{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN MENGGUNAKAN NOTA FIKTIF DI PT.WINEX LAMPUNG (Studi Putusan No:109/Pid.B/2022/PN. Tjk)","authors":"I. K. Siregig, Yulia Hesti, Ariya Cipta Hendarta","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2797","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penegakan hukum terkaitkan dengan pengertian “law enforcement” pada kata sempit, serta pengertian keadilan pada arti luas merupakan hukum substantif, yaitu tegaknya keadilan. Penuntutan pidana artinya upaya mengakibatkan hukum menjadi pedoman, baik pada arti formal sempit juga pada arti substantif lebih luas. Penelitian tertujukan untuk menegakkan hukum pelaku tindakan pidana penggelapan memakai catatan fiktif pada PT.Winex Lampung (Studi Putusan nomor: 109/Pid.B/2022/Pn.Tjk). Penelitian memakai pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. sumber data dipergunakan merupakan data sekunder serta jenis data dipergunakan mencakup data sekunder serta data primer. Proses analisis data dideskripsikan serta dianalisis secara kualitatif, serta hasil analisisnya diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan deduktif, yaitu jawaban atas permasalahan sesuai hasil penelitian. sesuai hasil penelitian serta pembahasan sudah dipaparkan, penulis beropini jika penjatuhan pidana penjara 2 tahun 6 bulan pada terdakwa sudah sesuai menggunakan tindak pidana dilakukan terdakwa sedemikian rupa sebagai akibatnya bisa menyebabkan efek jera. Hakim pada menyelidiki suatu perkara pula memerlukan alat bukti hasilnya dipergunakan menjadi bahan pada memutus kasus. Verifikasi artinya fase terpenting pada persidangan pada pengadilan. Tentunya pada memutus suatu perkara, hakim akan mempertimbangkan keterangan informasi seperti keterangan saksi serta tertuduh untuk menyebutkan apa sebenarnya terjadi, adanya bukti mendukung pertimbangan hakim pada menjatuhkan sanksi pada terdakwa, serta adanya hal memberatkan serta meringankan. elemen. Maka, hakim pula menimbang sesuai Pasal 374 KUHP atas tindak pidana penggelapan jabatan. \n ","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2797","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penegakan hukum terkaitkan dengan pengertian “law enforcement” pada kata sempit, serta pengertian keadilan pada arti luas merupakan hukum substantif, yaitu tegaknya keadilan. Penuntutan pidana artinya upaya mengakibatkan hukum menjadi pedoman, baik pada arti formal sempit juga pada arti substantif lebih luas. Penelitian tertujukan untuk menegakkan hukum pelaku tindakan pidana penggelapan memakai catatan fiktif pada PT.Winex Lampung (Studi Putusan nomor: 109/Pid.B/2022/Pn.Tjk). Penelitian memakai pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. sumber data dipergunakan merupakan data sekunder serta jenis data dipergunakan mencakup data sekunder serta data primer. Proses analisis data dideskripsikan serta dianalisis secara kualitatif, serta hasil analisisnya diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan deduktif, yaitu jawaban atas permasalahan sesuai hasil penelitian. sesuai hasil penelitian serta pembahasan sudah dipaparkan, penulis beropini jika penjatuhan pidana penjara 2 tahun 6 bulan pada terdakwa sudah sesuai menggunakan tindak pidana dilakukan terdakwa sedemikian rupa sebagai akibatnya bisa menyebabkan efek jera. Hakim pada menyelidiki suatu perkara pula memerlukan alat bukti hasilnya dipergunakan menjadi bahan pada memutus kasus. Verifikasi artinya fase terpenting pada persidangan pada pengadilan. Tentunya pada memutus suatu perkara, hakim akan mempertimbangkan keterangan informasi seperti keterangan saksi serta tertuduh untuk menyebutkan apa sebenarnya terjadi, adanya bukti mendukung pertimbangan hakim pada menjatuhkan sanksi pada terdakwa, serta adanya hal memberatkan serta meringankan. elemen. Maka, hakim pula menimbang sesuai Pasal 374 KUHP atas tindak pidana penggelapan jabatan.