H. P. Wiratraman, Sri Lestari Wahyuningroem, M. Wardaya, D. Simatupang
{"title":"TAKING POLICY SERIOUSLY: WHAT SHOULD INDONESIAN GOVERNMENT DO TO STRENGTHEN ACEH TRUTH AND RECONCILIATION COMMISSION?","authors":"H. P. Wiratraman, Sri Lestari Wahyuningroem, M. Wardaya, D. Simatupang","doi":"10.22373/PETITA.V5I1.93","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This article discusses three key questions, namely, first, what and how is the development of policies and legal umbrella that can support the Central Government in the implementation of the Aceh TRC? Second, how can the institutional institution of the Aceh TRC and the Human Rights Court as a mechanism of justice strengthen mutual protection of human rights for victims and their families? Third, how to build strong legal relations between state institutions to strengthen the TRC's recommendations regarding reparations? Produced from a research process and focus group discussion, this article encourages a number of legal policy developments that are oriented as a solution to the limited efforts to protect and fulfill victims, especially in relation to reparations and restoration of their rights. Also, emphasizing the legal position of the basic national legal political context is re-associated as a reminder of the marwah of the Helsinki MOU for the future of Aceh. \nAbstrak: Artikel ini mendiskusikan tiga pertanyaan kunci, yakni pertama, apa dan bagaimana pengembangan kebijakan dan payung hukum yang dapat menjadi dukungan Pemerintah Pusat terhadap pemberlakuan KKR Aceh? Kedua, bagaimana secara institusional kelembagaan KKR Aceh dan Pengadilan HAM sebagai mekanisme keadilan dapat saling memperkuat perlindungan HAM bagi korban dan keluarganya? Ketiga, bagaimana membangun relasi hukum yang kuat antar Lembaga negara untuk memperkuat rekomendasi KKR terkait reparasi? Dihasilkan dari proses riset dan diskusi grup terarah, artikel ini mendorong sejumlah pengembangan kebijakan hukum yang diorientasikan sebagai jalan keluar atas terbatasnya upaya perlindungan dan pemenuhan bagi korban, terutama terkait reparasi dan pemulihan hak-haknya. Serta, menegaskan posisi hukum atas konteks politik hukum nasional yang mendasar dikaitkan kembali sebagai pengingat marwah MOU Helsinki bagi masa depan Aceh. \nKata Kunci: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Hukum Hak Asasi Manusia, Kebijakan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Aceh","PeriodicalId":231408,"journal":{"name":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/PETITA.V5I1.93","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
This article discusses three key questions, namely, first, what and how is the development of policies and legal umbrella that can support the Central Government in the implementation of the Aceh TRC? Second, how can the institutional institution of the Aceh TRC and the Human Rights Court as a mechanism of justice strengthen mutual protection of human rights for victims and their families? Third, how to build strong legal relations between state institutions to strengthen the TRC's recommendations regarding reparations? Produced from a research process and focus group discussion, this article encourages a number of legal policy developments that are oriented as a solution to the limited efforts to protect and fulfill victims, especially in relation to reparations and restoration of their rights. Also, emphasizing the legal position of the basic national legal political context is re-associated as a reminder of the marwah of the Helsinki MOU for the future of Aceh.
Abstrak: Artikel ini mendiskusikan tiga pertanyaan kunci, yakni pertama, apa dan bagaimana pengembangan kebijakan dan payung hukum yang dapat menjadi dukungan Pemerintah Pusat terhadap pemberlakuan KKR Aceh? Kedua, bagaimana secara institusional kelembagaan KKR Aceh dan Pengadilan HAM sebagai mekanisme keadilan dapat saling memperkuat perlindungan HAM bagi korban dan keluarganya? Ketiga, bagaimana membangun relasi hukum yang kuat antar Lembaga negara untuk memperkuat rekomendasi KKR terkait reparasi? Dihasilkan dari proses riset dan diskusi grup terarah, artikel ini mendorong sejumlah pengembangan kebijakan hukum yang diorientasikan sebagai jalan keluar atas terbatasnya upaya perlindungan dan pemenuhan bagi korban, terutama terkait reparasi dan pemulihan hak-haknya. Serta, menegaskan posisi hukum atas konteks politik hukum nasional yang mendasar dikaitkan kembali sebagai pengingat marwah MOU Helsinki bagi masa depan Aceh.
Kata Kunci: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Hukum Hak Asasi Manusia, Kebijakan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Aceh
本文讨论了三个关键问题,即,首先,政策和法律保护伞的发展是什么,以及如何支持中央政府实施亚齐TRC?第二,作为司法机制的亚齐难民重建委员会的体制机构和人权法院如何加强对受害者及其家属人权的相互保护?第三,如何在国家机构之间建立强有力的法律关系,以加强TRC关于赔偿的建议?这篇文章是在研究过程和焦点小组讨论的基础上提出的,它鼓励制定一些法律政策,旨在解决保护和实现受害者的有限努力,特别是在赔偿和恢复其权利方面。此外,强调基本的国家法律政治背景的法律地位被重新联系起来,提醒人们注意赫尔辛基谅解备忘录对亚齐未来的意义。摘要:亚齐省亚齐省,亚齐省,亚齐省,亚齐省,亚齐省,亚齐省,亚齐省,亚齐省,亚齐省,亚齐省,亚齐省,亚齐省,亚齐省。Kedua, bagaimana secara机构kelembagaan KKR亚齐丹彭迪兰HAM sebagai mekanisme keadilan dapat销售成员kuat perlindungan HAM bagi korban dan keluarganya?Ketiga, bagaimana membangun relasi hukum yang kuat antar Lembaga negara untuk memperkuat rekomendasi KKR terkait reparasi?Dihasilkan dari表示访问和讨论集团terarah, artikel ini mendorong sejumlah pengembangan kebijakan hukum yang diorientasikan sebagai jalan keluaras terbatasnya upaya perlindungan dan pemenuhan bagi korban, terutama terkait reparasi dan pemulihan hak-haknya。芬兰,芬兰,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚。Kata Kunci: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Hukum Hak Asasi Manusia, Kebijakan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Aceh