{"title":"Politik Hukum Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945","authors":"B. Amal","doi":"10.47776/alwasath.v4i2.741","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara-cara formal dan non-formal dilakukannya amandemen 1945. Selain itu penilitan ini juga berupaya meninjau dari sisi politik hukum untuk mengetahui situasi dan kondisi seperti apa yang membuat amandemen itu dapat dilakukan. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa perubahan undang-undang pada awalnya dapat diubah dengan metode referendum sebagai mana disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Selanjutnya aturan tersebut dicabut dan diubah dengan Pasal 37 UUD NRI 1945. Selain dengan metode tadi UUD 1945 dapat berubah karena adanya dua peristiwa, yakni peristiwa politis dan etis. Peristiwa politis terjadi ketika adanya perubahan UUD 1945 menjadi UUD RIS dan kemudian menjadi UUD Sementara. Sebelum akhirnya, atas dasar etis, diterbitkan Dekrit yang mengubah UUD Sementara menjadi UUD 1945 kembali. Peristiwa etis selanjutnya adalah ketika terjadi perubahan UUD 1945 hingga empat kali pasca reformasi 1998. Dua peristiwa ini adalah syarat materiil di dalam perubahan UUD 1945.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"198 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i2.741","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara-cara formal dan non-formal dilakukannya amandemen 1945. Selain itu penilitan ini juga berupaya meninjau dari sisi politik hukum untuk mengetahui situasi dan kondisi seperti apa yang membuat amandemen itu dapat dilakukan. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa perubahan undang-undang pada awalnya dapat diubah dengan metode referendum sebagai mana disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Selanjutnya aturan tersebut dicabut dan diubah dengan Pasal 37 UUD NRI 1945. Selain dengan metode tadi UUD 1945 dapat berubah karena adanya dua peristiwa, yakni peristiwa politis dan etis. Peristiwa politis terjadi ketika adanya perubahan UUD 1945 menjadi UUD RIS dan kemudian menjadi UUD Sementara. Sebelum akhirnya, atas dasar etis, diterbitkan Dekrit yang mengubah UUD Sementara menjadi UUD 1945 kembali. Peristiwa etis selanjutnya adalah ketika terjadi perubahan UUD 1945 hingga empat kali pasca reformasi 1998. Dua peristiwa ini adalah syarat materiil di dalam perubahan UUD 1945.