{"title":"ANALISIS KEABSAHAN PENYADAPAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TANPA IZIN PENGADILAN","authors":"H. Salim, M. Kurnia, Nada Dwi Azhari","doi":"10.33476/AJL.V9I2.830","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime yangpemberantasannya dilakukan secara besar-besaran. Sebagai salah satu upayapengungkapan dan pencarian alat bukti, penyadapan merupakan salah satu upayayang efektif dilakukan. Peneliti dalam hal ini bertujuan untuk mengungkapkeabsahan daripada penyadapan yang dilakukan oleh KPK tanpa izin pengadilan.Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945yang menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh, menyimpan, danmengolah dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang ada, serta berhakatas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamanketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasimanusia, sehingga penyadapan dianggap sebagai salah satu bentuk pembatasanhak asasi manusia. Penyadapan dalam kerangka hukum pidana haruslah dilakukandengan lawful interception, yang didasarkan pada peraturan yang mengatur secarateknis yang memadai. Apabila aparat penegak hukum melakukan suatupenyadapan tanpa prosedur yang jelas maka akan terjadi penyadapan yang tidaksah atau unlawful interception. Penyadapan yang tidak sah jelas melanggar hakasasi manusia yang mencemari keutuhan kehidupan pribadinya, baik jasmanimaupun rohani, yang mana sejatinya tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpapersetujuan darinya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V9I2.830","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime yangpemberantasannya dilakukan secara besar-besaran. Sebagai salah satu upayapengungkapan dan pencarian alat bukti, penyadapan merupakan salah satu upayayang efektif dilakukan. Peneliti dalam hal ini bertujuan untuk mengungkapkeabsahan daripada penyadapan yang dilakukan oleh KPK tanpa izin pengadilan.Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945yang menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh, menyimpan, danmengolah dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang ada, serta berhakatas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamanketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasimanusia, sehingga penyadapan dianggap sebagai salah satu bentuk pembatasanhak asasi manusia. Penyadapan dalam kerangka hukum pidana haruslah dilakukandengan lawful interception, yang didasarkan pada peraturan yang mengatur secarateknis yang memadai. Apabila aparat penegak hukum melakukan suatupenyadapan tanpa prosedur yang jelas maka akan terjadi penyadapan yang tidaksah atau unlawful interception. Penyadapan yang tidak sah jelas melanggar hakasasi manusia yang mencemari keutuhan kehidupan pribadinya, baik jasmanimaupun rohani, yang mana sejatinya tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpapersetujuan darinya.