KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 636/Pid.Sus/2021/PN. Lbp)
Kevin Yudi Syaputra Pangaribuan, Dio Danuarta Silalahi, Alusianto Hamonagan, Lestari Victoria Sinaga
{"title":"KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 636/Pid.Sus/2021/PN. Lbp)","authors":"Kevin Yudi Syaputra Pangaribuan, Dio Danuarta Silalahi, Alusianto Hamonagan, Lestari Victoria Sinaga","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2817","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyalahgunaan narkotika merupakan bahaya latin yang setiap kali diberantas tak lantas habis tetapi akan tumbuh ditempat yang baru dengan modus yang berbeda. Pada kenyataannya tindak pidana narkotika dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang meningkat seiring berjalannya waktu dan kemajuan zaman, dengan korban yang semakin meluas. Generasi muda menjadi sasaran utama berkembangnya narkotika karena rasa keingintahuan untuk mencoba dari jiwa-jiwa yang masih muda ini lebih besar dibandingkan denga orang dewasa. Pengedar dan bandar narkotika pantas mendapatkan hukuman berat \n \nuntuk pertanggungjawaban tindak pidana ini. Bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda merupakan suatu gejala sosial dalam masyarakat yang membawa dampak di segala aspek kehidupan. Peranan penegak hukum juga sangat penting terhadap kejahatan narkotika yang dilakukan masyarakat Indonesia, peran penegak hukum dalam hal menangani kasus tindak kejahatan narkotika untuk meningkatkan produktifitas yang menghambat jalannya peredaran narkotika dan penjualan narkotika secara illegal melalui jalur darat, undara, dan laut yang menjadi sasaran utama bagi sindikat gelap pengedar narkotika. Adapun rumusan masalahnya adalah pertama faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika, kedua pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika di tinjau dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam putusan perkara Nomor 6361/Pid.Sus/2021/PN/Lubuk Pakam dan ketiga upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, putusan dan media lainnya. Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika pada umumnya disebabkan karena faktor lingkungan yang tidak sehat. Lingkungan yang sebagai tempat bertumbuh, berkembang dan bersosialisasi menjadi dasar pembentuk sifat dan karakter seseorang. Ketika lingkungan tersebut tidak baik, maka sangat besar kemungkinan orang yang berada disekitarnya akan terpengaruh. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana narkotika dapat dilakukan pada tingkat pertama yaitu dari keluarga. Keluarga sebagai dasar pertumbuhan setiap orang yang menjadi penentu bagaimana proses perkembangan seseorang dalam pertumbuhan fisik maupun karakternya.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2817","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan bahaya latin yang setiap kali diberantas tak lantas habis tetapi akan tumbuh ditempat yang baru dengan modus yang berbeda. Pada kenyataannya tindak pidana narkotika dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang meningkat seiring berjalannya waktu dan kemajuan zaman, dengan korban yang semakin meluas. Generasi muda menjadi sasaran utama berkembangnya narkotika karena rasa keingintahuan untuk mencoba dari jiwa-jiwa yang masih muda ini lebih besar dibandingkan denga orang dewasa. Pengedar dan bandar narkotika pantas mendapatkan hukuman berat
untuk pertanggungjawaban tindak pidana ini. Bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda merupakan suatu gejala sosial dalam masyarakat yang membawa dampak di segala aspek kehidupan. Peranan penegak hukum juga sangat penting terhadap kejahatan narkotika yang dilakukan masyarakat Indonesia, peran penegak hukum dalam hal menangani kasus tindak kejahatan narkotika untuk meningkatkan produktifitas yang menghambat jalannya peredaran narkotika dan penjualan narkotika secara illegal melalui jalur darat, undara, dan laut yang menjadi sasaran utama bagi sindikat gelap pengedar narkotika. Adapun rumusan masalahnya adalah pertama faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika, kedua pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika di tinjau dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam putusan perkara Nomor 6361/Pid.Sus/2021/PN/Lubuk Pakam dan ketiga upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, putusan dan media lainnya. Faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika pada umumnya disebabkan karena faktor lingkungan yang tidak sehat. Lingkungan yang sebagai tempat bertumbuh, berkembang dan bersosialisasi menjadi dasar pembentuk sifat dan karakter seseorang. Ketika lingkungan tersebut tidak baik, maka sangat besar kemungkinan orang yang berada disekitarnya akan terpengaruh. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana narkotika dapat dilakukan pada tingkat pertama yaitu dari keluarga. Keluarga sebagai dasar pertumbuhan setiap orang yang menjadi penentu bagaimana proses perkembangan seseorang dalam pertumbuhan fisik maupun karakternya.