{"title":"PERUBAHAN NON-FORMAL KONSTITUSI DI INDONESIA PASCA-REFORMASI BERDASARKAN PEMIKIRAN FAJRUL FALAAKH","authors":"Aldiansyah Aldiansyah","doi":"10.47776/alwasath.v2i2.253","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perubahan-perubahan Konstiusi yang ada di Indonesia Pasca-Reformasi menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas mulai dari perubahan Amandemen secara formal dan perubahan nonformal yang perubahannya tanpa mengubah naskah konstitusi yang bersangkutan. Amandemen secara formal (formal amendment) hanyalah salah satu cara mengubah konstiusi. Perubahan dapat pula terjadi secara nonformal (informal change, informal amendment), yaitu perubahan konstitusi tanpa mengubah naskah konstitusi yang bersangkutan atau perubahan “di luar naskah konstitusi” (buiten de grodwet). Norma-norma konstitusi dapat berubah ketika diatur lebih lanjut dalam undang-undang oleh legislatif, atau ditafsirkan oleh hakim untuk menentukan hukum bagi suatu perkara yang diadilinya. \nFF menyumbang hasil penelitian dalam bukunya “Pertumbuhan dan Model Konstitusi”, untuk mendeskripsikan terjadinya perubahan nonformal konstitusi dalam ranah normatif juga dalam perspektif empirik, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih luas. Ketidak sinkronan dalam sistem atau rezim hukum konstitusi tentu berdampak pada sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI 1945, khususnya terhadap bidang-bidang yang termuat dalam konstitusi yang mengalami perubahan nonformal. Dari bedah hasil penelitian FF, teridentifikasi akan bermanfaat sebagai bahan legislative review oleh pembentuk legislasi, judicial review oleh MK, perubahan perilaku elite politik dan masyarakat hingga bagi politik perubahan konstitusi.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i2.253","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Perubahan-perubahan Konstiusi yang ada di Indonesia Pasca-Reformasi menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas mulai dari perubahan Amandemen secara formal dan perubahan nonformal yang perubahannya tanpa mengubah naskah konstitusi yang bersangkutan. Amandemen secara formal (formal amendment) hanyalah salah satu cara mengubah konstiusi. Perubahan dapat pula terjadi secara nonformal (informal change, informal amendment), yaitu perubahan konstitusi tanpa mengubah naskah konstitusi yang bersangkutan atau perubahan “di luar naskah konstitusi” (buiten de grodwet). Norma-norma konstitusi dapat berubah ketika diatur lebih lanjut dalam undang-undang oleh legislatif, atau ditafsirkan oleh hakim untuk menentukan hukum bagi suatu perkara yang diadilinya.
FF menyumbang hasil penelitian dalam bukunya “Pertumbuhan dan Model Konstitusi”, untuk mendeskripsikan terjadinya perubahan nonformal konstitusi dalam ranah normatif juga dalam perspektif empirik, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih luas. Ketidak sinkronan dalam sistem atau rezim hukum konstitusi tentu berdampak pada sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI 1945, khususnya terhadap bidang-bidang yang termuat dalam konstitusi yang mengalami perubahan nonformal. Dari bedah hasil penelitian FF, teridentifikasi akan bermanfaat sebagai bahan legislative review oleh pembentuk legislasi, judicial review oleh MK, perubahan perilaku elite politik dan masyarakat hingga bagi politik perubahan konstitusi.