{"title":"Pelayanan Dan Pengawasan Terhadap Pelintas Batas Di Pos Lintas Batas Darat Mota’ain Perbatasan Negara Indonesia – Timor Leste","authors":"Sahudiyono Sahudiyono, Fraquelino Pinto","doi":"10.33489/MIBJ.V17I2.206","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keputusan Timor Leste untuk memisahkan diri dari Republik Indonesia dan menjadi negara merdeka pada tanggal 20 Mei 2002, ternyata menyisakan masalah tersendiri antara Indonesia dan Timor Leste. Masalah-masalah tersebut terutama terjadi pada daerah-daerah perbatasan yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perbatasan maritim dan perbatasan darat. Salah satu perbatasan darat terdapat di kabupaten Atambua di propinisi Nusa Tenggara Timur. Masalah-masalah krusial yang sering terjadi pada daerah-daerah perbatasan itu di antaranya, penyelundupan narkoba, senjata api, bahan bakar minyak (BBM), penyalagunaan visa/paspor dan penyelundupan orang atau tenaga kerja indonesia (TKI). \n Penelitian ini dilakukan guna mendeskripsikan pelayanan keimigrasian di perbatasan serta mengidentifikasi permasalahan-permasalahan pelanggaran hukum serta motif-motifnya yang berhubungan dengan problematika di daerah perbatasan kedua negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif dilakukan dengan melakukan observasi serta memilih beberapa narasumber/informan terpilih secara acak yang terdiri dari pelaku pelintas batas dari kedua negara serta beberapa personil petugas pemberi layanan di kantor imigrasi pos perbatasan Atambua-Timor Leste. \n Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pemerintah Indonesia telah memberikan pelayanan sekaligus pengawasan terhadap para pelintas batas, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberpa kekurangan seperti keterbatasan sarana prasarana, serta keterbatasan sumberdaya manusia secara kuantitatif dan kualitatif; yang kedua, masih ditemukan sejumlah permasalahan bidang ekonomi, hukum sosial-budaya, bahkan politik yang dampaknya masih terjadi berbagai pelanggaran hukum keimigrasian dan bentuk pelanggaran lainnya dari berbagai bidang tersebut baik yang dilakukan oleh penduduk /warganegara Indonesia maupun warganegara Timor Leste. Bentuk pelanggaran hukum berupa pelanggaran dokumen keimigrasian, penyelundupan, transaksi narkoba, dan perbuatan kriminal tertentu. Ketiga, direkomendasikan agar lebih ditingkatkan kerjasama dan keterpaduan antar instansi di dalam negeri baik pusat dan daerah serta antar instansi daerah terkait lainnya. Demikian pula kerjasama antar instansi-intansi nasional dengan intansi terkait dari negara Timor Leste.","PeriodicalId":355034,"journal":{"name":"Majalah Ilmiah Bahari Jogja","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Majalah Ilmiah Bahari Jogja","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33489/MIBJ.V17I2.206","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Keputusan Timor Leste untuk memisahkan diri dari Republik Indonesia dan menjadi negara merdeka pada tanggal 20 Mei 2002, ternyata menyisakan masalah tersendiri antara Indonesia dan Timor Leste. Masalah-masalah tersebut terutama terjadi pada daerah-daerah perbatasan yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perbatasan maritim dan perbatasan darat. Salah satu perbatasan darat terdapat di kabupaten Atambua di propinisi Nusa Tenggara Timur. Masalah-masalah krusial yang sering terjadi pada daerah-daerah perbatasan itu di antaranya, penyelundupan narkoba, senjata api, bahan bakar minyak (BBM), penyalagunaan visa/paspor dan penyelundupan orang atau tenaga kerja indonesia (TKI).
Penelitian ini dilakukan guna mendeskripsikan pelayanan keimigrasian di perbatasan serta mengidentifikasi permasalahan-permasalahan pelanggaran hukum serta motif-motifnya yang berhubungan dengan problematika di daerah perbatasan kedua negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif dilakukan dengan melakukan observasi serta memilih beberapa narasumber/informan terpilih secara acak yang terdiri dari pelaku pelintas batas dari kedua negara serta beberapa personil petugas pemberi layanan di kantor imigrasi pos perbatasan Atambua-Timor Leste.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pemerintah Indonesia telah memberikan pelayanan sekaligus pengawasan terhadap para pelintas batas, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberpa kekurangan seperti keterbatasan sarana prasarana, serta keterbatasan sumberdaya manusia secara kuantitatif dan kualitatif; yang kedua, masih ditemukan sejumlah permasalahan bidang ekonomi, hukum sosial-budaya, bahkan politik yang dampaknya masih terjadi berbagai pelanggaran hukum keimigrasian dan bentuk pelanggaran lainnya dari berbagai bidang tersebut baik yang dilakukan oleh penduduk /warganegara Indonesia maupun warganegara Timor Leste. Bentuk pelanggaran hukum berupa pelanggaran dokumen keimigrasian, penyelundupan, transaksi narkoba, dan perbuatan kriminal tertentu. Ketiga, direkomendasikan agar lebih ditingkatkan kerjasama dan keterpaduan antar instansi di dalam negeri baik pusat dan daerah serta antar instansi daerah terkait lainnya. Demikian pula kerjasama antar instansi-intansi nasional dengan intansi terkait dari negara Timor Leste.