{"title":"Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Kehalalan Produk","authors":"Pratiwi Puspitho Andini","doi":"10.19184/jkk.v2i2.35416","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 4 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal merupakan salah satu regulasi mengenai kehalalan suatu produk. Pada fakta dilapangan masih ada beberapa produk atau komposisi-komposisi yang masih bisa lolos uji kehalalan meskipun produk atau komposisi tersebut tidak halal. Permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen muslim, bahwa pada produk makanan dan minuman yang berlabel halal adalah untuk melindungi konsumen dan hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam. Terdapat beberapa Pasal yang berkaitan dengan kehalalan produk makanan yaitu Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, pengaturan tentang sertifikasi halal juga terdapat dalam dalam Pasal 23 sampai Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengatur tentang hak serta kewajiban pihak pelaku usaha dalam menghasilkan produk makanan halal, tidak hanya menyangkut mengenai produk makanan halal saja, tetapi juga terdapat pengecualian kepada pihak pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban memberikan label tidak halal pada bagian kemasan makanan yang mudah dilihat dan sulit terhapus. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat dua jenis sanksi yang diancamkan kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi-sanksi ini dibedakan dalam dua kategori, yaitu sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sanksi pidana pokok, yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.","PeriodicalId":447928,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Konstitusi","volume":"2015 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Konstitusi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/jkk.v2i2.35416","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasal 4 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal merupakan salah satu regulasi mengenai kehalalan suatu produk. Pada fakta dilapangan masih ada beberapa produk atau komposisi-komposisi yang masih bisa lolos uji kehalalan meskipun produk atau komposisi tersebut tidak halal. Permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen muslim, bahwa pada produk makanan dan minuman yang berlabel halal adalah untuk melindungi konsumen dan hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam. Terdapat beberapa Pasal yang berkaitan dengan kehalalan produk makanan yaitu Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, pengaturan tentang sertifikasi halal juga terdapat dalam dalam Pasal 23 sampai Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengatur tentang hak serta kewajiban pihak pelaku usaha dalam menghasilkan produk makanan halal, tidak hanya menyangkut mengenai produk makanan halal saja, tetapi juga terdapat pengecualian kepada pihak pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban memberikan label tidak halal pada bagian kemasan makanan yang mudah dilihat dan sulit terhapus. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat dua jenis sanksi yang diancamkan kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi-sanksi ini dibedakan dalam dua kategori, yaitu sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sanksi pidana pokok, yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.