{"title":"SENGKETA TANAH DALAM PENJUALAN TANAH KAS DESA","authors":"S. Sucipto, Rini Winarsih","doi":"10.32492/justicia.v11i1.761","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis tahapan sengketa tanah yang terjadi di Desa Ngrimbi akibat adanya penjualan tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngrimbi periode 2008-2012 dengan menggunakan teori konflik Simoe Fisher. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konflik terjadi dalam lima tahap: pra-konflik, konfrontasi, krisis, akibat, dan pasca-konflik. Pra-konflik ditandai dengan dibentuknya sebuah badan untuk mengembalikan asset desa oleh kepala desa dan dengan sengaja menunjuk keluarganya sebagai ketua. Tindakan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan BPD dan tanpa sepengetahuan masyarakat. Aset desa yang dikembalikan berupa tanah desa, tapi tanah tersebut dijual sehingga masyarakat yang mengetahui tidak terima. Konflik pun berlanjut ke tahap konfrontasi dengan terjadi demonstrasi dan pertikaian ringan terjadi antara masyarakat dan pendukung kepala desa. Pada tahap selanjutnya terjadilah krisis sebagai puncak konflik ditandai dengan saling lapor antara kedua belah pihak. Akibatnya, kepala desa dan keluarganya yang ditunjuk memimpin badan pengembalian asset desa tersebut dihukum dan mendapatkan persekusi dari masyarakat. Pasca-konflik sendiri terlihat setelah beberapa tahun berlalu dengan terpilihnya kepala desa baru yang berusaha mengakhiri seluruh pertikaian dengan mengadakan musyawarah agar masyarakat mengetahui bahwa asset desa berupa tanah tersebut telah dikembalikan kembali ke desa.","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.761","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis tahapan sengketa tanah yang terjadi di Desa Ngrimbi akibat adanya penjualan tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngrimbi periode 2008-2012 dengan menggunakan teori konflik Simoe Fisher. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konflik terjadi dalam lima tahap: pra-konflik, konfrontasi, krisis, akibat, dan pasca-konflik. Pra-konflik ditandai dengan dibentuknya sebuah badan untuk mengembalikan asset desa oleh kepala desa dan dengan sengaja menunjuk keluarganya sebagai ketua. Tindakan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan BPD dan tanpa sepengetahuan masyarakat. Aset desa yang dikembalikan berupa tanah desa, tapi tanah tersebut dijual sehingga masyarakat yang mengetahui tidak terima. Konflik pun berlanjut ke tahap konfrontasi dengan terjadi demonstrasi dan pertikaian ringan terjadi antara masyarakat dan pendukung kepala desa. Pada tahap selanjutnya terjadilah krisis sebagai puncak konflik ditandai dengan saling lapor antara kedua belah pihak. Akibatnya, kepala desa dan keluarganya yang ditunjuk memimpin badan pengembalian asset desa tersebut dihukum dan mendapatkan persekusi dari masyarakat. Pasca-konflik sendiri terlihat setelah beberapa tahun berlalu dengan terpilihnya kepala desa baru yang berusaha mengakhiri seluruh pertikaian dengan mengadakan musyawarah agar masyarakat mengetahui bahwa asset desa berupa tanah tersebut telah dikembalikan kembali ke desa.