{"title":"Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa 2020 (Studi Desa Plampaan Camplong Sampang)","authors":"Titin Nurhasanah, Agus Sugiono","doi":"10.29407/jse.v6i1.191","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme atau tahapan perubahan APBDes di Desa Plampaan Camplong Sampang tahun 2020. Jenis penelitian ini bersifat kualitatifdengan pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumentasi.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme atau tahapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020 di desa Plampaan Camplong Sampang mempunyai tahapan sebagai berikut 1) Memastikan alasan mengapa melakukan perubahan. 2) Dokumen APBDes dan RKPDes harus sesuai mengenai kegiatannya. 3) Melakukan musyawaroh desa tentang perubahan RKPDesa danAPBDes bersama BPD. 4) Sekertaris desa melakukan penyusunan perubahan APBDes yang di ketahui oleh kepala desa. 5) Pengevaluasian Rancangan Peraturan Desa oleh camat tentang perubahan APBDes. 6) Mengadakan musyawaroh desa dalam rangka penetapan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDes sekaligus penetapan peraturan kepala desa tentang perubahan APBDes bersama BPD yang berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati No 06 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.","PeriodicalId":167089,"journal":{"name":"Jurnal Simki Economic","volume":"159 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Simki Economic","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29407/jse.v6i1.191","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme atau tahapan perubahan APBDes di Desa Plampaan Camplong Sampang tahun 2020. Jenis penelitian ini bersifat kualitatifdengan pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumentasi.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme atau tahapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020 di desa Plampaan Camplong Sampang mempunyai tahapan sebagai berikut 1) Memastikan alasan mengapa melakukan perubahan. 2) Dokumen APBDes dan RKPDes harus sesuai mengenai kegiatannya. 3) Melakukan musyawaroh desa tentang perubahan RKPDesa danAPBDes bersama BPD. 4) Sekertaris desa melakukan penyusunan perubahan APBDes yang di ketahui oleh kepala desa. 5) Pengevaluasian Rancangan Peraturan Desa oleh camat tentang perubahan APBDes. 6) Mengadakan musyawaroh desa dalam rangka penetapan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDes sekaligus penetapan peraturan kepala desa tentang perubahan APBDes bersama BPD yang berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati No 06 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.