Urgensi Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Gugatan Perceraian Menggunakan Sistem E-Court di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pandeglang)
{"title":"Urgensi Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Gugatan Perceraian Menggunakan Sistem E-Court di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pandeglang)","authors":"Afnan Afnan, Iin Ratna Sumirat, J. Jamaluddin","doi":"10.37035/syakhsia.v22i2.5538","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mahkamah Agung menciptakan sistem perkara online berlandaskan PERMA No 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara secara Elektronik. E-court dibentuk pada Maret 2018 dan diresmikan pada Juli 2018. Terhadap e-court yakni registrasi perkara (e-filing), pembayaran panjar (e-payment), pemanggilan (e- summouns), dan sidang (e-litigasi). \nRumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana sistem penyelesaian perkara dengan aplikasi e-court, upaya pengadilan agama dalam mengenalkan sistem penyelesaian perkara e-court kepada masyarakat, dan kinerja pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara dengan sistem e-court dimasa pandemi. \nAdapun tujuan penelitian dari skripsi ini, untuk mengetahui proses penyelesaian perkara dengan e-court, mengetahui upaya pengadilan dalam mensosialisasikan sistem penyelesaian perkara secara e-court, dan untuk mengetahui kinerja pengadilan agama pandeglang dalam melakukan penyelesaian melalui e-court dimasa pandemi covid-19. \nPenelitian ini menggunakan metode kualitatif yakni penelitian lapangan/observasi langsung ke lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Agama Pandeglang dan data primer dikumpulkan melalui pustaka observasi, wawancara, dan dokumentasi. \nKesimpulan dari penelitian ini adalah sistem e-court ini dapat mempermudah pihak pengguna dan penyelenggara pengadilan dalam berperkara pada masa pandemi covid-19, upaya sosialisasi pengadilan dalam memperkenalkan e-court cukup maksimal, pihak pengadilan memanfaatkan peluang yang ada melalui jejaring sosial pojok e-court dan urgensi penggunaan aplikasi e-court ini adalah asas sederhana, cepat, biaya murah dan sangat membantu pihak pengadilan dalam mengurangi resiko penyebaran virus pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Pandeglang.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5538","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Mahkamah Agung menciptakan sistem perkara online berlandaskan PERMA No 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara secara Elektronik. E-court dibentuk pada Maret 2018 dan diresmikan pada Juli 2018. Terhadap e-court yakni registrasi perkara (e-filing), pembayaran panjar (e-payment), pemanggilan (e- summouns), dan sidang (e-litigasi).
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana sistem penyelesaian perkara dengan aplikasi e-court, upaya pengadilan agama dalam mengenalkan sistem penyelesaian perkara e-court kepada masyarakat, dan kinerja pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara dengan sistem e-court dimasa pandemi.
Adapun tujuan penelitian dari skripsi ini, untuk mengetahui proses penyelesaian perkara dengan e-court, mengetahui upaya pengadilan dalam mensosialisasikan sistem penyelesaian perkara secara e-court, dan untuk mengetahui kinerja pengadilan agama pandeglang dalam melakukan penyelesaian melalui e-court dimasa pandemi covid-19.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yakni penelitian lapangan/observasi langsung ke lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Agama Pandeglang dan data primer dikumpulkan melalui pustaka observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah sistem e-court ini dapat mempermudah pihak pengguna dan penyelenggara pengadilan dalam berperkara pada masa pandemi covid-19, upaya sosialisasi pengadilan dalam memperkenalkan e-court cukup maksimal, pihak pengadilan memanfaatkan peluang yang ada melalui jejaring sosial pojok e-court dan urgensi penggunaan aplikasi e-court ini adalah asas sederhana, cepat, biaya murah dan sangat membantu pihak pengadilan dalam mengurangi resiko penyebaran virus pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Pandeglang.