{"title":"SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA HALANGAN PERKAWINAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Negeri Tarutung Nomor 237/Pid.B/2017/Pn.Trt)","authors":"Cut Nurita","doi":"10.47652/metadata.v5i3.396","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana asal-usul pernikahan sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi para korbannya, tindak pidana ini sering dilakukan di dalam surat pernikahan mengenai asal-usul yang berkaitan mengenai identitas calon mempelai di mana surat-surat pernikahan tersebut diisi sebelum kedua mempelai melangsungkan pernikahan. Pengaturan tindak pidana pemalsuan identitas dalam perkawinan adalah Pengaturan sanksi pelaku tindak pidana dalam halangan perkawinan yang sah adalah Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pelaku pemalsuan identitas perkawinan juga dapat dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 40 dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana halangan perkawinan yang sah adalah terdakwa Lasroha Br Simanullang Als Lasro Mrcy Gratia Br Simanullang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perkawinan dengan yang kawin sedang diketahuinya dan bahwa perkawinan yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 1 (bulan) dan 3 (tiga) hari.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"88 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.396","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana asal-usul pernikahan sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi para korbannya, tindak pidana ini sering dilakukan di dalam surat pernikahan mengenai asal-usul yang berkaitan mengenai identitas calon mempelai di mana surat-surat pernikahan tersebut diisi sebelum kedua mempelai melangsungkan pernikahan. Pengaturan tindak pidana pemalsuan identitas dalam perkawinan adalah Pengaturan sanksi pelaku tindak pidana dalam halangan perkawinan yang sah adalah Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pelaku pemalsuan identitas perkawinan juga dapat dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 40 dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana halangan perkawinan yang sah adalah terdakwa Lasroha Br Simanullang Als Lasro Mrcy Gratia Br Simanullang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perkawinan dengan yang kawin sedang diketahuinya dan bahwa perkawinan yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 1 (bulan) dan 3 (tiga) hari.