakat pesisir, adalah dengan kerjasamasinergitas antara warga masyarakat, aparat desa, dinas terkait serta LSM yangpeduli serta bantuan kampus. Pemberdayaan pada tahap awal ini penting untukmenumbuhkan kesadaran tentang hukum, wira usaha, dan lingkungan,mengingat pada dasarnya pemahaman warga masyarakat terhadap pengelolaansampah sudah bagus, wira usaha cukup paham, namun pemahaman tentanghukum sangat rendah.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"99 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V6I2.824","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Masalah inti yang disikapi adalah upaya pemberdayaan yang dapat dilakukanterhadap masyarakat Tanjung Pasir terkait upaya menumbuhkembangkan sadarhukum, sadar wira usaha, dan sadar lingkungan dan model pemberdayaanmasyarakat pesisir yang tepat untuk diterapkan pada masyarakat TanjungPasiragar warga masyarakat sasaran memperoleh wawasan pengetahuan danketerampilan tentang hukum, wira usaha dan lingkungan, sehingga memberi dayadukung bagi tumbuhnya pemberdayaan berdasarkan pendekatan partisipatif.Tujuan kegiatan ini adalah agar warga masyarakat mendapatkan perannya dandiwadahi aspirasinya dalam pembentukan model pemberdayaan yang akan bisaditerapkan untuk masyarakat pesisir Tanjungpasir, sekaligus sebagai prototipebagi pemberdayaan masyarakat pesisir (pada tahun berikutnya/skim lain).Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan metode pelatihan. Dalam upaya memberdayakan masyarakat Tanjung Pasir terkait upayamenumbuhkembangkan sadar hukum, sadar wira usaha, dan sadar lingkunganperlu didampingi dan diberikan uluran tangan serta perhatian dari pemerintah,kampus dan LSM serta partisipasi aktif warga sendiri. Model pemberdayaan yangtepat untuk diterapkan pada masyarakat pesisir, adalah dengan kerjasamasinergitas antara warga masyarakat, aparat desa, dinas terkait serta LSM yangpeduli serta bantuan kampus. Pemberdayaan pada tahap awal ini penting untukmenumbuhkan kesadaran tentang hukum, wira usaha, dan lingkungan,mengingat pada dasarnya pemahaman warga masyarakat terhadap pengelolaansampah sudah bagus, wira usaha cukup paham, namun pemahaman tentanghukum sangat rendah.