Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258k/Pid.Sus/2016 Tentang Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Amung Koswara, Riyanto S. Akhmadi
{"title":"Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258k/Pid.Sus/2016 Tentang Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999","authors":"Amung Koswara, Riyanto S. Akhmadi","doi":"10.32816/paramarta.v18i2.68","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korupsi sangat erat hubungannya dengan faktor penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut merugikan perekonomian dan keuangan negara. Salah satu peristiwa penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang yaitu kasus korupsi yang menimpa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim selaku Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada Pengadilan Negeri Bandung dengan jabatan Wakil Sekretaris. Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim merupakan perantara/makelar/calo dalam hal ganti rugi lahan yang menyalahi aturan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim dinyatakan tidak bersalah, namun setelah diajukan upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung maka Hakim Mahkamah Agung memberi putusan bersalah terhadap Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1258K/PID.SUS/2016. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258K/PID.SUS/2016 serta apakah Aparatur Sipil Negara dapat menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan yuridis pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1258K/PID.SUS/2016 masih kurang utamanya dari pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim. Mahkamah Agung seharusnya juga menggunakan Pasal 5 ayat (2) point j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, karena terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim telah menyalahgunakan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan sendiri. Hakim Mahkamah Agung seharusnya juga mempertimbangkan Pasal 4 point 2 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Larangan bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan menyangkut kewajiban dan larangan dalam peraturan pemerintah tersebut dijatuhi hukuman disiplin, meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.68","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Korupsi sangat erat hubungannya dengan faktor penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut merugikan perekonomian dan keuangan negara. Salah satu peristiwa penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang yaitu kasus korupsi yang menimpa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim selaku Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada Pengadilan Negeri Bandung dengan jabatan Wakil Sekretaris. Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim merupakan perantara/makelar/calo dalam hal ganti rugi lahan yang menyalahi aturan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim dinyatakan tidak bersalah, namun setelah diajukan upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung maka Hakim Mahkamah Agung memberi putusan bersalah terhadap Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1258K/PID.SUS/2016. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258K/PID.SUS/2016 serta apakah Aparatur Sipil Negara dapat menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan yuridis pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1258K/PID.SUS/2016 masih kurang utamanya dari pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim. Mahkamah Agung seharusnya juga menggunakan Pasal 5 ayat (2) point j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, karena terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim telah menyalahgunakan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan sendiri. Hakim Mahkamah Agung seharusnya juga mempertimbangkan Pasal 4 point 2 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Larangan bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan menyangkut kewajiban dan larangan dalam peraturan pemerintah tersebut dijatuhi hukuman disiplin, meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
最高法院判决1258k/Pid。2016年关于对腐败罪犯的判决与2001年印尼共和国刑法第20条有关1999年《第31条修正案》的变更
腐败与滥用权力或影响的因素密切相关,这些因素偏离了法律规定,损害了国家的经济和金融。Drs中涉及腐败的案件是滥用权力或影响一个人作为腐败官员的关键事件。H. Alex Tahsin Ibrahim是被移交给万隆初审法院的公务员,担任副国务卿。博士。H. Alex Tahsin Ibrahim是非法土地赔偿的中间人/经纪人/中间人/calo,根据万隆地方法院第126号/Pid.Sus-TPK/2015/PN的裁决。皮肤博士。H. Alex Tahsin Ibrahim被判无罪,但在万隆检察官办公室提出上诉后,最高法院法官裁定Drs有罪。H. Alex Tahsin Ibrahim根据最高法院1258K/PID.SUS/2016裁定。基于这一点,有一件有趣的事情是,法官在最高法院1258K/PID的判决中如何考虑法律依据。2016年SUS/ es以及公务员是否能够获得利润。调查结果显示,最高法院考虑的是司法管辖区法官对1258K/PID的裁决。2016年SUS/2016仍然缺少用来诱捕被告Drs的章节。亚历克斯·解放·易卜拉欣。此外,最高法院应根据被告Drs的先例,2014年第5条关于民事人事的第5条(2)j点。H. Alex Tahsin Ibrahim滥用职权获得或谋求私利。最高法院法官还应考虑2010年第53条有关公务员纪律的政府条例第4条第2条和第8条。禁止世界各国公民人事也是受益的中间人(经纪人)自2010年政府法规中隐含53号关于公务员人事纪律的平民而言,不遵守规定的国家义务和禁止政府法规中被判处纪律,包括惩罚轻,严厉纪律正在惩罚,惩罚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO ATAS KEJAHATAN BERAT HAM MENURUT HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Relevansi Mata Kuliah Tindak Pidana Korupsi dalam Kurikulum Fakultas Hukum Unla Tahun Akademik 2018/2019 dengan Visi Universitas Langlangbuana Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 di Kecamatan Lengkong Penegakkan Hukum Sanksi Pidana Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpapajakan Dikaitkan dengan Asas Ultimum Remedium
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1