ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA RINGAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 36/Pid.C/2020/ PN.Lbp)
{"title":"ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA RINGAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 36/Pid.C/2020/ PN.Lbp)","authors":"Arham Arham, Mustamam Mustamam, Didik Miroharjo","doi":"10.47652/metadata.v4i2.276","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana ringan akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 36/Pid.C/2020/PN.Lbp adalah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan Terdakwa maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan serta tidak ditemukannya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.276","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana ringan akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 36/Pid.C/2020/PN.Lbp adalah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan Terdakwa maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan serta tidak ditemukannya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa