{"title":"Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia","authors":"Imdadun Rahmat","doi":"10.58823/jham.v11i11.86","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap orang memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk mengamalkan agama dan kepercayaannya. Hak ini dijamin oleh instrumen Hak Asasi Manusia. Tidak ada seorangpun yang boleh dipaksa untuk memilih agama. Tidak ada yang berhak mengurangi, membatasi atau menghilangkan hak seseorang untuk memeluk agamanya. Karena hak beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable right, suatu hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Penulis, yang merupakan Special Rapporteur Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, menekankan bahwa Konstitusi dan Undang- Undang yang berlaku di Indonesia memberi jaminan bahwa memilih, memeluk, mengimani dan menjalankan ibadat suatu agama dan kepercayaan adalah hak bagi setiap individu.Secara jelas, Penulis menjabarkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dapat dipilah kedalam kategori: forum internum (privat freedom) dan forum externum (public freedom), kewajiban negara terkait forum internum dan forum externum serta bentuk dan jenis pelanggarannya yang terjadi di Indonesia.Penulis melengkapi artikel ini dengan data-data terkini dan komprehensif terkait pelanggaran atas Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia, yang tidak saja dihasilkan oleh Komnas HAM, namun juga oleh lembaga masyarakat Sipil yang menaruh perhatian khusus pada isu ini.Tulisan ini ditutup dengan rekomendasi yang patut dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah baik pihak eksekutif maupun legislatif dan terutama Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan kewajibannya terkait pemenuhan dan perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Warga Negara Indonesia.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.86","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Setiap orang memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk mengamalkan agama dan kepercayaannya. Hak ini dijamin oleh instrumen Hak Asasi Manusia. Tidak ada seorangpun yang boleh dipaksa untuk memilih agama. Tidak ada yang berhak mengurangi, membatasi atau menghilangkan hak seseorang untuk memeluk agamanya. Karena hak beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable right, suatu hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Penulis, yang merupakan Special Rapporteur Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, menekankan bahwa Konstitusi dan Undang- Undang yang berlaku di Indonesia memberi jaminan bahwa memilih, memeluk, mengimani dan menjalankan ibadat suatu agama dan kepercayaan adalah hak bagi setiap individu.Secara jelas, Penulis menjabarkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dapat dipilah kedalam kategori: forum internum (privat freedom) dan forum externum (public freedom), kewajiban negara terkait forum internum dan forum externum serta bentuk dan jenis pelanggarannya yang terjadi di Indonesia.Penulis melengkapi artikel ini dengan data-data terkini dan komprehensif terkait pelanggaran atas Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia, yang tidak saja dihasilkan oleh Komnas HAM, namun juga oleh lembaga masyarakat Sipil yang menaruh perhatian khusus pada isu ini.Tulisan ini ditutup dengan rekomendasi yang patut dijadikan pertimbangan bagi Pemerintah baik pihak eksekutif maupun legislatif dan terutama Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan kewajibannya terkait pemenuhan dan perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Warga Negara Indonesia.