{"title":"Status United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dalam Hukum Internasional terhadap Kedaulatan Indonesia","authors":"A. Rahim, Fauzia Gustarina Cempaka Timur","doi":"10.54144/ijis.v2i1.43","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pola pendekatan gerakan insurjens saat ini telah ber “evolusi” dari waktu ke waktu. Hal ini ditandai dengan pola serangan yang dulunya didominasi melalui gerakan konfrontasi militer bersenjata (hard-power) menjadi gerakan dengan pola pendekatan diplomasi untuk memperoleh legitimasi internasional (soft-power). Begitupun yang dilakukan oleh kelompok insurjen Pembebasan Papua Barat ULMPW (United Liberation Movement for West Papua). Mereka mengklaim kekuasaan dan kekuatan mereka saat ini membuat status insurjen yang disematkan kepada mereka ditinjau dalam status hukum internasional telah sampai pada tahap belligerent. Sesuai aturan hukum internasional dengan melekatnya status belligerent terhadap ULMWP membuat mereka berhak untuk menuntut hak dan medapat dukungan internasional untuk mendirikan negara yang bebas (merdeka) yang tidak diatur oleh negara lain. Melalui Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk memahami fenomena dan realitas yang tampak, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa masalah status belligerent ULMWP sebagai subjek hukum internasional dalam upaya disintegrasi Papua Barat terhadap Indonesia. Teori yang digunakan dalam menganilisis fenomena yang diamati adalah teori tentang hukum internasional dan teori tentang insurgency dan belligerency sebagai subjek hukum internasional. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa pengakuan status ULMWP sebagai kaum pemberontak belligerent yang hak dan kewajibannya diatur dan dilindungi oleh hukum internasional merupakan hal yang tidak memiliki landasan yang kuat. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan dengan menjadikan Pasal 1 Konvensi Den Haag IV 1907 sebagai acuan karakteristik kelompok pemberontak belligerent menunjukkan bahwa tidak ada satu pun karakteristik atau sifat kaum belligerent yang disebutkan dalam pasal tersebut melekat dalam tubuh organisasi ULMWP yang menjadi sifat, ciri atau karakter organisasi tersebut.","PeriodicalId":445553,"journal":{"name":"Interdependence Journal of International Studies","volume":"92 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Interdependence Journal of International Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54144/ijis.v2i1.43","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pola pendekatan gerakan insurjens saat ini telah ber “evolusi” dari waktu ke waktu. Hal ini ditandai dengan pola serangan yang dulunya didominasi melalui gerakan konfrontasi militer bersenjata (hard-power) menjadi gerakan dengan pola pendekatan diplomasi untuk memperoleh legitimasi internasional (soft-power). Begitupun yang dilakukan oleh kelompok insurjen Pembebasan Papua Barat ULMPW (United Liberation Movement for West Papua). Mereka mengklaim kekuasaan dan kekuatan mereka saat ini membuat status insurjen yang disematkan kepada mereka ditinjau dalam status hukum internasional telah sampai pada tahap belligerent. Sesuai aturan hukum internasional dengan melekatnya status belligerent terhadap ULMWP membuat mereka berhak untuk menuntut hak dan medapat dukungan internasional untuk mendirikan negara yang bebas (merdeka) yang tidak diatur oleh negara lain. Melalui Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk memahami fenomena dan realitas yang tampak, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa masalah status belligerent ULMWP sebagai subjek hukum internasional dalam upaya disintegrasi Papua Barat terhadap Indonesia. Teori yang digunakan dalam menganilisis fenomena yang diamati adalah teori tentang hukum internasional dan teori tentang insurgency dan belligerency sebagai subjek hukum internasional. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa pengakuan status ULMWP sebagai kaum pemberontak belligerent yang hak dan kewajibannya diatur dan dilindungi oleh hukum internasional merupakan hal yang tidak memiliki landasan yang kuat. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan dengan menjadikan Pasal 1 Konvensi Den Haag IV 1907 sebagai acuan karakteristik kelompok pemberontak belligerent menunjukkan bahwa tidak ada satu pun karakteristik atau sifat kaum belligerent yang disebutkan dalam pasal tersebut melekat dalam tubuh organisasi ULMWP yang menjadi sifat, ciri atau karakter organisasi tersebut.