首页 > 最新文献

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum最新文献

英文 中文
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK 特许经营权保护的方面与执法合同的执行有关
Pub Date : 2020-05-31 DOI: 10.32816/PARAMARTA.V19I1.83
Rachmat Suharno
Bisnis waralaba sebagai suatu sistem bisnis mempunyai karakteristik tersendiri di dalam kehidupan ekonomi dan juga menimbulkan permasalahan di bidang hukum dikarenakan bisnis waralaba ini didasarkan pada suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum yang saling menguntungkan bagi masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif-yuridis. Penelitian yang dilakukan selain melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal (library research) yang berhubungan. Perlindungan waralaba memberikan dampak yang sangat significant terhadap penerima waralaba. Perlindungan atas kepentingan pihak penerima waralaba sangat diperlukan, karena pada kenyataanya pihak penerima waralaba selalu berada dalam pihak yang dirugikan., bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima waralaba adalah berupa perjanjian waralaba yang dibuat oleh pemberi waralaba yang meliputi hak dan kewajiban penerima waralaba. Dalam perjanjian waralaba tersebut terdapat lebih banyaknya kewajiban yang harus ditanggung dibandingkan hak yang diperoleh penerima waralaba.Prosedur pendaftaran waralaba tidak menentukan sahnya suatu kontrak waralaba karena produsen tersebut hanya diatur melalui PP No. 42/2007 bukan melalui Undang-Undang. Sekalipun tidak menentukan syarat sahnya suatu perjanjian waralaba, prosedur mengenai pendaftaran waralaba tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Dalam hal perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba tidak didaftarkan, maka terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda.
特许经营作为一个商业体系在经济生活中有其独特的特征,并在法律上造成了问题,因为该特许经营是建立在一项协议的基础上的,该协议赋予了各方相互有利的权利和义务,因此需要对双方有利的法律保护。本研究采用一种定性研究方法,采用传统的研究方法。除了研究相关的立法法规、书籍和期刊外,还进行了研究。保护专营权对受益者产生了巨大的影响。对受惠者利益的保护是必要的,因为事实上,受惠者总是处于劣势。“,给予特许经营者的法律保护是由特许经营者制定的特许经营者的权利和义务组成的特许经营者。特许经营权所承担的义务比特许经营者所获得的权利还要多。特许登记程序并没有决定特许合同的合法性,因为该特许合同只由PP . 42 - 2007而不是法律规定。虽然没有确定特许经营协议的合法性,但特许注册的程序不能简单地搁置。至于特许经营协议和特许经营投标,将对2007年《特许经营条例》第16节(1)对特许经营的第42条进行处罚。批准可包括书面警告的行政制裁和罚款的行政制裁。
{"title":"ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK","authors":"Rachmat Suharno","doi":"10.32816/PARAMARTA.V19I1.83","DOIUrl":"https://doi.org/10.32816/PARAMARTA.V19I1.83","url":null,"abstract":"Bisnis waralaba sebagai suatu sistem bisnis mempunyai karakteristik tersendiri di dalam kehidupan ekonomi dan juga menimbulkan permasalahan di bidang hukum dikarenakan bisnis waralaba ini didasarkan pada suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum yang saling menguntungkan bagi masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif-yuridis. Penelitian yang dilakukan selain melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal (library research) yang berhubungan. Perlindungan waralaba memberikan dampak yang sangat significant terhadap penerima waralaba. Perlindungan atas kepentingan pihak penerima waralaba sangat diperlukan, karena pada kenyataanya pihak penerima waralaba selalu berada dalam pihak yang dirugikan., bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima waralaba adalah berupa perjanjian waralaba yang dibuat oleh pemberi waralaba yang meliputi hak dan kewajiban penerima waralaba. Dalam perjanjian waralaba tersebut terdapat lebih banyaknya kewajiban yang harus ditanggung dibandingkan hak yang diperoleh penerima waralaba.Prosedur pendaftaran waralaba tidak menentukan sahnya suatu kontrak waralaba karena produsen tersebut hanya diatur melalui PP No. 42/2007 bukan melalui Undang-Undang. Sekalipun tidak menentukan syarat sahnya suatu perjanjian waralaba, prosedur mengenai pendaftaran waralaba tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Dalam hal perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba tidak didaftarkan, maka terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116661325","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO ATAS KEJAHATAN BERAT HAM MENURUT HUKUM PIDANA INTERNASIONAL 根据国际法,对严重人权罪行负有责任的责任
Pub Date : 2020-05-31 DOI: 10.32816/PARAMARTA.V19I1.84
Ryan Fani
Kejahatan berat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam skala Internasional meliputi Kejahatan Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi. Kejahatan berat HAM ini biasanya dijadikan sebagai alat pencapaian dari kebijakan – kebijakan pemerintah, sehingga kejahatan ini mempunyai kaitan erat dengan peran pimpinan militer maupun pimpinan sipil yang mempunyai motivasi tertentu seperti pemberian perintah untuk melakukan kejahatan berat HAM terhadap anak buahnya. Oleh karenanya hal itu akan sangat berhubungan dengan doktrin Pertanggungjawaban Komando, doktrin pertanggungjawaban komando dalam tatanan hukum internasional mempunyai penafsiran yang kurang tegas dan luas yang rentan menimbulkan rasa ketidakadilan dalam pelaksanaan penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan ialah ketidak tegasan dari prinsip atau doktrin pertanggungjawaban komando terdapat pada redaksi atau frasa “Ketidak-berhasilan Komandan”. frasa tersebut dapat ditafsirkan bahwa walaupun komandan/atasan telah melakukan upaya pengendalian semaksimal mungkin terhadap anak buahnya yang akan, sedang, atau telah melakukan kejahatan berat HAM, namun upaya tersebut tetap tidak berhasil dan pada faktanya anak buahnya telah melakukan kejahatan, maka atasan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan, namun disisi lain frasa “ketidak-berhasilan” ini juga dapat ditafsirkan atas tindakan komandan/atasan yang melakukan pembiaran (ommision), artinya komandan atau atasan sama sekali tidak melakukan upaya pengendalian (Pencegahan atau tindakan) terhadap bawahan atau anak buahnya, atas dasar hal itu maka sikap atasan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan. Ketidak tegasan prinsip atau doktrin inilah yang kemudian akan menimbulkan ketidak adilan bagi para pihak yang bersangkutan, sehingga perlu adanya pembaharuan penafsiran secara tegas atas doktrin pertanggungjawaban komando ini.
大规模的国际人权罪行包括种族灭绝罪、反人类罪、战争罪和侵犯罪。这些严重的人权罪行通常被认为是政策的工具——政府的政策,因此这些罪行与军事和民事领导人的角色有密切的联系,他们的动机是下令对其人民犯下严重的人权罪行。因此,它将与《责任论》(command charity)非常相关,《国际法律体系》(international law history of command)的《责任论》(command charge)缺乏广泛和广泛的解释,很容易在执法过程中产生不公正的感觉。本文采用的方法是采用次要数据的规范核力法。这项研究的结果是,负责责任的原则或教义的不一致在于编辑,或称“局长的无能”。这句话可以解释,虽然上级指挥官-曾对部下进行尽可能充分控制的努力会、中等或犯了罪重的熏火腿,但这些努力没有成功,事实上犯了罪的人,那么可以入账,但另一方面指的老板这些ketidak-berhasilan”这句话也可以解释的上级指挥官-行为不当行为(ommision),这意味着指挥官或上级对下属或其人员不采取任何控制(预防或行动)的行动,因此,这一理由可以解释这种优越的领导态度。这一原则或教义的不平等将使有关各方受到不公正的待遇,因此有必要对该特责制的解释进行严格的改革。
{"title":"DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO ATAS KEJAHATAN BERAT HAM MENURUT HUKUM PIDANA INTERNASIONAL","authors":"Ryan Fani","doi":"10.32816/PARAMARTA.V19I1.84","DOIUrl":"https://doi.org/10.32816/PARAMARTA.V19I1.84","url":null,"abstract":"Kejahatan berat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam skala Internasional meliputi Kejahatan Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi. Kejahatan berat HAM ini biasanya dijadikan sebagai alat pencapaian dari kebijakan – kebijakan pemerintah, sehingga kejahatan ini mempunyai kaitan erat dengan peran pimpinan militer maupun pimpinan sipil yang mempunyai motivasi tertentu seperti pemberian perintah untuk melakukan kejahatan berat HAM terhadap anak buahnya. Oleh karenanya hal itu akan sangat berhubungan dengan doktrin Pertanggungjawaban Komando, doktrin pertanggungjawaban komando dalam tatanan hukum internasional mempunyai penafsiran yang kurang tegas dan luas yang rentan menimbulkan rasa ketidakadilan dalam pelaksanaan penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan ialah ketidak tegasan dari prinsip atau doktrin pertanggungjawaban komando terdapat pada redaksi atau frasa “Ketidak-berhasilan Komandan”. frasa tersebut dapat ditafsirkan bahwa walaupun komandan/atasan telah melakukan upaya pengendalian semaksimal mungkin terhadap anak buahnya yang akan, sedang, atau telah melakukan kejahatan berat HAM, namun upaya tersebut tetap tidak berhasil dan pada faktanya anak buahnya telah melakukan kejahatan, maka atasan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan, namun disisi lain frasa “ketidak-berhasilan” ini juga dapat ditafsirkan atas tindakan komandan/atasan yang melakukan pembiaran (ommision), artinya komandan atau atasan sama sekali tidak melakukan upaya pengendalian (Pencegahan atau tindakan) terhadap bawahan atau anak buahnya, atas dasar hal itu maka sikap atasan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan. Ketidak tegasan prinsip atau doktrin inilah yang kemudian akan menimbulkan ketidak adilan bagi para pihak yang bersangkutan, sehingga perlu adanya pembaharuan penafsiran secara tegas atas doktrin pertanggungjawaban komando ini.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126343239","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Relevansi Mata Kuliah Tindak Pidana Korupsi dalam Kurikulum Fakultas Hukum Unla Tahun Akademik 2018/2019 dengan Visi Universitas Langlangbuana 朗朗布纳大学愿景大学2000 /2019学年Unla法学院课程腐败与专业有关
Pub Date : 2020-02-25 DOI: 10.32816/paramarta.v18i2.73
Hernawati Ras
Kasus korupsi banyak melibatkan para pejabat pemerintah maupun anggota dewan, gratifikasi atau suap untuk meloloskan perijinan Meikarta, untuk memperoleh kontrak kerja sama proyek Independen Power Producer. Mencermati kasus-kasus korupsi, pelakunya adalah orang yang terpandang memiliki kedudukan atau jabatan dan berpendidikan, sehingga perlu diketemukan akar permasalahan yang paling mendasar. Dalam hal penelitian ini, akan ditelaah dari aspek kurikulum perguruan tinggi khususnya. Kurikulum di Fakultas Hukum UNLA, untuk tahun akademik 2018/2019 berlaku kurikulum baru yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indoensia (KKNI) dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Dalam kurikulum tersebut pada semester VI terdapat mata kuliah Tindak Pidana Korupsi, bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang unggul professional, inovatif dan berkarakter sesuai Visi UNLA. Relevansi mata kuliah tindak pidana korupsi dalam kurikulum Fakultas Hukum dengan visi dan misi UNLA yatitu  adanya keterkaitan untuk menghasilkan lulusan yang unggul, profseional, inovatif Dan berkarakter untuk tidak melakukan perilaku yang koruptif sehingga menjadi pemimpin birokrat dan aparat penegak hokum yang bersih dan berwibawa. Upaya Fakultas Hukum menghasilakn lulusan sesuai visi UNLA terkait dengan mata kuliah tindak pidana korupsi yaitu Fakultas Hukum dalam kurikulumnya selalu mengupayakan agar materi tindak pidana korupsi diberikan baik dalam mata kuliah sebagai sisipan atau mata kuliah tersendiri dalam kurikulum baru untuk angkatan 2018/2019 sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan lulusan selain unggul, potensial, inovatif juga berkarakter sesuai jati diri bangsa Indonesia yang jujur dan dapat dipercaya.
腐败案件涉及许多政府官员和市议员,为了获得许可许可或贿赂,以获得独立自主电力生产者项目合作合同。仔细研究腐败的案件时,有地位或地位的人,受过教育,因此需要找到最基本问题的根源。在本研究中,将从大学课程的具体方面进行研究。2000 /2019年学院系的课程适用于基于Indoensia国家概况(KKNI)和国家学院标准(SNPT)基础的新课程。在第六学期的课程中,有一门关于腐败的学科,旨在培养符合UNLA理想的专业、创新和性格优秀的毕业生。该学院法学院课程中腐败犯罪与对本学院的愿景和使命有关联,目的是培养优秀的、具有创新性、具有创新性和性格的毕业生,不做腐败的行为,从而成为干净、有尊严的官僚和执法机构。努力为法学院毕业生按照相关UNLA愿景和腐败重罪即法学院课程课程总是寻求以重罪腐败物质或插入擅长科目作自己的新课程课程2019届毕业生作为预防犯罪和腐败的努力除了优越,潜在的创新的性格也符合诚实和值得信赖的印尼民族的性格。
{"title":"Relevansi Mata Kuliah Tindak Pidana Korupsi dalam Kurikulum Fakultas Hukum Unla Tahun Akademik 2018/2019 dengan Visi Universitas Langlangbuana","authors":"Hernawati Ras","doi":"10.32816/paramarta.v18i2.73","DOIUrl":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.73","url":null,"abstract":"Kasus korupsi banyak melibatkan para pejabat pemerintah maupun anggota dewan, gratifikasi atau suap untuk meloloskan perijinan Meikarta, untuk memperoleh kontrak kerja sama proyek Independen Power Producer. Mencermati kasus-kasus korupsi, pelakunya adalah orang yang terpandang memiliki kedudukan atau jabatan dan berpendidikan, sehingga perlu diketemukan akar permasalahan yang paling mendasar. Dalam hal penelitian ini, akan ditelaah dari aspek kurikulum perguruan tinggi khususnya. Kurikulum di Fakultas Hukum UNLA, untuk tahun akademik 2018/2019 berlaku kurikulum baru yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indoensia (KKNI) dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Dalam kurikulum tersebut pada semester VI terdapat mata kuliah Tindak Pidana Korupsi, bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang unggul professional, inovatif dan berkarakter sesuai Visi UNLA. Relevansi mata kuliah tindak pidana korupsi dalam kurikulum Fakultas Hukum dengan visi dan misi UNLA yatitu  adanya keterkaitan untuk menghasilkan lulusan yang unggul, profseional, inovatif Dan berkarakter untuk tidak melakukan perilaku yang koruptif sehingga menjadi pemimpin birokrat dan aparat penegak hokum yang bersih dan berwibawa. Upaya Fakultas Hukum menghasilakn lulusan sesuai visi UNLA terkait dengan mata kuliah tindak pidana korupsi yaitu Fakultas Hukum dalam kurikulumnya selalu mengupayakan agar materi tindak pidana korupsi diberikan baik dalam mata kuliah sebagai sisipan atau mata kuliah tersendiri dalam kurikulum baru untuk angkatan 2018/2019 sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan lulusan selain unggul, potensial, inovatif juga berkarakter sesuai jati diri bangsa Indonesia yang jujur dan dapat dipercaya.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128543906","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 di Kecamatan Lengkong
Pub Date : 2019-10-02 DOI: 10.32816/paramarta.v18i2.78
Eni Dasuki Suhardini
Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan yaitu laki laki (19 tahun) , perempuan (16 tahun). Terhadap ketentan tsb Mahkamah Konstitusi menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungn Anak. Sekalipun telah ada pengaturan batas usia perkawinan , namun dalam pelaksanaannya masih terjadi perkawinan bawah umur . Bahkan Indonesia menduduki ranking 7 (dunia) dan ranking 2 (Asean). Perkawinan bawah umur disebabkan faktor ekonomi, Pendidikan, budaya dan agama. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menangani perkawinan bawah umur dengan melaksanakan penyuluhan program Genre Ceria , yang bertujuan agar generasi muda Indonesia terhindar dari kegiatan – kegiatan negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, dan mendorong pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. 
1974年第7条第1款婚姻法定年龄限制为男性(19岁),女性(16岁)。根据宪法,2002年《1945年宪法》第35条2002年《保护儿童法》的修正案,尽管有婚姻的年龄限制,但执行它仍然是未成年人。甚至印尼排名第七,东盟排名第二。未成年人婚姻是由经济、教育、文化和宗教因素造成的。政府在解决未成年人婚姻问题上所做的努力,是通过开展更愉快的体能项目,旨在保护印尼年轻一代免受负面活动的影响,比如滥用毒品,并鼓励实行12年义务教育。
{"title":"Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 di Kecamatan Lengkong","authors":"Eni Dasuki Suhardini","doi":"10.32816/paramarta.v18i2.78","DOIUrl":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.78","url":null,"abstract":"Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan yaitu laki laki (19 tahun) , perempuan (16 tahun). Terhadap ketentan tsb Mahkamah Konstitusi menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungn Anak. Sekalipun telah ada pengaturan batas usia perkawinan , namun dalam pelaksanaannya masih terjadi perkawinan bawah umur . Bahkan Indonesia menduduki ranking 7 (dunia) dan ranking 2 (Asean). Perkawinan bawah umur disebabkan faktor ekonomi, Pendidikan, budaya dan agama. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menangani perkawinan bawah umur dengan melaksanakan penyuluhan program Genre Ceria , yang bertujuan agar generasi muda Indonesia terhindar dari kegiatan – kegiatan negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, dan mendorong pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. ","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127170166","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258k/Pid.Sus/2016 Tentang Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 最高法院判决1258k/Pid。2016年关于对腐败罪犯的判决与2001年印尼共和国刑法第20条有关1999年《第31条修正案》的变更
Pub Date : 2019-02-25 DOI: 10.32816/paramarta.v18i2.68
Amung Koswara, Riyanto S. Akhmadi
Korupsi sangat erat hubungannya dengan faktor penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut merugikan perekonomian dan keuangan negara. Salah satu peristiwa penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang yaitu kasus korupsi yang menimpa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim selaku Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada Pengadilan Negeri Bandung dengan jabatan Wakil Sekretaris. Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim merupakan perantara/makelar/calo dalam hal ganti rugi lahan yang menyalahi aturan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim dinyatakan tidak bersalah, namun setelah diajukan upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung maka Hakim Mahkamah Agung memberi putusan bersalah terhadap Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1258K/PID.SUS/2016. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258K/PID.SUS/2016 serta apakah Aparatur Sipil Negara dapat menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan yuridis pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1258K/PID.SUS/2016 masih kurang utamanya dari pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim. Mahkamah Agung seharusnya juga menggunakan Pasal 5 ayat (2) point j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, karena terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim telah menyalahgunakan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan sendiri. Hakim Mahkamah Agung seharusnya juga mempertimbangkan Pasal 4 point 2 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Larangan bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan menyangkut kewajiban dan larangan dalam peraturan pemerintah tersebut dijatuhi hukuman disiplin, meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
腐败与滥用权力或影响的因素密切相关,这些因素偏离了法律规定,损害了国家的经济和金融。Drs中涉及腐败的案件是滥用权力或影响一个人作为腐败官员的关键事件。H. Alex Tahsin Ibrahim是被移交给万隆初审法院的公务员,担任副国务卿。博士。H. Alex Tahsin Ibrahim是非法土地赔偿的中间人/经纪人/中间人/calo,根据万隆地方法院第126号/Pid.Sus-TPK/2015/PN的裁决。皮肤博士。H. Alex Tahsin Ibrahim被判无罪,但在万隆检察官办公室提出上诉后,最高法院法官裁定Drs有罪。H. Alex Tahsin Ibrahim根据最高法院1258K/PID.SUS/2016裁定。基于这一点,有一件有趣的事情是,法官在最高法院1258K/PID的判决中如何考虑法律依据。2016年SUS/ es以及公务员是否能够获得利润。调查结果显示,最高法院考虑的是司法管辖区法官对1258K/PID的裁决。2016年SUS/2016仍然缺少用来诱捕被告Drs的章节。亚历克斯·解放·易卜拉欣。此外,最高法院应根据被告Drs的先例,2014年第5条关于民事人事的第5条(2)j点。H. Alex Tahsin Ibrahim滥用职权获得或谋求私利。最高法院法官还应考虑2010年第53条有关公务员纪律的政府条例第4条第2条和第8条。禁止世界各国公民人事也是受益的中间人(经纪人)自2010年政府法规中隐含53号关于公务员人事纪律的平民而言,不遵守规定的国家义务和禁止政府法规中被判处纪律,包括惩罚轻,严厉纪律正在惩罚,惩罚。
{"title":"Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258k/Pid.Sus/2016 Tentang Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999","authors":"Amung Koswara, Riyanto S. Akhmadi","doi":"10.32816/paramarta.v18i2.68","DOIUrl":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.68","url":null,"abstract":"Korupsi sangat erat hubungannya dengan faktor penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut merugikan perekonomian dan keuangan negara. Salah satu peristiwa penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang yaitu kasus korupsi yang menimpa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim selaku Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada Pengadilan Negeri Bandung dengan jabatan Wakil Sekretaris. Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim merupakan perantara/makelar/calo dalam hal ganti rugi lahan yang menyalahi aturan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim dinyatakan tidak bersalah, namun setelah diajukan upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung maka Hakim Mahkamah Agung memberi putusan bersalah terhadap Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1258K/PID.SUS/2016. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258K/PID.SUS/2016 serta apakah Aparatur Sipil Negara dapat menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan yuridis pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1258K/PID.SUS/2016 masih kurang utamanya dari pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim. Mahkamah Agung seharusnya juga menggunakan Pasal 5 ayat (2) point j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, karena terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim telah menyalahgunakan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan sendiri. Hakim Mahkamah Agung seharusnya juga mempertimbangkan Pasal 4 point 2 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Larangan bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan menyangkut kewajiban dan larangan dalam peraturan pemerintah tersebut dijatuhi hukuman disiplin, meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122932796","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Pertanggungjawaban Hukum Atas Malpraktik Oleh Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 根据2004年《医疗实践法》第29号对医疗事故的法律责任
Pub Date : 2019-02-25 DOI: 10.32816/paramarta.v18i1.66
Fitri Aryani, Antonia Intarti
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Pemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai prosedur yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi, dalam suatu Hubungan antara Tenaga Kesehatan dan Pasien seringkali menimbulkan konflik karena pasien merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya yang kemudian disebut sebagai Malpraktik Medis. Dalam penelitian ini penulis bertujuan meneliti dua permasalahan, yang pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas malpraktik oleh tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengenai implikasi Hukum dalam penyelesaian kasus Malpraktik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran, dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien dapat menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi. Kemudian di dalam prosedur penyelesaian hukum, bentuk pengajuan gugatan menurut aturan hukum yang berlaku pula haruslah disertakan dengan  pendapat hukum dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana dalam bentuk pelaksanaannya harus mengikuti dasar dalam bentuk syarat hukum administrasi atau penyelesaian terhadap bentuk ketentuan secara kode etik profesi dalam praktik kedokteran yang sebagaimana pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Bahwa perlindungan hukum atas profesi dokter sangatlah dijaga dan dilindungi serta bentuk dari keistimewaan profesi dokter sebagai jasa pelayanan medis.
2009年第36条健康法案基本上为公众提供了良好的健康服务的保证。良好的医疗保健服务也应符合2004年第29条关于行医的程序。然而,在卫生工作者和病人之间的一种关系中,往往会产生冲突,因为卫生工作者在追求后来被称为医疗事故的职业时疏忽大意。作者的研究旨在探讨这两个问题:根据2004年《医疗实践法》第29号第一个与2009年《医疗实践法》相关的法律责任,以及解决渎职问题的法律含义。这项研究表明,如果作为2009年第36条第58条第1款的卫生保健消费者,医疗保健人员和医院人员可承担法律责任。如果医生犯了错误,病人可以对医保法律提出索赔。医生不能为意外行为找借口,因为造成病人损失的医生的疏忽可能会导致患者有权要求赔偿。然后,在法律解决程序中,同样适用的诉讼形式应包括在2009年第36条《健康法》中规定的印度尼西亚医学荣誉委员会的法律意见中。如其执行形式必须符合《行医法》或《行医法》中规定的行医职业规范规范的基本原则,如2004年《行医法》第29号所规定的那样。对医科专业的法律保护是高度警惕的,也是对医科专业作为医疗服务的一种形式的保护。
{"title":"Pertanggungjawaban Hukum Atas Malpraktik Oleh Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran","authors":"Fitri Aryani, Antonia Intarti","doi":"10.32816/paramarta.v18i1.66","DOIUrl":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i1.66","url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Pemberian pelayanan kesehatan yang baik juga harus sesuai prosedur yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi, dalam suatu Hubungan antara Tenaga Kesehatan dan Pasien seringkali menimbulkan konflik karena pasien merasa dirugikan akibat kelalaian yang dilakukan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya yang kemudian disebut sebagai Malpraktik Medis. Dalam penelitian ini penulis bertujuan meneliti dua permasalahan, yang pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas malpraktik oleh tenaga medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta mengenai implikasi Hukum dalam penyelesaian kasus Malpraktik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran, dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien dapat menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi. Kemudian di dalam prosedur penyelesaian hukum, bentuk pengajuan gugatan menurut aturan hukum yang berlaku pula haruslah disertakan dengan  pendapat hukum dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana dalam bentuk pelaksanaannya harus mengikuti dasar dalam bentuk syarat hukum administrasi atau penyelesaian terhadap bentuk ketentuan secara kode etik profesi dalam praktik kedokteran yang sebagaimana pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Bahwa perlindungan hukum atas profesi dokter sangatlah dijaga dan dilindungi serta bentuk dari keistimewaan profesi dokter sebagai jasa pelayanan medis.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129296436","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Ketentuan Pidana Tentang Ujaran Kebencian di Indonesia 印度尼西亚关于仇恨言论的刑法
Pub Date : 2019-02-25 DOI: 10.32816/paramarta.v18i2.72
J. Suroso
Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan mengenai ujaran kebencian dalam kerangka ketentuan pidana di Indonesia sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik. Selain itu, tulisan ini juga berusaha untuk memberikan masukan mengenai pengaturan ketentuan mengenai ujaran kebencian secara jelas dalam peraturan perundangan di Indonesia sehingga mampu memberikan rasa kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif yaitu mempelajari bahan hukum sekunder dan tersier dan kemudian menganalisis dan menyimpulkannya. Ketentuan pidana mengenai ujaran kebencian memang telah diatur didalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, namun ketentuan tersebut masih belum mampu menciptakan rasa kepastian hukum didalam masyarakat, terutama belum terdapat definisi ujaran kebencian, yang dibuktikan dengan pro kontra wacana yang masih berkembang didalam masyarakat.
这篇文章的目的是阐述印尼刑法框架中的仇恨言论,以便公众能够很好地理解。此外,它还试图在印尼的法律法规中明确界定仇恨言论,从而为所有公民提供法律确定性。本研究采用了一种规范的司法方法,即研究二级和三级法律材料,然后分析和总结。关于仇恨言论的刑罚制度确实在刑法和其他立法法规中得到了规范,但这些条款仍然无法在社会中创造一种法律确定性,特别是还没有在社会中建立起一种仇恨言论的定义,这种定义得到了社会中仍在发展的主张的支持。
{"title":"Ketentuan Pidana Tentang Ujaran Kebencian di Indonesia","authors":"J. Suroso","doi":"10.32816/paramarta.v18i2.72","DOIUrl":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.72","url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan mengenai ujaran kebencian dalam kerangka ketentuan pidana di Indonesia sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik. Selain itu, tulisan ini juga berusaha untuk memberikan masukan mengenai pengaturan ketentuan mengenai ujaran kebencian secara jelas dalam peraturan perundangan di Indonesia sehingga mampu memberikan rasa kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif yaitu mempelajari bahan hukum sekunder dan tersier dan kemudian menganalisis dan menyimpulkannya. Ketentuan pidana mengenai ujaran kebencian memang telah diatur didalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, namun ketentuan tersebut masih belum mampu menciptakan rasa kepastian hukum didalam masyarakat, terutama belum terdapat definisi ujaran kebencian, yang dibuktikan dengan pro kontra wacana yang masih berkembang didalam masyarakat.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130914406","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Penguatan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Dalam Upaya Mencegah Kejahatan Dengan Kekerasan 加强潘卡西拉作为一个统一的国家,以防止暴力犯罪
Pub Date : 2019-02-25 DOI: 10.32816/paramarta.v18i1.67
Hernawati Ras
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila mengarahkan kehidupan dalam sistem kekeluargaan yang harmonis, tetapi saat ini marak terjadi kekerasan yang tidak sesuai dengan Pancasila. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi penguatan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dalam upaya mencegah kejahatan dengan kekerasan ? Dan bagaimana kendala dalam implementasi tersebut ? Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat suatu individu atau kelompok tertentu, keadaan, gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan kejahatan kekerasan semakin marak, penguatan Pancasila perlu diimplementasikan secara terus menerus sejak usia dini. Kendala dalam penguatan Pancasila sebagai pmersatu bangsa dalam upaya mencegah kejahatan yaitu adanya faktor internal dan ektsternal.
潘纳西拉作为国家的基础是这个国家所有合法来源的来源。潘卡西拉在一个和谐的家庭体系中指导生活,但暴力事件并不符合潘卡西拉。在此基础上,本研究的问题是如何将潘卡西拉作为一个统一的国家的加强,以防止暴力犯罪?那么执行中的约束是如何实现的呢?描述性研究的目的是准确地描述一个特定个体或群体的性质、状态、症状或社会其他症状之间是否存在联系。这项研究表明,暴力犯罪激增,加强潘纳西拉需要在很小的时候就开始实施。作为一个国家的初创企业,在预防犯罪方面存在内在和外在因素。
{"title":"Penguatan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Dalam Upaya Mencegah Kejahatan Dengan Kekerasan","authors":"Hernawati Ras","doi":"10.32816/paramarta.v18i1.67","DOIUrl":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i1.67","url":null,"abstract":"Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila mengarahkan kehidupan dalam sistem kekeluargaan yang harmonis, tetapi saat ini marak terjadi kekerasan yang tidak sesuai dengan Pancasila. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi penguatan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dalam upaya mencegah kejahatan dengan kekerasan ? Dan bagaimana kendala dalam implementasi tersebut ? Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat, sifat suatu individu atau kelompok tertentu, keadaan, gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan kejahatan kekerasan semakin marak, penguatan Pancasila perlu diimplementasikan secara terus menerus sejak usia dini. Kendala dalam penguatan Pancasila sebagai pmersatu bangsa dalam upaya mencegah kejahatan yaitu adanya faktor internal dan ektsternal.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129962449","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pejalan Kaki (Pedestrian) Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas 在交通事故中执法对行人的影响
Pub Date : 2019-02-25 DOI: 10.32816/paramarta.v18i2.69
R. Nurachman, Dudu Duswara Machmudin
Penulis tertarik mengkaji judul ini karena antara praktik dan aturan terdapat kesenjangan yang sangat tajam terutama dalam  Pasal 310 dan  Pasal 311 Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut  mengarahkan pada faktor pengemudi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, padahal banyak sekali perkara kecelakaan lalu lintas yang penyebab kecelakaan di akibatkan oleh pengguna jalan lain yaitu  pejalan kaki yang menyebrang jalan tanpa memperhatikan keselamatan dan mengganggu fungsi jalan sehingga terjadilah kecelakaan, sedangkan aparat penegak hukum karena sulit menetapkan saksi dan bukti dan aturan Pasal 310 dan 311 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menekankan pengemudi kendaraan bermotor merupakan objek yang akan dikriminalisasikan, Dari latar belakang tersebut, penulis merumuskan identifikasi masalahnya adalah Apakah pidana bagi pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? dan Bagaimanakah penerapan Unsur Efektivitas Penegakan Hukum  terhadap Pejalan Kaki dalam Perkara Kecelakaan Lalu lintas menurut Menurut Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? Penyidik kepolisian dalam melakukan investigasi alat bukti perkara kecelakaan lalu lintas dengan objek terperiksa pedestrian lalai dalam kondisi menyeberang jalan, menurut norma tentang penetapan dan pembatalan, tindakan pedestrian yang kelalaian dalam menyeberang jalan yang bebas dari sistem moralitas dan norma sejenis lainnya. Hal ini membedakan antara hukum pidana dengan norma etika berlalu lintas dianggap sebagai pelanggaran, baik itu melanggar norma berprilaku (etika) atau norma kebiasaan berlalu lintas di suatu daerah. Ketika pedestrian lalai maka, kelalaian tersebut bukan merupakan suatu perbuatan pidana (straafbaarfeit), melainkan berada dalam ranah etika kebiasaan yang tidak mengindahkan atau mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Penerapan unsur efektivitas penegakan hukum terhadap pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan kepolisian, namun terkendala dalam proses investigasi dalam mencari alat bukti, terutama barang bukti, saksi dapat diperoleh
作者对这个标题很感兴趣,因为在实践和规则之间存在着非常尖锐的鸿沟,尤其是在2009年印尼共和国22号交通和公路交通法第310和第311条。这两章都将司机因素作为事故的原因,而导致事故的交通事故的许多事件都是由其他行人在不考虑安全的情况下通过街道、扰乱道路功能的情况下造成的。尽管执法人员很难确定证人和证据以及第310和第311条的规则,但从背景来看,印尼共和国强调汽车司机的交通是一个被定罪的目标。根据印度尼西亚共和国2009年第22号《交通与交通》,作者确定问题是行人在交通事故中是否有犯罪行为?根据印度尼西亚共和国2009年第22号交通和公路交通法,执法有效因素如何适用于行人?警方调查人员正在调查导致行人事故的证据,根据官方的规定,司机在没有任何类似道德和规范的情况下,司机在过马路时疏忽大意。这将刑法与跨界伦理规范区分开来,无论是违反行为规范,还是违反区域内的交叉行为规范。因此,当人们疏忽大意时,疏忽不是一种犯罪行为,而是处于一种无视或优先考虑交通安全的行为准则的领域。执法人员在交通事故中对行人的有效实施是警察可以执行的,但在调查寻找证据的过程中受到阻碍,尤其是从证人那里获得证据的证据
{"title":"Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pejalan Kaki (Pedestrian) Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas","authors":"R. Nurachman, Dudu Duswara Machmudin","doi":"10.32816/paramarta.v18i2.69","DOIUrl":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.69","url":null,"abstract":"Penulis tertarik mengkaji judul ini karena antara praktik dan aturan terdapat kesenjangan yang sangat tajam terutama dalam  Pasal 310 dan  Pasal 311 Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut  mengarahkan pada faktor pengemudi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, padahal banyak sekali perkara kecelakaan lalu lintas yang penyebab kecelakaan di akibatkan oleh pengguna jalan lain yaitu  pejalan kaki yang menyebrang jalan tanpa memperhatikan keselamatan dan mengganggu fungsi jalan sehingga terjadilah kecelakaan, sedangkan aparat penegak hukum karena sulit menetapkan saksi dan bukti dan aturan Pasal 310 dan 311 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menekankan pengemudi kendaraan bermotor merupakan objek yang akan dikriminalisasikan, Dari latar belakang tersebut, penulis merumuskan identifikasi masalahnya adalah Apakah pidana bagi pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? dan Bagaimanakah penerapan Unsur Efektivitas Penegakan Hukum  terhadap Pejalan Kaki dalam Perkara Kecelakaan Lalu lintas menurut Menurut Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? Penyidik kepolisian dalam melakukan investigasi alat bukti perkara kecelakaan lalu lintas dengan objek terperiksa pedestrian lalai dalam kondisi menyeberang jalan, menurut norma tentang penetapan dan pembatalan, tindakan pedestrian yang kelalaian dalam menyeberang jalan yang bebas dari sistem moralitas dan norma sejenis lainnya. Hal ini membedakan antara hukum pidana dengan norma etika berlalu lintas dianggap sebagai pelanggaran, baik itu melanggar norma berprilaku (etika) atau norma kebiasaan berlalu lintas di suatu daerah. Ketika pedestrian lalai maka, kelalaian tersebut bukan merupakan suatu perbuatan pidana (straafbaarfeit), melainkan berada dalam ranah etika kebiasaan yang tidak mengindahkan atau mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Penerapan unsur efektivitas penegakan hukum terhadap pejalan kaki dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan kepolisian, namun terkendala dalam proses investigasi dalam mencari alat bukti, terutama barang bukti, saksi dapat diperoleh","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128585106","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis 根据2016年关于品牌和地理指示第20号法律,在知识产权总局登记的品牌争端
Pub Date : 2019-02-25 DOI: 10.32816/paramarta.v18i2.70
Rizal Nugraha, Hana Krisnamurti
Pendaftaran atas merek merupakan salah satu bentuk perlindungan dari Undang-Undang Merek, karena sistem yang digunakan di Indonesia adalah first to file principle, siapa yang mendaftar pertama maka yang bersangkutan berhak atas merek tersebut dan akan mendapatkan hak esklusifnya dengan konsekuensi tidak ada seorangpun yang boleh menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial dari hak ekslusif tersebut tanpa seizin pemilik atau pemegang hak merek. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah analisis terhadap sengketa merek terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimana Upaya penanggulangan sengketa merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pada sengketa merek “Mawar Super Laundry” dan “Logo Superman” di mana pihak pendaftar pertama berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan sesuai dengan Sistem pendaftar first to file principle dan upaya penanggulangan terhadap sengketa merek dapat dilakukan dengan 2 upaya yaitu represif dan preventif. Represif dapat dilakukan dengan cara pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sedangkan preventif dapat dilakukan melalui cara gugatan keperdataan, tuntutan pidana, dan melalui administratif.
品牌中登记是法律形式保护的品牌之一,因为使用的系统文件在印尼是第一要推开,谁先注册品牌相关的权利,并会得到权利esklusifnya后果没人可以用这个品牌的独家权利,不经许可的商业利益或权利持有人品牌。本文的问题是,根据2016年第20号关于品牌和地理指标的法律,以及根据2016年第20号关于品牌和地理指标的法律,对品牌问题的分析是如何注册到知识产权理事会的。问题研究的结果是,在洗衣品牌“超级玫瑰”和“超人”标志哪一方面申请者有权得到法律保护,正如第20号法律第3章中关于品牌和地理的迹象并按用户第一要推开文件系统和救灾努力对存在争议的品牌可以通过2即专制和预防努力。压制可以通过向知识产权理事会登记来实现,而预防可以通过起诉、刑事指控和行政手段来实现。
{"title":"Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis","authors":"Rizal Nugraha, Hana Krisnamurti","doi":"10.32816/paramarta.v18i2.70","DOIUrl":"https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.70","url":null,"abstract":"Pendaftaran atas merek merupakan salah satu bentuk perlindungan dari Undang-Undang Merek, karena sistem yang digunakan di Indonesia adalah first to file principle, siapa yang mendaftar pertama maka yang bersangkutan berhak atas merek tersebut dan akan mendapatkan hak esklusifnya dengan konsekuensi tidak ada seorangpun yang boleh menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial dari hak ekslusif tersebut tanpa seizin pemilik atau pemegang hak merek. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah analisis terhadap sengketa merek terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimana Upaya penanggulangan sengketa merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pada sengketa merek “Mawar Super Laundry” dan “Logo Superman” di mana pihak pendaftar pertama berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan sesuai dengan Sistem pendaftar first to file principle dan upaya penanggulangan terhadap sengketa merek dapat dilakukan dengan 2 upaya yaitu represif dan preventif. Represif dapat dilakukan dengan cara pendaftaran ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sedangkan preventif dapat dilakukan melalui cara gugatan keperdataan, tuntutan pidana, dan melalui administratif.","PeriodicalId":402934,"journal":{"name":"Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124193431","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
期刊
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1