{"title":"ALTERNATIF PENYELESAIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN","authors":"Maria Silvya E. Wangga, R. Bondan Agung Kardono","doi":"10.33476/AJL.V9I2.829","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena sosial yang sangatdekat dan tidak dapat kita sembunyikan lagi dari kehidupan sosial manusia. Padadasarnya setiap tindakan kekerasan selalu mengakibatkan perusakan terhadapemosi, psikologi, seksual, fisik dan atau material. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga, merupakanketentuan khusus yang memberikan perlindungan terhadap perempuan. Bertitiktolak pada pandangan bahwa masalah kehidupan manusia yang begitu kongkrit,luas dan kompleks dalam masyarakat, tidak hanya harus dipecahkan denganundang-undang, karena undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum, akantetapi masih ada sumber-sumber lainnya yang dapat digunakan dalampenyelesaian dan penegakkan hukum di masyarakat, yakni forum penyelesaiansengketa berbasis komunitas biasa yang dijumpai dalam kehidupan keseharian.Seperti Shariah Councils, yang berlaku untuk kalangan perempuan muslim AsiaSelatan yang tinggal di Inggris atau pengadilan keluarga, (family Court), yang adadi New Zealand. Adanya kajian yang komprehensif serta melakukan studiinterdisipliner maka alternatif pengadilan keluarga dalam menyelesaikan perkarakekerasan terhadap perempuan, menjadi suatu paradigma yang dapat diterapkan diindonesia.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V9I2.829","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena sosial yang sangatdekat dan tidak dapat kita sembunyikan lagi dari kehidupan sosial manusia. Padadasarnya setiap tindakan kekerasan selalu mengakibatkan perusakan terhadapemosi, psikologi, seksual, fisik dan atau material. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga, merupakanketentuan khusus yang memberikan perlindungan terhadap perempuan. Bertitiktolak pada pandangan bahwa masalah kehidupan manusia yang begitu kongkrit,luas dan kompleks dalam masyarakat, tidak hanya harus dipecahkan denganundang-undang, karena undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum, akantetapi masih ada sumber-sumber lainnya yang dapat digunakan dalampenyelesaian dan penegakkan hukum di masyarakat, yakni forum penyelesaiansengketa berbasis komunitas biasa yang dijumpai dalam kehidupan keseharian.Seperti Shariah Councils, yang berlaku untuk kalangan perempuan muslim AsiaSelatan yang tinggal di Inggris atau pengadilan keluarga, (family Court), yang adadi New Zealand. Adanya kajian yang komprehensif serta melakukan studiinterdisipliner maka alternatif pengadilan keluarga dalam menyelesaikan perkarakekerasan terhadap perempuan, menjadi suatu paradigma yang dapat diterapkan diindonesia.