Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Kehalalan Produk

Pratiwi Puspitho Andini
{"title":"Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Kehalalan Produk","authors":"Pratiwi Puspitho Andini","doi":"10.19184/jkk.v2i2.35416","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 4 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal merupakan salah satu regulasi mengenai kehalalan suatu produk. Pada fakta dilapangan masih ada beberapa produk atau komposisi-komposisi yang masih bisa lolos uji kehalalan meskipun produk atau komposisi tersebut tidak halal. Permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen muslim, bahwa pada produk makanan dan minuman yang berlabel halal adalah untuk melindungi konsumen dan hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam. Terdapat beberapa Pasal yang berkaitan dengan kehalalan produk makanan yaitu Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, pengaturan tentang sertifikasi halal juga terdapat dalam dalam Pasal 23 sampai Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengatur tentang hak serta kewajiban pihak pelaku usaha dalam menghasilkan produk makanan halal, tidak hanya menyangkut mengenai produk makanan halal saja, tetapi juga terdapat pengecualian kepada pihak pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban memberikan label tidak halal pada bagian kemasan makanan yang mudah dilihat dan sulit terhapus. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen  terdapat dua jenis sanksi yang diancamkan kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi-sanksi ini dibedakan dalam dua kategori, yaitu sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sanksi pidana pokok, yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.","PeriodicalId":447928,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Konstitusi","volume":"2015 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Konstitusi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/jkk.v2i2.35416","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pasal 4 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal merupakan salah satu regulasi mengenai kehalalan suatu produk. Pada fakta dilapangan masih ada beberapa produk atau komposisi-komposisi yang masih bisa lolos uji kehalalan meskipun produk atau komposisi tersebut tidak halal. Permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen muslim, bahwa pada produk makanan dan minuman yang berlabel halal adalah untuk melindungi konsumen dan hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam. Terdapat beberapa Pasal yang berkaitan dengan kehalalan produk makanan yaitu Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, pengaturan tentang sertifikasi halal juga terdapat dalam dalam Pasal 23 sampai Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengatur tentang hak serta kewajiban pihak pelaku usaha dalam menghasilkan produk makanan halal, tidak hanya menyangkut mengenai produk makanan halal saja, tetapi juga terdapat pengecualian kepada pihak pelaku usaha yang memproduksi makanan dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban memberikan label tidak halal pada bagian kemasan makanan yang mudah dilihat dan sulit terhapus. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen  terdapat dua jenis sanksi yang diancamkan kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi-sanksi ini dibedakan dalam dua kategori, yaitu sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sanksi pidana pokok, yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
穆斯林消费者对产品污秽的法律保护
2014年《食品安全法》第4条第33条是对该产品的监管。在现场,尽管该产品或成分不合法,但仍有一些产品或成分可能通过试验。与穆斯林消费者保护有关的问题是,贴上清真标签的食品和饮料产品是为了保护穆斯林消费者对不清真产品的权利。向穆斯林消费者保证,这些食品和饮料绝对符合伊斯兰法律的规定。关于食品的分类有以下几章:(1节)、(2)和(3)2012年第18条关于食品的规定。为保护消费者,《清真产品保障法》第23至第27条规定企业生产清真食品的权利和义务。但也有例外,那些用有害材料生产食品的企业家有义务在食品包装上清晰可见、不易删除的部分贴上不洁标签。在《消费者保护法》中,有两种类型的惩罚会威胁到行动者。这些制裁分为两类,即根据《消费者保护法》第60条规定的行政制裁和第61条规定的主要刑事制裁。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Pengaturan Kepemilikan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Objek Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perlindungan Hukum Notaris Pengganti Dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi Di Pengadilan Berdasarkan Rahasia Jabatan Notaris Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Kehalalan Produk Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1