KEPASTIAN HUKUM PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIDASARI PADA TINDAKAN PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCEES)

T. Ali
{"title":"KEPASTIAN HUKUM PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIDASARI PADA TINDAKAN PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCEES)","authors":"T. Ali","doi":"10.47652/metadata.v5i2.377","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaturan mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas di dalam KUHP yang lama dengan KUHP yang Baru terdapat perbedaan yang begitu siginifikan. Apabila dalam KUHP yang lama pembalaan terpaksa yang melampaui batas kategorikan sebagai alasan pembenar, sebaliknya dalam KUHP Baru dikategorikan sebagai alasan pemaaf. Hal ini dapat dilihat secara jelas dalam Paragraf 2 tentang Alasan Pemaaf dalam KUHP Baru. Penerapan hukum pembelaan terpaksa (noodweer excess) dalam proses peradilan pidana saat sekarang ini belum menunjukkan kepastian hukum dan keadilan. Penerapan hukum pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum dalam sistem hukum pidana di Indonesia, yaitu dengan dikategorikan sebagai alasan pemaaf, bukanlah sebagai alasan pembenar, yang berimplikasi pada hapusnya kesalahan, bukan menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum pada suatu perbuatan pidana. Oleh karenanya, tidak dapat dilakukan penghentian penyidikan, tetapi harus dibuktikan melalui proses pembuktian di muka persidangan, yang menjadi wewenang hakim untuk menilai dan memutus apakah unsur pembelaan terpaksa melampaui batas pada perbuatan terdakwa dipenuhi atau tidak. Penghentian penyidikan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang didasari pada keadaan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess) oleh penyidikan tidaklah memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang hukum pidana, melainkan didasari pada tindakan diskresi, sehingga belum memiliki kepastian hukum. Bahkan dapat dikatakan telah bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku (positif), baik KUHP sebagai hukum pidana matriil maupun KUHAP sebagai hukum pidana formil. ","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"103 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.377","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pengaturan mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas di dalam KUHP yang lama dengan KUHP yang Baru terdapat perbedaan yang begitu siginifikan. Apabila dalam KUHP yang lama pembalaan terpaksa yang melampaui batas kategorikan sebagai alasan pembenar, sebaliknya dalam KUHP Baru dikategorikan sebagai alasan pemaaf. Hal ini dapat dilihat secara jelas dalam Paragraf 2 tentang Alasan Pemaaf dalam KUHP Baru. Penerapan hukum pembelaan terpaksa (noodweer excess) dalam proses peradilan pidana saat sekarang ini belum menunjukkan kepastian hukum dan keadilan. Penerapan hukum pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum dalam sistem hukum pidana di Indonesia, yaitu dengan dikategorikan sebagai alasan pemaaf, bukanlah sebagai alasan pembenar, yang berimplikasi pada hapusnya kesalahan, bukan menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum pada suatu perbuatan pidana. Oleh karenanya, tidak dapat dilakukan penghentian penyidikan, tetapi harus dibuktikan melalui proses pembuktian di muka persidangan, yang menjadi wewenang hakim untuk menilai dan memutus apakah unsur pembelaan terpaksa melampaui batas pada perbuatan terdakwa dipenuhi atau tidak. Penghentian penyidikan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang didasari pada keadaan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess) oleh penyidikan tidaklah memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang hukum pidana, melainkan didasari pada tindakan diskresi, sehingga belum memiliki kepastian hukum. Bahkan dapat dikatakan telah bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku (positif), baik KUHP sebagai hukum pidana matriil maupun KUHAP sebagai hukum pidana formil. 
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
对一名凶杀案肇事者终止调查的法律保证,这是基于一种不受限制的辩护行为(面条除外)
在旧的刑法和新法律中,强制抗辩的安排是一个显著的不同。如果在旧的消火栓中,不适当的消火栓被归类为正确的原因,而在新的消火栓中则被归类为宽恕。这可以在第2段中清楚地看到新的刑法中宽恕的理由。在目前的刑事司法程序中,认罪法的强制执行并没有表现出法律和正义的确定性。在印度尼西亚的刑事法体系中,对抗辩法的执行和执行是更加公正和不确定的,将其归类为一种宽恕,而不是一种惩罚,将对不当行为的丧失排除违法行为的性质。因此,不能终止调查,但必须通过审前证明的过程来证明,这是法官的权力来判断和决定辩方的行为是否有超出法定限度的义务。对一名被控犯有谋杀罪的嫌疑人的调查,其依据是刑事辩护的“越权行为”,而这一指控既没有法律依据,也没有法律保障。甚至可以说,它违反了现行刑法(积极的)的规定,刑法既是母系的,也是宽限性的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN KLAIM TERTANGGUNG APABILA TERJADI RISIKO KECELAKAAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA ANALISIS YURIDIS MANFAAT PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) BAGI DEBITUR DAN KREDITUR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020) ANALISIS YURIDIS DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE ANALISIS YURIDIS PERAN POLRI DLAM PENYIDIKAN UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN WANITA DEWASA DAN ANAK (Analisis Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1