{"title":"PRAKTIK PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK JABAR BANTEN (BJB) SYARIAH KCP PATROL INDRAMAYU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Fikriyatul Fizamani Fitriyah, Irvan Iswandi","doi":"10.59004/jisma.v1i6.298","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perbankan syariah pada dasarnya merupakan sistem perbankan dan sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadist. Bentuk produk bagi hasil pada perbankan syariah adalah Pembiayaan Mudharabah, dimana secara tidak langsung pembiayaan mudharabah merupakan bentuk penolakan terhadap sistem bunga. Dengan skema pembiayaan seperti ini, para pengusaha kecil dapat memperoleh modal usaha dari bank syariah dengan risiko yang rendah.\nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan mudharabah di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah KCP Patrol Indramayu dalam Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus (lapangan). Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan manajer dan account officer BJB Syariah KCP Patrol serta observasi lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan literatur mengenai praktik pembiayaan mudharabah.\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat beberapa tahapan dalam praktik pembiayaan mudharabah di BJB Syariah KCP Patrol. Yaitu antara lain dari pembuatan permohonan pembiayaan, pengumpulan data persyaratan, wawancara dan observasi lokasi usaha secara langsung, kemudian analisis pembiayaan lalu persetujuan pembiayaan dengan mengajukan proposal pembiayaan, jika pembiayaan diijinkan maka proses dilanjutkan dan jika ditolak maka tidak dapat dilanjutkan, tahap terakhir yaitu pembuatan akad dan kemudian proses pencairan modal dari pihak bank kepada nasabah.\nDalam perspektif hukum Islam, praktik pembiayaan mudharabah di BJB Syariah KCP Patrol dilihat dari segi kaidah fikih, pada dasarnya semua bentuk muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kemudian ditinjau dari segi rukun dan syarat pembiayaan mudharabah yang berpedoman pada Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 semua rukun dan syarat telah terpenuhi. Diantaranya adalah adanya aqidaini (pihak-pihak yang melakukan akad), ijab dan qabul, modal, nisbah keuntungan, dan kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib).","PeriodicalId":237598,"journal":{"name":"JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi","volume":"153 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59004/jisma.v1i6.298","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perbankan syariah pada dasarnya merupakan sistem perbankan dan sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadist. Bentuk produk bagi hasil pada perbankan syariah adalah Pembiayaan Mudharabah, dimana secara tidak langsung pembiayaan mudharabah merupakan bentuk penolakan terhadap sistem bunga. Dengan skema pembiayaan seperti ini, para pengusaha kecil dapat memperoleh modal usaha dari bank syariah dengan risiko yang rendah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan mudharabah di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah KCP Patrol Indramayu dalam Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus (lapangan). Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan manajer dan account officer BJB Syariah KCP Patrol serta observasi lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan literatur mengenai praktik pembiayaan mudharabah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat beberapa tahapan dalam praktik pembiayaan mudharabah di BJB Syariah KCP Patrol. Yaitu antara lain dari pembuatan permohonan pembiayaan, pengumpulan data persyaratan, wawancara dan observasi lokasi usaha secara langsung, kemudian analisis pembiayaan lalu persetujuan pembiayaan dengan mengajukan proposal pembiayaan, jika pembiayaan diijinkan maka proses dilanjutkan dan jika ditolak maka tidak dapat dilanjutkan, tahap terakhir yaitu pembuatan akad dan kemudian proses pencairan modal dari pihak bank kepada nasabah.
Dalam perspektif hukum Islam, praktik pembiayaan mudharabah di BJB Syariah KCP Patrol dilihat dari segi kaidah fikih, pada dasarnya semua bentuk muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kemudian ditinjau dari segi rukun dan syarat pembiayaan mudharabah yang berpedoman pada Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 semua rukun dan syarat telah terpenuhi. Diantaranya adalah adanya aqidaini (pihak-pihak yang melakukan akad), ijab dan qabul, modal, nisbah keuntungan, dan kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib).