{"title":"WAQF AL-IRSÂD: Menyoal Pelaksanaan dan Kedudukan Wakaf Tanah “Béngkok” sebagai Suatu Fenomena Wakaf Negara dalam Kajian Fiqh","authors":"Iza Hanifuddin","doi":"10.21154/muslimheritage.v4i1.1606","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe village land / béngkok serves as compensation for the salary of the government board through the use of rice field processing. However, not all objects are in the form of rice fields, it can be manifested as a mosque, cemetery, field, and even village punden. In the case of rise fields, they can be distributed in turn among the village apparatus from time to time, while the other objects not distributed in turn, since they have been functioning for a long time based on the customary. Such condition is required to be concern to various groups due to the ambiguous status of bengkok whether they are belong to village or public property. Meanwhile, the utilization of that function has also been valid for quite a long time without any conversion. This paper tries to offer the concept of State Waqf as an alternative solution to solve the ambiguity of this position. The writer utilize the Waqf al-Irsad theory as the State Endowments Fiqh considering the functions and benefits of bengkokas religious matters, namely mosques and village graves in which the state has role as policy maker and technical controllerof land law. Tanah béngkok desa berfungsi sebagai kompensasi gaji aparatur desa melalui jalan pemanfaatan pengolahan sawah. Namun, tidak semua objek béngkok berwujud sawah. Béngkok ada yang diwujudkan sebagai masjid, kuburan, lapangan, bahkan punden desa. Pada sawah, status pemanfaatannya bisa dipergilirkan di antara aparatur desa dari masa ke masa, sedangkan pada objek selain sawah keberlakuannya tidak dipergilirkan, tetapi sudah berfungsi untuk itu sejak lama, sejak desa adat itu sendiri ada dari zaman nenek moyang. Kedudukan seperti itu perlu menjadi perhatian berbagai pihak karena statusnya yang “ngambang” antara milik desa karena statusnya atau milik masyarakat karena adatnya. Kedua-duanya pasti saling memiliki dan memerlukan. Sementara, pemanfaatan untuk fungsi itu pun sudah berlaku dalam kurun yang cukup lama tanpa ada alih fungsi. Tulisan ini mencoba menawarkan konsep Wakaf Negara sebagai solusi alternatif mengurai “kengambangan” kedudukan béngkok ini. Penulis menggunakan teori Waqf al-Irsâd sebagai Fiqh Wakaf Negara mengingat fungsi dan manfaat béngkok selama ini lebih banyak untuk urusan keagamaan, yaitu masjid dan kuburan desa di mana negara selama ini sebagai pembuat kebijakan dan pengendali teknis keagrariannya.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muslim Heritage","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v4i1.1606","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThe village land / béngkok serves as compensation for the salary of the government board through the use of rice field processing. However, not all objects are in the form of rice fields, it can be manifested as a mosque, cemetery, field, and even village punden. In the case of rise fields, they can be distributed in turn among the village apparatus from time to time, while the other objects not distributed in turn, since they have been functioning for a long time based on the customary. Such condition is required to be concern to various groups due to the ambiguous status of bengkok whether they are belong to village or public property. Meanwhile, the utilization of that function has also been valid for quite a long time without any conversion. This paper tries to offer the concept of State Waqf as an alternative solution to solve the ambiguity of this position. The writer utilize the Waqf al-Irsad theory as the State Endowments Fiqh considering the functions and benefits of bengkokas religious matters, namely mosques and village graves in which the state has role as policy maker and technical controllerof land law. Tanah béngkok desa berfungsi sebagai kompensasi gaji aparatur desa melalui jalan pemanfaatan pengolahan sawah. Namun, tidak semua objek béngkok berwujud sawah. Béngkok ada yang diwujudkan sebagai masjid, kuburan, lapangan, bahkan punden desa. Pada sawah, status pemanfaatannya bisa dipergilirkan di antara aparatur desa dari masa ke masa, sedangkan pada objek selain sawah keberlakuannya tidak dipergilirkan, tetapi sudah berfungsi untuk itu sejak lama, sejak desa adat itu sendiri ada dari zaman nenek moyang. Kedudukan seperti itu perlu menjadi perhatian berbagai pihak karena statusnya yang “ngambang” antara milik desa karena statusnya atau milik masyarakat karena adatnya. Kedua-duanya pasti saling memiliki dan memerlukan. Sementara, pemanfaatan untuk fungsi itu pun sudah berlaku dalam kurun yang cukup lama tanpa ada alih fungsi. Tulisan ini mencoba menawarkan konsep Wakaf Negara sebagai solusi alternatif mengurai “kengambangan” kedudukan béngkok ini. Penulis menggunakan teori Waqf al-Irsâd sebagai Fiqh Wakaf Negara mengingat fungsi dan manfaat béngkok selama ini lebih banyak untuk urusan keagamaan, yaitu masjid dan kuburan desa di mana negara selama ini sebagai pembuat kebijakan dan pengendali teknis keagrariannya.
摘要农村土地通过稻田加工的使用,作为对政府委员会工资的补偿。然而,并不是所有的对象都是稻田的形式,它可以表现为清真寺、墓地、田野,甚至是村坛。在高地的情况下,它们可以不时地在村具中依次分配,而其他物体则不依次分配,因为它们长期以来都是根据习惯运作的。由于曼谷的地位模糊,这种情况需要引起各个群体的关注,无论他们是属于村庄还是属于公共财产。同时,该函数的使用也在相当长的时间内有效,没有进行任何转换。本文试图提出国家Waqf的概念,作为解决这一立场歧义的替代方案。作者利用Waqf al-Irsad理论作为国家捐赠法,考虑到孟加拉国宗教事务的功能和利益,即清真寺和村庄坟墓,国家在其中扮演政策制定者和土地法技术控制者的角色。这是一种令人沮丧的生活方式,是一种令人沮丧的生活方式。Namun, tidak semujek bsamingkok berwujud sawah。bsamangkok ada yang diwujudkan sebagai masjid, kuburan, lapangan, bahkan punden desa。Pada sawah, status pmanfaatannya bisa dipergilirkan di antara aparatur desa dari masa ke masa, sedangkan Pada objek selain sawah keberlakuannya tidak dipergilirkan, tetapi sudah berfungsi untuk itu sejak lama, sejak desa adat itu sendiri ada dari zaman neneek moyang。Kedudukan seperti i perlu menjadi perhatian berbagai pihak karena statusnya yang " ngambang " antara milik desa karena statusnya atau milik masyarakat karena adatnya。克多亚-端亚面点销售纪念品和纪念品。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。tuisan ini mencoba menawarkan konsep Wakaf Negara sebagai solusi替代mengurai " kengambangan " kedudukan bsamingkok ini。Penulis mengganakan teori Waqf al- irsdn sebagai Fiqh Wakaf Negara mengingat funsi danmanfaat bsamaki lebih banyak untuk urusan keagamaan, yiti masjid dankuburan desa mana Negara selama ini sebagai pembuat kebijakan pengendali teknis keagrariannya。