{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSTITUSI ANAK DI BAWAH UMUR PADA MASA PANDEMI COVID-19","authors":"David Saputra","doi":"10.37035/alqisthas.v11i2.4208","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prostitusi merupakan peristiwa penjualan diri atau tubuh atau kehormatan yang mana dijadikan sebagai profesi atau mata pencaharian sehari-hari dengan cara melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa adanya ikatan perkawinan yang menurut undang-undang. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang-orang yang terlibat di dalam praktis bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku yang terlibat prostitusi online anak di bawah umur diantaranya pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-02-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.4208","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Prostitusi merupakan peristiwa penjualan diri atau tubuh atau kehormatan yang mana dijadikan sebagai profesi atau mata pencaharian sehari-hari dengan cara melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa adanya ikatan perkawinan yang menurut undang-undang. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang-orang yang terlibat di dalam praktis bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku yang terlibat prostitusi online anak di bawah umur diantaranya pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.